Skip to content Skip to footer

SP PLN Dorong Energi Bersih Tanpa Mengorbankan Pekerja dan Rakyat

Transisi energi di Indonesia kini bukan lagi sekadar wacana. Komitmen global terhadap pengurangan emisi karbon, percepatan energi baru terbarukan (EBT), hingga penghentian bertahap pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara mulai mengubah arah kebijakan sektor ketenagalistrikan nasional. Namun di balik berbagai target dekarbonisasi tersebut, muncul pertanyaan besar, apakah transisi energi akan berjalan adil bagi pekerja dan masyarakat?

Pertanyaan itulah yang menjadi salah satu fokus utama dalam kegiatan Dissemination and Awareness Raising on Just Energy Transition yang dilaksanakan di Bandung pada 20–21 Mei 2026. Kegiatan yang difasilitasi SRI Institute ini diikuti pengurus Serikat Pekerja PT PLN dari berbagai daerah untuk memperkuat pemahaman mengenai perubahan iklim, kebijakan energi, dampak sosial-ekonomi transisi energi, hingga strategi advokasi serikat pekerja dalam mengawal transisi energi berkeadilan.

Kegiatan ini dilatarbelakangi semakin kuatnya dorongan global terhadap dekarbonisasi pasca Paris Agreement 2015 yang menekankan pentingnya just transition atau transisi berkeadilan. Pemerintah Indonesia sendiri telah mempercepat pengembangan energi terbarukan melalui Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2022 yang memuat peta jalan pensiun dini PLTU berbasis batu bara.

Dalam konteks operasional, RUPTL PLN 2025–2034 juga menetapkan target ambisius peningkatan porsi energi baru terbarukan. Perubahan besar tersebut dipandang akan berdampak langsung terhadap pekerja PLN dan sektor ketenagalistrikan nasional secara keseluruhan.

Karena itu, peserta pelatihan menilai transisi energi tidak boleh hanya dipahami sebagai persoalan teknis pergantian pembangkit listrik atau pengurangan emisi karbon. Transisi energi menyangkut nasib pekerja, keberlanjutan pekerjaan, perlindungan masyarakat terdampak, hingga arah penguasaan energi nasional.

Dalam sesi awal kegiatan, peserta diajak memahami keterkaitan antara perubahan iklim dengan kehidupan sehari-hari serta sektor ketenagalistrikan. Disampaikan bahwa suhu rata-rata bumi telah meningkat sekitar 1,3 derajat Celsius dibanding era pra-industri akibat peningkatan emisi gas rumah kaca dan penggunaan energi fosil. Sektor energi disebut sebagai salah satu penyumbang emisi terbesar secara global.

Diskusi kelompok berkembang pada isu perlindungan pekerja dan penguasaan energi oleh negara. Beberapa kelompok menegaskan bahwa transisi energi harus tetap berpijak pada Pasal 33 UUD 1945, di mana sektor energi dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Selain itu, peserta juga menyoroti pentingnya keterlibatan pekerja, kesetaraan gender, hak masyarakat memperoleh energi bersih dan terjangkau, serta perlunya menjaga kedaulatan energi nasional di tengah meningkatnya keterlibatan investasi swasta dalam proyek EBT.

Pada sesi kebijakan dan regulasi energi, peserta mendiskusikan keterkaitan antara kebijakan global dan nasional, mulai dari UNFCCC, Protokol Kyoto, Paris Agreement, SDGs, hingga regulasi nasional seperti RUEN, RUKN, Perpres No. 112 Tahun 2022, RUPTL PLN, dan komitmen Net Zero Emission 2060.

Kelompok yang membahas Perpres No. 112 Tahun 2022 menjelaskan bahwa regulasi tersebut memuat peta jalan pensiun dini PLTU dan percepatan pengembangan energi terbarukan sebagai bagian dari komitmen Indonesia terhadap Paris Agreement.

Namun dalam diskusi lanjutan, peserta juga mengingatkan bahwa implementasi kebijakan tersebut akan berdampak langsung terhadap arah pembangunan pembangkit dan kebutuhan transformasi kompetensi pekerja. Karena itu, isu perlindungan pekerja, reskilling, dan perlindungan sosial menjadi perhatian utama.

Pembahasan semakin mendalam pada hari kedua ketika peserta memasuki sesi “Dampak Sosial-Ekonomi dan Just Transition”. Dalam sesi ini dibahas bahwa transisi energi tidak hanya berdampak pada perubahan sistem pembangkit listrik, tetapi juga berdampak langsung terhadap pekerja dan masyarakat. Peserta mendiskusikan potensi pengurangan tenaga kerja akibat pensiun dini PLTU, perubahan kebutuhan kompetensi, hingga masuknya teknologi baru di sektor ketenagalistrikan.

Karena itu, prinsip just transition dinilai penting agar proses transisi energi tetap melindungi pekerja melalui jaminan perlindungan sosial, pelatihan ulang, serta keterlibatan pekerja dalam penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan.

Peserta juga dikenalkan pada konsep keadilan prosedural, distributif, dan restoratif untuk memastikan manfaat dan dampak transisi energi dapat dibagi secara adil.

Dalam sesi narasumber, Dedi Kurniawan menyampaikan kritik terhadap pola pembangunan proyek energi yang selama ini terlalu berorientasi pada aspek teknis dan engineering, sementara aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan sering kali diabaikan.

“Selama ini pembangunan proyek energi seperti geothermal, PLTA, maupun PLTU lebih banyak berfokus pada aspek teknis dan engineering, sementara aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan belum menjadi perhatian utama dalam proses perencanaan,” ujarnya.

Menurut Dedi, banyak persoalan sosial muncul akibat minimnya kajian sosial dan lemahnya pendampingan masyarakat di wilayah terdampak proyek energi. Ia menilai komunikasi dengan masyarakat sering kali hanya bersifat formalitas tanpa benar-benar memahami kondisi sosial masyarakat secara menyeluruh.

Dedi juga menyoroti persoalan administratif pembangunan proyek energi, khususnya terkait izin penggunaan kawasan hutan (IPPKH) dan kewajiban penggantian kawasan hutan. Ia menyebut masih banyak proyek energi yang memiliki tunggakan kewajiban penggantian kawasan hutan.

Selain itu, pembukaan akses jalan proyek geothermal dan proyek energi lainnya dinilai sering memicu perluasan kerusakan hutan karena jalan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk aktivitas perambahan.

“Persoalan utama dalam pembangunan proyek energi bukan semata penolakan masyarakat, tetapi lemahnya proses sosial, komunikasi, dan pendampingan kepada masyarakat terdampak,” kata Dedi.

Pandangan lain disampaikan Muslih yang mengangkat kekhawatiran masyarakat terhadap dampak sosial pembangunan proyek geothermal di sekitar wilayah tempat tinggal warga.

“Masyarakat khawatir akan munculnya benturan sosial, ancaman terhadap warga, serta tekanan terhadap masyarakat yang berada di sekitar kawasan proyek,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat juga khawatir luasnya kawasan proyek akan mempengaruhi ruang hidup dan aktivitas masyarakat sekitar.

Sementara itu, Herry Trijoko menekankan bahwa persoalan lingkungan tidak semata terletak pada teknologi atau objek pembangunan, melainkan pada perilaku manusia dalam mengelola lingkungan dan proses pembangunan.

“Persoalan lingkungan dan energi perlu dilihat dari sisi perilaku sosial dan pola pengelolaan,” ujarnya.

Menurut Herry, rasa keadilan akan selalu muncul ketika ada pihak yang merasa dirugikan atau tidak dilibatkan dalam proses pembangunan. Karena itu, transisi energi harus memperhatikan rasa keadilan masyarakat terdampak.

Dalam sesi tanya jawab, Anggriawan Reza dari SP DPD Kaltimra mengangkat persoalan mekanisme penggantian kawasan hutan dalam pembangunan proyek energi, pola konflik antara pelaksana proyek dan masyarakat, hingga tantangan pemerintah dalam memenuhi target pembangunan di tengah proses komunikasi sosial yang membutuhkan waktu panjang.

Menjawab hal tersebut, Dedi menjelaskan bahwa penggantian kawasan hutan di wilayah Jawa menggunakan skema 1:2, sedangkan luar Jawa menggunakan skema 1:1. Namun implementasinya tidak mudah karena sulit mencari lahan yang memenuhi syarat teknis dan administratif.

“Kendala utama dalam implementasi adalah sulitnya mencari lahan yang memenuhi syarat teknis dan administratif kawasan hutan,” jelasnya.

Pembahasan mengenai peran serikat pekerja dalam mendorong transisi energi berkeadilan juga berkembang cukup dinamis. Fasilitator Yanti dan A. Brian menegaskan bahwa serikat pekerja tidak boleh hanya menjadi pihak yang bereaksi terhadap kebijakan, tetapi harus aktif memberikan usulan, advokasi, dan pengawalan terhadap kebijakan sektor ketenagalistrikan.

Dalam diskusi kelompok, peserta memaparkan berbagai langkah yang telah dilakukan SP PLN, mulai dari dialog dengan DPR RI, penyampaian masukan kepada pemerintah, pembentukan opini publik, hingga gugatan terhadap RUPTL. Isu seperti power wheeling, unbundling PLN, skema take or pay IPP, hingga dominasi investasi swasta dalam proyek EBT menjadi perhatian utama.

Peserta juga membahas pentingnya pengawasan terhadap aturan internal perusahaan seperti PKB dan aturan turunannya karena dinilai berdampak langsung terhadap kesejahteraan pekerja.

Kelompok lain menyoroti bahwa kekuatan serikat pekerja berasal dari kemampuan membangun opini publik, jaringan organisasi, kaderisasi, dan kemampuan advokasi. Karena itu, anggota serikat pekerja di tingkat bawah perlu memahami isu strategis yang sedang diperjuangkan, termasuk ancaman privatisasi sektor ketenagalistrikan dan pentingnya penguasaan negara atas energi sesuai Pasal 33 UUD 1945.

Selain membahas advokasi kebijakan, kegiatan ini juga menekankan pentingnya kampanye publik dan kolaborasi multi-pihak dalam memperkuat agenda transisi energi berkeadilan. Peserta diajak memahami pentingnya membangun aliansi dengan masyarakat, akademisi, organisasi pekerja, hingga media untuk memperkuat penyampaian pesan kepada publik.

Sebagai bagian dari pelatihan, setiap kelompok diminta membuat video kampanye singkat terkait transisi energi berkeadilan. Melalui kegiatan tersebut, peserta dilatih menyusun narasi kampanye, membangun pesan yang mudah dipahami masyarakat, serta memperkuat komunikasi publik mengenai isu transisi energi.

Pada akhirnya, kegiatan ini memperlihatkan bahwa pekerja sektor ketenagalistrikan tidak menolak transisi energi. Namun pekerja menuntut agar proses tersebut dijalankan secara adil, demokratis, dan tidak mengorbankan pekerja maupun kepentingan publik.

Bagi serikat pekerja PLN, transisi energi harus tetap menjamin keberlangsungan pekerjaan, perlindungan masyarakat terdampak, keterjangkauan listrik, keberlanjutan lingkungan, serta menjaga penguasaan negara atas sektor energi nasional.

Karena transisi energi bukan hanya soal mengganti batu bara dengan energi terbarukan. Transisi energi juga soal menentukan siapa yang akan menanggung beban perubahan, siapa yang memperoleh manfaat, dan apakah masa depan energi Indonesia tetap berpihak pada rakyat.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Public Services International - Indonesia Project

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca