Video Seri Ketiga: Membaca Arah Transisi Energi dari Sudut Pandang Publik
Serikat pekerja sektor ketenagalistrikan bersama PSI kembali meluncurkan video edukasi publik sebagai bagian dari kampanye kebijakan energi. Video ini merupakan seri ketiga dari rangkaian konten yang disusun untuk mengartikulasikan kertas posisi serikat pekerja agar lebih mudah dipahami masyarakat luas.
Peluncuran seri ketiga ini bukan berdiri sendiri. Ia melanjutkan dua video sebelumnya yang telah lebih dulu membangun fondasi narasi tentang arah kebijakan listrik nasional.
Sebagai pembuka, seri pertama mengangkat tema “Listrik Menurut Konstitusi.” Video ini menegaskan satu prinsip dasar: listrik bukan sekadar komoditas pasar. Listrik adalah cabang produksi penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, merujuk Pasal 33 UUD 1945, penguasaan dan pengelolaannya harus berada di tangan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Seri kedua mencoba membedah narasi tersebut. Pendekatannya komunikatif, dimulai dari percakapan populer di media sosial—meme, opini publik, hingga pernyataan politisi. Dari situ penonton diajak membedakan antara laba korporasi di atas kertas dengan beban struktural yang ditanggung negara melalui subsidi dan kompensasi listrik.
Masuk ke seri ketiga, fokus pembahasan diperluas ke isu yang lebih strategis: arah transisi energi Indonesia.
Indonesia memang menghadapi tekanan krisis iklim. Komitmen internasional sudah diteken melalui Perjanjian Paris 2015 dan diratifikasi pada 2016. Pemerintah juga menetapkan target penurunan emisi serta peningkatan bauran energi baru terbarukan.
Di atas kertas, arah kebijakan terlihat progresif. Salah satu rujukannya adalah dokumen RUPTL yang memuat rencana pembangunan pembangkit nasional. Bahkan dokumen terbaru disebut sebagai RUPTL paling hijau karena merencanakan tambahan kapasitas sekitar 69,5 GW, dengan 42,6 GW berasal dari energi terbarukan.
Namun video seri ketiga mengajak publik melihat lebih dekat: siapa yang membangun dan memiliki pembangkit tersebut? Di sinilah kritik utama disampaikan.
Sekitar 73% proyek pembangkit baru direncanakan dikerjakan oleh swasta melalui skema Independent Power Producer (IPP). Artinya, sekitar 49,1 GW kapasitas listrik akan dikembangkan di luar kepemilikan negara.
Jika proyeksi ini berjalan, dominasi aset pembangkit akan bergeser: sekitar 71% dikuasai swasta dan hanya 29% negara. Dampaknya tidak berhenti pada kepemilikan, tetapi juga pada keuangan negara.
Data laporan keuangan PLN 2019–2024 menunjukkan bahwa meningkatnya kapasitas swasta berbanding lurus dengan kewajiban pembelian listrik oleh PLN. Pada 2024, kapasitas IPP mencapai 38,3%, namun kontribusi listrik yang dijual PLN sudah 44,58%. Pembayaran PLN ke swasta mencapai Rp178,6 triliun.
Masalahnya, kontrak listrik menggunakan skema Take or Pay (TOP)—PLN wajib membayar listrik sesuai kapasitas kontrak, terpakai atau tidak.
Pada 2024 saja, sekitar Rp41 triliun dibayar tanpa listriknya digunakan. Dalam periode 2020–2024, nilainya mencapai Rp150,7 triliun.
Karena tarif listrik tidak sepenuhnya bisa dibebankan ke masyarakat, selisihnya ditutup melalui subsidi dan kompensasi pemerintah. Nilainya melonjak dari Rp83,56 triliun menjadi Rp177 triliun.
Ke depan, dalam RUPTL 2025–2034, total subsidi dan kompensasi diproyeksikan menembus Rp2.938–Rp3.116 triliun.
Di titik ini, video seri ketiga menyoroti paradoks transisi energi: dari luar tampak hijau, tetapi struktur pembiayaannya sangat bergantung pada swasta, utang, dan jaminan negara.
Video ini juga menyinggung skema pendanaan internasional seperti Just Energy Transition Partnership (JETP) senilai US$21,4 miliar. Pendanaan ini dinilai belum tentu netral karena sebagian berbentuk pinjaman dengan syarat teknologi dan kontraktor dari negara pemberi.
Artinya, keuntungan proyek berpotensi kembali ke investor global, sementara negara menanggung kewajiban pembayaran listrik jangka panjang.
Melalui seri ketiga ini, serikat pekerja dan PSI ingin menegaskan bahwa transisi energi tidak boleh dilepaskan dari prinsip kedaulatan energi dan keadilan publik.
Penurunan emisi memang penting. Tetapi desain kebijakan harus memastikan listrik tetap terjangkau, fiskal negara sehat, dan penguasaan strategis tidak lepas dari tangan negara.
Rangkaian tiga video ini pada akhirnya membentuk satu benang merah: listrik adalah hak rakyat, sistem kelistrikan harus transparan, dan transisi energi harus dijalankan tanpa mengorbankan kepentingan publik.
