Skip to content Skip to footer

Memperkuat Ekonomi Perawatan dan Keadilan Upah Gender dalam Sektor Publik

Bagi Public Services International (PSI) dan afiliasinya di Indonesia International Women’s Day atau IWD bukan sekedar momentum atau peringatan, tetapi adalah pergerakan yang telah dimulai puluhan tahun lalu, pergerakan yang tumbuh bersama pergerakan buruh itu sendiri. Pergerakan yang berjuang bukan hanya tentang hak-hak ekonomi, tetapi juga tentang memperjuangkan martabat, keadilan, dan keberlangsungan hidup yang layak bagi setiap pekerja dan semua. Bersama pergerakan ini kita juga menandai beberapa kemajuan yang berarti, tetapi kita juga masih menemukan banyak kemunduran diberapa aspek terutamanya karena tantangan multidimensi dan juga kerakusan korporasi, ketidakperpihakan pemerintah melalui undang-undang atau peraturan dan juga penegakan hukum. Exploitasi tenaga kerja manusia masih terjadi dan semakin buruk didalam dunia yang semakin modern ini. Namun ekploitasi tenaga kerja perempuan dalam dua lapis sekaligus: sebagai tenaga upahan di tempat kerja dan sebagai fungsi reproduksi yang tidak dibayar di rumah tangga.

Mungkin tidak terlihat ditempat kerja, yaitu sektor publik atau di Perusahaan BUMN, tetapi secara nyata, namun Indonesia menghadapi perbedaan upah berbasis gender yang signifikan, dengan perempuan mendapatkan rata-rata 23% upah yang lebih rendah dibandingkan laki-laki untuk pekerjaan dengan nilai yang setara. Disaat yang bersama partisipasi ekonomi perempuan di Indonesia juga naik melambat atau sedikit. Karena norma sosial menempatkan perempuan sebagai pengasuh utama, dan laki-laki sebagai pencari nafkah keluarga. Hal ini juga karena kebijakan di tempat kerja tidak mengakomodasi harapan sosial dari perempuan untuk menyeimbangkan pekerjaan berbayar dengan peran perawatan mereka atau memberi insentif pada redistribusi peran perawatan antara laki-laki dan perempuan.

Maka dalam IWD 2026 ini, PSI bersama dengan 7 afiliasinya di Indonesia mengadakan pertemuan untuk diskusi dan aksi yang bertajuk “Addressing Care Economy for Gender Justice Pay in the Public Sector” pada 9 Maret 2026 di Hotel Jambuluwuk Thamrin, Jakarta. Kegiatan ini menghadirkan Kate Lappin, Regional Secretary PSI Asia Pacific, sebagai pembicara utama, bersama Herni Ramdlaningrum, Gender & Inclusive Development Specialist dan Wakil Direktur SRI Institute, serta Evi Krisnawati, Ketua Umum FSP FARKES Reformasi dan Female Representative PSI NCC Indonesia yang akan bertindak selalu moderator. Pertemuan ini tidak hanya menjadi ruang refleksi atas persoalan ketimpangan gender di dunia kerja, tetapi juga menjadi forum untuk merumuskan arah advokasi yang lebih konkret bagi gerakan serikat pekerja.

Diskusi tersebut membahas tiga persoalan besar yang saling berkaitan, yakni ketimpangan upah berbasis gender, pengakuan terhadap ekonomi perawatan (care economy), dan tantangan struktural yang masih dihadapi pekerja perempuan di sektor pelayanan publik. Dalam konteks ini, diskusi menjadi relevan karena pekerja perempuan, terutama di sektor kesehatan, pelayanan sosial, pendidikan, dan layanan publik lainnya, sering berada pada posisi yang paradoksal: peran mereka sangat vital bagi keberlangsungan masyarakat, tetapi kerja mereka masih kerap diremehkan, dibayar lebih rendah, dan dibatasi peluang kariernya.

Dalam paparannya, Kate Lappin menegaskan bahwa ekonomi perawatan memiliki peran sentral dalam menopang kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, tetapi sampai hari ini belum dihargai secara layak. Menurutnya, sebagian besar pekerjaan perawatan, seperti tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan layanan pengasuhan, dikerjakan oleh perempuan. Namun, ironi muncul ketika pekerjaan yang sangat menentukan keberlangsungan hidup masyarakat itu justru masih menghadapi ketimpangan upah, rendahnya pengakuan, serta sempitnya akses perempuan terhadap posisi-posisi strategis.

Kate menegaskan bahwa gerakan serikat pekerja harus mengambil peran lebih serius dalam memperjuangkan pengakuan yang adil terhadap nilai kerja perawatan. “Gerakan serikat pekerja pada dasarnya adalah gerakan kepedulian. Kita memperjuangkan kesejahteraan orang lain, bahkan orang yang tidak kita kenal,” ujarnya. Bagi Kate, memperjuangkan sektor perawatan bukan hanya membela perempuan, tetapi juga membangun fondasi masyarakat yang lebih adil.

Sesi diskusi menjadi semakin hidup ketika peserta mengajukan sejumlah pertanyaan kritis. Salah satunya datang dari Irma Rahmawati, SP PLN, yang menyoroti bagaimana menjadikan kesetaraan upah dan pengakuan terhadap kerja perempuan sebagai prioritas utama dalam gerakan serikat pekerja, terutama ketika struktur kepemimpinan serikat masih banyak didominasi laki-laki. Irma mempertanyakan strategi yang efektif agar anggota laki-laki dalam serikat benar-benar menempatkan isu kesetaraan gender sebagai agenda perjuangan bersama, bukan sekadar isu tambahan.

Menanggapi hal itu, Kate menyatakan bahwa menjadikan kesetaraan gender sebagai prioritas dalam serikat memang bukan pekerjaan mudah, tetapi merupakan keharusan. Secara historis, banyak serikat tumbuh dalam kultur yang didominasi laki-laki, sehingga perspektif gender kerap tersisih. Karena itu, menurutnya, perubahan harus dimulai dengan membangun kesadaran bahwa ketimpangan upah perempuan pada akhirnya merugikan semua pekerja. “Jika perempuan dapat dibayar lebih murah, maka pengusaha akan cenderung menolak menaikkan upah laki-laki. Oleh karena itu, menaikkan upah perempuan sebenarnya akan menguntungkan semua pekerja,” tegasnya.

Bagi Kate, isu kesetaraan upah bukan semata persoalan perempuan, melainkan bagian dari perjuangan kelas pekerja secara keseluruhan. Karena itu, dialog dengan anggota laki-laki di dalam serikat sangat penting agar mereka melihat bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja perempuan akan memperkuat posisi seluruh buruh. Ia juga menekankan pentingnya memperkuat kepemimpinan perempuan di tubuh serikat pekerja. Semakin besar peran perempuan dalam struktur organisasi, semakin besar pula kemungkinan lahirnya kebijakan yang progresif dan sensitif gender.

Kate juga menekankan pentingnya peran pekerja muda dalam mendorong perubahan perspektif di dalam serikat pekerja. Menurutnya, generasi muda lebih terbuka terhadap isu keadilan gender dan lebih siap mendorong transformasi organisasi. “Serikat pekerja tidak akan bertahan tanpa generasi muda. Ketika pekerja muda menyatakan bahwa kesetaraan gender merupakan bagian dari kepentingan mereka, maka serikat pekerja harus memberikan perhatian serius terhadap hal tersebut,” jelasnya. Namun, seluruh upaya itu, kata Kate, hanya akan efektif bila ditopang oleh pengorganisasian yang kuat. Karena itu, pengorganisasian pekerja tetap menjadi kunci utama dalam memperkuat serikat dan memperluas perjuangan kesetaraan gender.

Pertanyaan penting lainnya datang dari Agus Naini Siregar, SP PLN, yang menyoroti kurangnya transparansi dalam sistem pengupahan di tempat kerja. Menurutnya, dalam banyak kasus pekerja tidak mengetahui bagaimana struktur upah ditentukan, sehingga membuka peluang diskriminasi dan ketidakadilan. Kate menanggapi persoalan ini dengan menegaskan bahwa transparansi upah adalah prinsip mendasar dalam hubungan industrial yang adil. Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hubungan industrial yang kuat, serikat pekerja harus memiliki akses untuk mengetahui bagaimana perusahaan menentukan upah pekerjanya.
Sebagai contoh, ia menjelaskan pengalaman di Australia, di mana terdapat mekanisme right of entry, yaitu hak bagi pejabat serikat untuk memeriksa dokumen perusahaan yang berkaitan dengan pembayaran upah. Dengan hak tersebut, serikat dapat memastikan tidak terjadi praktik diskriminatif. “Tanpa transparansi upah, pekerja sangat mudah dieksploitasi karena tidak ada pihak yang dapat memverifikasi apakah mereka menerima hak yang seharusnya,” jelas Kate.

Ia juga mengaitkan persoalan ini dengan hambatan struktural lain, seperti glass ceiling, yakni situasi ketika perempuan sulit mencapai posisi kepemimpinan yang lebih tinggi. Salah satu solusinya, menurut dia, adalah kebijakan yang memungkinkan laki-laki dan perempuan berbagi tanggung jawab pengasuhan, misalnya melalui parental leave.

Setelah paparan dari Kate Lappin, giliran Herni Ramdlaningrum yang memperdalam diskusi dari sisi konsep dan realitas care economy. Ia menegaskan bahwa pembahasan tentang keadilan gender tidak dapat dipisahkan dari tema besar IWD tahun ini, yakni Right, Justice, and Action. “Hak dan keadilan bagi perempuan tidak cukup hanya dibicarakan, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata, terutama dalam mengakui dan memperbaiki posisi kerja perawatan yang selama ini dipandang sepele,” ujar Herni.

Dalam paparannya, Herni menjelaskan bahwa kerja perawatan mencakup aktivitas sehari-hari yang menopang keberlangsungan hidup, seperti mengasuh anak, memasak, membersihkan rumah, merawat orang sakit, hingga mendampingi lansia. Selama ini pekerjaan itu dilekatkan secara budaya kepada perempuan, padahal secara ekonomi kerja perawatan melibatkan dua pihak, yakni pemberi layanan (caregiver) dan penerima layanan (care receiver). Karena ada kebutuhan dan ada pihak yang memenuhinya, maka pekerjaan ini semestinya dipahami sebagai bagian dari aktivitas ekonomi.

Herni menegaskan bahwa kerja perawatan tidak boleh terus diperlakukan sebagai pekerjaan “alami” perempuan yang tidak perlu dihitung nilainya. Berdasarkan survei penggunaan waktu yang pernah ia lakukan di NTT dan NTB, pekerjaan domestik dan perawatan yang dilakukan perempuan, bila dimonetisasi, nilainya bisa mencapai tiga kali lipat UMK suami. Temuan ini menunjukkan bahwa kerja perawatan sesungguhnya adalah kontribusi ekonomi yang nyata, tetapi disembunyikan dalam ruang domestik dan tidak diakui. Ketika pekerjaan itu dibayar, nilainya pun tetap direndahkan. Herni menyebut situasi ini sebagai wage penalty. “Karena sudah dianggap pekerjaan perempuan, maka ketika dimonetisasi nominalnya pun dibuat rendah,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kerja perawatan merupakan “subsidi tak terlihat” bagi ekonomi formal. Banyak laki-laki dapat bekerja penuh di sektor formal karena ada perempuan di rumah yang menyiapkan seluruh kebutuhan domestik dan memastikan reproduksi sosial berjalan. Dengan kata lain, ekonomi formal sesungguhnya berdiri di atas kerja perawatan yang tidak dibayar.

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah peserta memperluas arah diskusi. Ni Putu Susri Apriliani, SP PLN, mempertanyakan apakah dunia kerja saat ini benar-benar dibangun secara adil, atau justru masih menggunakan asumsi bahwa pekerja ideal adalah mereka yang tidak memiliki beban perawatan di rumah. Pertanyaan ini menyoroti kenyataan bahwa perempuan kerap harus bekerja dua kali lebih keras demi memperoleh kesempatan karier yang sama.

Peserta lain, Ratu Citra Ningsih dari SP PDAM Jakarta, mengangkat pentingnya memasukkan pembagian kerja rumah tangga yang setara ke dalam kurikulum pendidikan sejak dini. Sementara Iska Feranita Marpaung dari SP PLN Palembang menyoroti pandangan keliru bahwa kesetaraan berarti perempuan harus “menyamai” laki-laki dalam segala hal, termasuk hal-hal yang secara biologis tidak sama.  

Diskusi juga diperkaya oleh pandangan Efrida Gusti, PP-IP dari PP-IP, yang menekankan pentingnya membangun kesadaran di dalam keluarga dan lingkungan kerja agar pekerjaan rumah tangga dipahami sebagai tanggung jawab bersama, bukan semata-mata tugas perempuan. Gusti menyampaikan refleksi kritis mengenai berbagai tantangan yang dihadapi perempuan dalam kehidupan sosial maupun dunia kerja. Ia mengakui bahwa sepanjang hari diskusi, banyak data, fakta, dan opini yang menunjukkan bahwa perempuan masih menghadapi berbagai hambatan dalam menegaskan eksistensinya, baik dalam keluarga, lingkungan kerja, maupun dalam struktur sosial yang lebih luas.

Namun secara pribadi, Gusti mengungkapkan bahwa ia tidak selalu merasakan pengalaman diskriminasi secara langsung dalam perjalanan kariernya. Menurutnya, di lingkungan keluarga maupun tempat kerjanya saat ini, kesempatan bagi perempuan relatif terbuka dan cukup adil secara normatif. Meski demikian, ia juga mengakui bahwa beberapa jenis pekerjaan memang masih didominasi oleh laki-laki, terutama pekerjaan yang membutuhkan stamina fisik lebih besar atau jam kerja yang berat, seperti pekerjaan yang bersifat shift hingga larut malam.

Baginya, kesetaraan gender seharusnya tidak dimaknai sebagai upaya menyeragamkan perempuan dan laki-laki dalam segala hal. Kesetaraan lebih tepat dipahami sebagai kesempatan yang sama untuk berkembang berdasarkan kompetensi, pendidikan, dan kemampuan berpikir, bukan sekadar pembuktian bahwa perempuan harus mampu melakukan semua hal yang dilakukan laki-laki.

Ia menekankan bahwa perubahan paling mendasar justru harus dimulai dari keluarga. Dalam pandangannya, keluarga merupakan ruang pertama tempat pola pikir tentang peran perempuan dan laki-laki dibentuk. Karena itu, pembagian kerja rumah tangga perlu dipahami sebagai tanggung jawab bersama, bukan semata tugas perempuan. Menurutnya, perubahan cara pandang di dalam keluarga akan menjadi fondasi penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih setara di masa depan.

Menanggapi hal ini, Herni menegaskan bahwa kesetaraan bukan berarti menyeragamkan laki-laki dan perempuan, melainkan membuka kesempatan, hak, dan akses yang sama untuk berkembang dan menentukan pilihan hidup.
Sebagai kerangka solusi, Herni merujuk pada 5R framework dari ILO, yaitu recognize, reward, reduce, redistribute, dan represent. Artinya, kerja perawatan harus diakui, diberi nilai, dikurangi bebannya dengan dukungan sistem, didistribusikan secara adil, dan diwakili dalam kebijakan. Karena itu, ia mendorong investasi negara dan swasta pada infrastruktur perawatan, seperti daycare, perlindungan maternitas, cuti ayah, ruang laktasi yang layak, dan perlindungan sosial bagi pekerja perawatan. Bagi gerakan serikat pekerja, agenda ini strategis karena dapat diperjuangkan melalui perjanjian kerja bersama, kebijakan perusahaan, dan advokasi publik.

Diskusi tidak berhenti pada tataran gagasan. Pada sesi terakhir, untuk Menyusun rekomendasi, peserta dibagi ke dalam kelompok untuk merumuskan langkah advokasi kebijakan secara konkret. Dengan pendekatan ini, pertemuan diarahkan bukan sekadar menjadi capacity building, melainkan proses menyusun agenda perubahan yang lebih terukur.

Kelompok pertama, yang membahas pengupahan, menyepakati bahwa tujuan utama advokasi adalah mendorong prinsip equal pay for equal work. Peserta menilai bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah regulasi ketenagakerjaan dan pengupahan, termasuk aturan anti-diskriminasi. Namun, persoalan utama terletak pada lemahnya implementasi. Karena itu, rekomendasi utama mereka adalah memperkuat pengawasan terhadap perusahaan, memastikan struktur dan skala upah disusun secara transparan, serta mendorong agar prinsip kesetaraan upah masuk secara eksplisit dalam Perjanjian Kerja Bersama. Mereka juga memetakan aktor kebijakan kunci, seperti Komisi IX DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan, sementara sebagian pengusaha diidentifikasi sebagai pihak yang mungkin menolak agenda ini karena alasan efisiensi biaya.

Kelompok kedua, yang membahas care economy, merekomendasikan agar pekerjaan perawatan diakui sebagai kerja yang memiliki nilai sosial dan ekonomi. Mereka mendorong agar isu care economy diintegrasikan ke dalam kebijakan perusahaan dan regulasi nasional. Salah satu usulan kunci adalah memasukkan dukungan bagi pekerja yang memiliki tanggung jawab perawatan keluarga ke dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Di tingkat nasional, peserta menilai perlunya regulasi yang mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan tanggung jawab keluarga. Strategi advokasi yang diusulkan mencakup advokasi kebijakan, dialog sosial, kampanye publik, serta penguatan basis data dan riset sebagai dasar evidence-based advocacy.

Rangkaian diskusi ini menunjukkan bahwa perjuangan menuju keadilan gender di dunia kerja membutuhkan strategi yang lebih sistematis, kolaborasi yang luas, dan keberanian politik untuk membongkar asumsi-asumsi lama.

Herni menyampaikan peringatannya dengan pesan yang sangat tegas. “Jika kita tidak melakukan langkah korektif yang nyata hari ini, maka kesetaraan gender baru akan tercapai sekitar 300 tahun lagi. Kita tentu tidak ingin menunggu selama itu.”  Penegasan ini menjadi alarm bersama bahwa keadilan gender tidak akan datang dengan sendirinya. Ia harus diperjuangkan, agar perempuan tidak perlu menunggu tiga abad hanya untuk memperoleh hak, kesempatan, dan martabat yang setara di dunia kerja maupun dalam kehidupan sosial.
Di bagian akhir, menutup pertemuan, Indah Budiarti dari PSI dan Evi Krisnawati, female representative PSI NCC Indonesia, menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang dihasilkan dari diskusi ini tidak akan berhenti sebagai catatan forum semata, melainkan akan menjadi agenda kerja bersama bagi serikat pekerja dan seluruh afiliasi PSI di Indonesia. Rekomendasi tersebut penting untuk memperkuat posisi tawar gerakan serikat dalam memperjuangkan kesetaraan gender di dunia kerja, baik dalam isu pengupahan maupun pengakuan terhadap ekonomi perawatan.

Indah juga menegaskan bahwa PSI akan terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah lanjutan dan kerja-kerja advokasi serikat ke depan, agar hasil pertemuan ini benar-benar bermuara pada perubahan kebijakan dan praktik nyata di tempat kerja.

“Rekomendasi akan menjadi kerja bersama serikat dan seluruh afiliasi PSI di Indonesia sebagai langkah untuk menguatkan posisi tawar dalam pencapaian kesetaraan jender di dunia kerja. PSI akan mendukung langkah dan kerja kerja serikat kedepannya,” tegas Indah.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Public Services International - Indonesia Project

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca