Implementasi “Jalur Publik” dan Mandat Konstitusional Pasal 33 dalam Transisi Energi

Transisi energi sering dipresentasikan sebagai sebuah keniscayaan global. Di berbagai forum internasional, pemerintah dan lembaga multilateral berbicara tentang target net zero emission, pengurangan emisi karbon, dan percepatan penggunaan energi terbarukan. Namun bagi serikat pekerja di sektor ketenagalistrikan, persoalan transisi energi bukan sekadar soal mengganti batubara dengan panel surya atau turbin angin. Yang jauh lebih mendasar adalah: siapa yang menguasai sistem energi nasional, untuk siapa energi itu dikelola, dan siapa yang menanggung biayanya.
Pertanyaan inilah yang menjadi inti pemaparan Andy Wijaya, Sekretaris Jendral Persatuan Pegawai PT PLN Indonesia Power (PP-IP), dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Ekonomi dan Hukum, Intervensi Kebijakan, serta Pengaruhnya dalam Memperkuat Jalur Publik Transisi Energi yang Adil (JET)” pada Senin, 18 Mei 2026. Dalam presentasinya, Andy mengingatkan bahwa transisi energi tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan mandat konstitusi, keberlanjutan keuangan negara, dan keterjangkauan tarif listrik bagi rakyat.
Andy membuka paparannya dengan mengajak peserta mengingat empat peristiwa besar: blackout di Pulau Nias pada Oktober 2015, pemadaman besar di Jawa bagian barat pada Agustus 2019, blackout di Sumatra pada Juni 2024, dan pemadaman listrik di Bali pada Mei 2024.
“Empat kejadian ini menunjukkan satu hal yang sama,” ujar Andy. “Listrik bukan komoditas biasa. Ketika listrik padam, ekonomi terganggu, aktivitas sosial lumpuh, dan stabilitas masyarakat ikut terguncang.”
Menurutnya, pemadaman massal membuktikan bahwa listrik adalah kebutuhan dasar yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, pengelolaannya tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Negara harus tetap memegang kendali utama agar pelayanan publik dapat dijamin.
Argumen Andy berpijak pada Putusan Mahkamah Konstitusi yang berulang kali menegaskan bahwa tenaga listrik termasuk cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga harus dikuasai oleh negara. Hal ini ditegaskan dalam Putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003, Putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015, dan Putusan MK No. 39/PUU-XXI/2023.
“Tenaga listrik itu Pasal 33 ayat (2),” kata Andi. “Dan penguasaan negara tidak boleh dilepaskan dari Pasal 33 ayat (3), yaitu harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Dengan demikian, konsep “dikuasai oleh negara” bukan semata soal kepemilikan formal, tetapi tentang kemampuan negara untuk merencanakan, mengendalikan, dan memastikan bahwa listrik tetap murah, aman, dan dapat diakses seluruh masyarakat.
Andy kemudian menggambarkan kondisi sistem kelistrikan Indonesia yang, menurutnya, sedang menghadapi paradoks. Pada tahun 2022, Indonesia mengalami oversupply listrik sebesar 56 persen. Sementara itu, porsi energi baru terbarukan (EBT) hanya sekitar 13,5 persen, sedangkan batubara masih mendominasi lebih dari 63 persen bauran energi. Bahkan, menurut Andy, pada 2025 porsi EBT justru turun ke kisaran 12 persen, sementara penggunaan batubara meningkat hingga sekitar 70 persen.
“Apakah kita sedang menuju transisi energi?” tanyanya. “Kalau melihat data, yang terjadi justru kita semakin fossil minded.”
Ia menilai narasi transisi energi sering tidak sesuai dengan realitas. Alih-alih benar-benar mengurangi ketergantungan pada energi fosil, Indonesia dan dunia justru memperluas kapasitas energi secara keseluruhan, baik fosil maupun terbarukan.
Andy mengutip kertas posisi serikat pekerja yang diterbitkan bersama tiga serikat sektor ketenagalistrikan dan berbagai mitra internasional. Dokumen tersebut terdiri dari empat bagian: perluasan energi, privatisasi untuk dekarbonisasi, blended finance, dan skenario Pasal 33 menuju jalur publik.
Menurut Andy, istilah yang lebih tepat untuk menggambarkan situasi saat ini adalah energy expansion, bukan energy transition.
“Energi terbarukan memang meningkat,” jelasnya, “tetapi energi fosil juga terus naik. Jadi ini bukan transisi. Ini ekspansi energi.”
Pandangan ini penting karena menunjukkan bahwa pembangunan pembangkit baru tidak otomatis berarti penurunan emisi. Jika pembangkit fosil tetap tumbuh, maka krisis iklim dan beban keuangan sistem kelistrikan tetap akan berlanjut.
Dalam paparannya, Andy juga menyoroti ironi produksi batubara Indonesia. Produksi batubara nasional mencapai ratusan juta ton per tahun, namun hanya sebagian kecil yang digunakan untuk pembangkit listrik domestik. Berdasarkan data yang ia sampaikan, PLTU di Indonesia hanya menggunakan sekitar 15,63 persen dari total produksi batubara.
“Kalau semua PLTU ditutup, batubaranya tetap akan dijual ke luar negeri,” katanya. “Jadi jangan seolah-olah kita menutup PLTU demi lingkungan, padahal batubaranya tetap diekspor. Kita berbagi langit biru yang sama, sehingga pengurangan emisi, harus dilakukan oleh semua negara di dunia. Ga bisa, Indonesia menutup PLTU Batubara dan beralih ke pembangkit new renewable sedangkan di belahan dunia lain membakar Batubara hasil eksport Indonesia”
Menurut Andy, hal ini menunjukkan bahwa persoalan energi tidak bisa dipisahkan dari model ekonomi ekstraktif yang menjadikan sumber daya alam sebagai komoditas ekspor.
Pemerintah menyebut RUPTL 2025–2034 sebagai “RUPTL paling hijau sepanjang sejarah Republik Indonesia.” Dalam dokumen ini, direncanakan penambahan kapasitas pembangkit sebesar 69,5 GW, dengan 42,6 GW berasal dari energi baru terbarukan dan 10,3 GW dari sistem penyimpanan energi (storage).
Namun Andy mengingatkan bahwa pembangunan kapasitas baru dalam skala besar harus dilihat secara kritis, terutama di tengah kondisi oversupply listrik yang masih tinggi.
“Kapasitas terpasang kita sekarang sekitar 80 GW,” jelasnya. “Kalau ditambah 69,5 GW, hampir dua kali lipat. Pertanyaannya: siapa yang akan memakai dan siapa yang akan membayar?”
Dominasi IPP dan Kekhawatiran Privatisasi
Salah satu kritik utama Andy adalah dominasi Independent Power Producer (IPP) dalam RUPTL. Dari total investasi Rp2.133,7 triliun, sekitar Rp1.566,1 triliun atau 73 persen dialokasikan untuk IPP, sedangkan PLN hanya mendapat porsi Rp567,6 triliun atau sekitar 27 persen.
“Dalam pandangan kami, porsi ini bertentangan dengan semangat Putusan MK dan Pasal 33 UUD 1945,” tegas Andy.
Ia menilai bahwa penyerahan porsi dominan kepada swasta berpotensi melemahkan kontrol negara atas sektor listrik, sekaligus memperbesar beban fiskal akibat kontrak jangka panjang dengan skema take or pay.
Andy menunjukkan data bahwa semakin besar kapasitas IPP, semakin besar pula beban pembelian listrik PLN. Pada 2019, PLN membayar sekitar Rp83,5 triliun kepada IPP. Pada 2024, angka tersebut melonjak menjadi Rp178,6 triliun. Dalam periode yang sama, subsidi dan kompensasi yang diterima PLN dari negara mencapai sekitar Rp177 triliun.
“Data ini menunjukkan dapat diduga seolah-olah uang negara mengalir untuk membayar listrik swasta,” ujar Andy.
Ia menambahkan bahwa tanpa subsidi dan kompensasi, tarif listrik bagi masyarakat bisa meningkat drastis. Menurut perhitungannya, jika negara tidak mampu menyediakan dukungan fiskal, tarif listrik berpotensi melonjak hingga sekitar 70 persen dari yang bisa kita bayarkan tiap bulannnya.
“Buruh berjuang agar upah naik lima persen,” katanya. “Kalau listrik naik 70 persen, habis semuanya.”
Andy juga mengkritik skema take or pay (TOP), yaitu kontrak yang mewajibkan PLN tetap membayar listrik dari IPP meskipun listrik tersebut tidak digunakan (tidak bangkitkan).
“Selama lima tahun, PLN membayar sekitar Rp150 triliun tanpa menerima satu kilowatt-jam pun,” ungkapnya. “Ini bisnis apa? Negara bayar, tapi listriknya tidak digunakan (tidak di bangkitkan) oleh pihak swasta.”
Menurut Andy, mekanisme ini menjadi salah satu faktor yang menimbulkan tekanan besar terhadap keuangan PLN dan APBN. Dan sampai kapan APBN bisa terus memberikan subsidi dan kompensasi yang tiap tahunnya terus meningkat?
Gugatan terhadap RUPTL
Atas dasar itulah, sejumlah organisasi termasuk Gekanas, SP PLN, dan LBH Jakarta mengajukan 3 gugatan terhadap RUPTL 2025–2034 ke PTUN Jakarta. Serikat pekerja mempersoalkan dominasi IPP, sedangkan LBH Jakarta menyoroti masih besarnya porsi energi fosil.
“Kami tidak menolak transisi energi,” tegas Andy. “Kami justru mendukung penuh. Tetapi pelaksanaannya harus sesuai konstitusi.”
Sebagai alternatif, serikat pekerja menawarkan pendekatan Public Pathways atau Jalur Publik. Konsep ini menekankan bahwa transisi energi harus dilaksanakan berdasarkan tiga prinsip utama: dikuasai oleh negara sesuai Pasal 33 UUD 1945, memastikan harga listrik tetap terjangkau, dan aman bagi pelanggan serta lingkungan.
“Tiga hal ini adalah syarat mutlak,” kata Andy. “Kalau tidak, transisi energi hanya akan menjadi proyek bisnis, bukan proyek keadilan dan bentuk baru kolonialisme di Indonesia.”
Di akhir paparannya, Andy menyampaikan pernyataan yang menjadi inti pandangan serikat pekerja.
“Transisi energi adalah keharusan, no debate,” tegasnya. “Tetapi harus diimplementasikan dengan mengacu pada Konstitusi, memastikan harga listrik yang terjangkau, serta aman bagi manusia dan lingkungan. Itulah Jalur Publik Indonesia.”
Pernyataan tersebut merangkum sikap yang tegas namun konstruktif. Serikat pekerja tidak menolak perubahan. Mereka memahami bahwa dunia harus bergerak menuju energi yang lebih bersih. Namun perubahan itu tidak boleh dijadikan pintu masuk bagi privatisasi yang mengurangi peran negara, membebani APBN, dan pada akhirnya menaikkan biaya hidup rakyat.
Bagi gerakan buruh, menjaga listrik tetap murah adalah bagian dari perjuangan kelas pekerja. Sebab kesejahteraan tidak hanya ditentukan oleh besaran upah, tetapi juga oleh kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan dasar seperti listrik, air, pendidikan, dan kesehatan.
Dalam perspektif ini, transisi energi yang adil bukan hanya tentang teknologi. Ia adalah pilihan politik dan konstitusional tentang siapa yang mengendalikan sumber daya strategis negara, dan untuk siapa sumber daya itu digunakan. Jika Pasal 33 UUD 1945 benar-benar dijalankan, maka energi harus dikelola sebagai layanan publik, bukan semata-mata sebagai ladang keuntungan.
Dan di tengah tantangan perubahan iklim, krisis fiskal, serta kebutuhan menjaga tarif listrik tetap terjangkau, Jalur Publik yang diperjuangkan serikat pekerja menawarkan satu pesan yang sangat sederhana namun mendasar: energi harus tetap berada di tangan rakyat, melalui negara, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
