Skip to content Skip to footer

Serikat Pekerja Ketenagalistrikan Luncurkan Edisi Revisi Kertas Posisi “Skenario Pasal 33: Menuju Pendekatan Jalur Publik untuk Transisi Energi yang Adil”

Serikat pekerja sektor ketenagalistrikan kembali meluncurkan edisi revisi kertas posisi bertajuk “Skenario Pasal 33: Menuju Pendekatan Jalur Publik untuk Transisi Energi yang Adil di Sektor Kelistrikan Indonesia.” Revisi ini bukan sekadar pembaruan teknis, melainkan refleksi kritis atas arah kebijakan energi nasional dan global yang kian menjauh dari mandat konstitusi serta kepentingan publik.

Kertas posisi ini lahir dari kesadaran bahwa transisi energi tidak pernah berlangsung di ruang hampa. Ia selalu membawa konsekuensi politik, ekonomi, dan sosial. Terutama bagi pekerja dan rakyat sebagai pengguna utama layanan listrik. Di tengah narasi dominan tentang “pertumbuhan hijau”, “investasi hijau”, dan “pembiayaan campuran”, serikat pekerja menilai perlu ada penajaman posisi, transisi energi yang adil tidak dapat diserahkan pada logika pasar dan kepentingan investor semata.

Pada bagian pendahuluan, kertas posisi ini secara tegas menyatakan berakhirnya ilusi “pertumbuhan hijau” sebagai solusi universal krisis iklim. Alih-alih menurunkan emisi secara signifikan, pendekatan ini justru mempertahankan pola lama; ekspansi energi, konsumsi yang terus meningkat, dan ketergantungan pada mekanisme pembiayaan yang memindahkan risiko ke negara. Di titik inilah kebijakan energi Indonesia dinilai berada di persimpangan jalan. Melanjutkan jalur neoliberal yang menempatkan listrik sebagai komoditas, atau kembali ke mandat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan listrik sebagai cabang produksi penting yang harus dikuasai negara.

Bagian pertama kertas posisi membongkar realitas global dan regional yang sering disamarkan dalam diskursus transisi energi. Alih-alih terjadi peralihan nyata dari energi fosil, dunia justru mengalami perluasan energi, di mana energi terbarukan tumbuh, tetapi energi fosil tidak benar-benar ditinggalkan. Di Indonesia, kondisi ini tampak jelas: pertumbuhan energi terbarukan berjalan lambat, ekspor batu bara mencapai rekor tertinggi, dan penggunaan domestik batu bara untuk pembangkit listrik terus meningkat. Transisi, dalam arti yang substantif, belum terjadi.

Bagian kedua dan ketiga mengurai akar persoalan secara lebih struktural. Reformasi energi neoliberal sejak era penyesuaian struktural, masuknya skema IPP, hingga proyek-proyek besar seperti JETP dikritik sebagai kelanjutan dari agenda privatisasi dengan wajah baru. Kertas posisi ini menilai JETP bukan kemitraan yang setara, apalagi transisi yang adil. Ia lebih menyerupai skema “de-risking” bagi investor global, sementara negara dan BUMN (khususnya PLN) menanggung beban finansial jangka panjang.

Bagian keempat menjadi inti tawaran alternatif. Dengan mengusung Skenario Pasal 33, serikat pekerja mengajukan pendekatan jalur publik sebagai fondasi transisi energi yang adil. Pendanaan publik, penguatan peran negara, pemulihan PLN sebagai perencana dan pelaksana utama, serta peninjauan ulang kontrak-kontrak IPP menjadi pilar utama. Kertas posisi ini juga menegaskan bahwa tidak ada jalan pintas: transisi energi pada akhirnya akan bergantung pada pembiayaan publik dan keputusan politik yang berpihak pada kepentingan rakyat.

Edisi revisi ini dimaksudkan sebagai dokumen perjuangan sekaligus alat advokasi. Ia tidak hanya menyajikan kritik, tetapi juga membuka ruang debat publik tentang masa depan sektor kelistrikan Indonesia. Bagi serikat pekerja, transisi energi yang adil bukan slogan, melainkan pilihan politik—antara tunduk pada logika pasar global, atau menegakkan kembali kedaulatan energi sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Position Paper (English)

Kertas Posisi (Bahasa)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Public Services International - Indonesia Project

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca