Skip to content Skip to footer

Jaga Kedaulatan Energi Nasional, SP PLN Gugat RUPTL 2025–2034

Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau SP PLN mengajukan gugatan terhadap Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut terlalu memberikan ruang dominasi kepada pembangkit listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP). Melalui gugatan ini, SP PLN menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan energi nasional serta memastikan pengelolaan sektor ketenagalistrikan tetap berada di bawah kendali negara.

RUPTL 2025–2034 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025. Dokumen tersebut memuat rencana penambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar 69,5 gigawatt hingga tahun 2034. Dari total kapasitas tersebut, sekitar 76 persen direncanakan berasal dari energi baru terbarukan (EBT). Meskipun target pengembangan energi bersih dipandang sebagai langkah penting, SP PLN menilai bahwa skema pelaksanaan dalam RUPTL tersebut justru membuka peluang dominasi sektor swasta dalam pembangunan pembangkit listrik.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama adalah porsi pembangunan pembangkit yang dinilai terlalu besar diberikan kepada IPP. Menurut SP PLN, kondisi ini berpotensi melemahkan posisi PLN sebagai badan usaha milik negara yang memiliki mandat konstitusional dalam penyediaan listrik bagi masyarakat. Jika dominasi swasta terus meningkat, dikhawatirkan akan muncul ketergantungan yang tinggi terhadap pihak luar dalam penyediaan energi listrik nasional.

Selain itu, SP PLN juga menyoroti skema kontrak yang dikenal sebagai Take or Pay. Dalam skema tersebut, PLN tetap diwajibkan membayar listrik yang diproduksi oleh pembangkit swasta meskipun listrik tersebut tidak sepenuhnya digunakan. Menurut SP PLN, mekanisme ini dapat menimbulkan beban keuangan yang signifikan bagi PLN dan pada akhirnya berpotensi berdampak pada meningkatnya kebutuhan subsidi dan kompensasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Poster-poster yang disosialisasikan oleh SP PLN menggambarkan secara visual kekhawatiran tersebut. Dalam berbagai ilustrasi, ditunjukkan bahwa dominasi swasta dapat menimbulkan tekanan terhadap PLN sebagai penyedia listrik nasional. Poster tersebut juga menampilkan pesan bahwa kebijakan yang terlalu berpihak kepada pembangkit swasta dapat berdampak pada meningkatnya tarif listrik serta membebani keuangan negara.

Melalui gugatan di PTUN Jakarta, SP PLN menegaskan bahwa tujuan utama langkah hukum ini bukan untuk menghambat pembangunan sektor energi, melainkan untuk memastikan bahwa pengelolaan ketenagalistrikan tetap berorientasi pada kepentingan nasional. SP PLN berpendapat bahwa listrik merupakan sektor strategis yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat dan stabilitas ekonomi negara.

Karena itu, SP PLN menuntut agar negara tetap menjadi pengendali utama sistem kelistrikan nasional. Infrastruktur strategis di sektor energi dinilai harus dikelola oleh negara melalui PLN, sehingga kebijakan ketenagalistrikan dapat menjamin keadilan energi bagi seluruh masyarakat Indonesia. Proses persidangan gugatan ini masih berlangsung di PTUN Jakarta hingga awal tahun 2026, dan SP PLN menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut secara serius.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Public Services International - Indonesia Project

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca