Mengawal Transisi Energi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja Sub-Klaster Ketenagalistrikan











Yogyakarta menjadi saksi dari langkah penting serikat pekerja sektor ketenagalistrikan dalam membahas masa depan energi di Indonesia. Pada tanggal 15-16 Januari 2025, tiga serikat pekerja besar di sektor ketenagalistrikan — SP PLN Persero, PP-IP, dan SP PJB — mengadakan pertemuan untuk merumuskan strategi terkait transisi energi yang adil.
“Pertemuan ini bertujuan untuk menyatukan pandangan dan langkah serikat pekerja dalam mendorong terwujudnya transisi yang adil,” ujar Budi Setianto, salah satu pengurus DPP SP PLN.
Sebanyak 26 pemimpin serikat pekerja hadir dalam pertemuan ini. Mereka membahas berbagai isu strategis, mulai dari laporan hasil putusan MK, evaluasi kebijakan pemerintah baru terkait energi, hingga merancang langkah strategis yang mendukung transisi energi yang berkeadilan.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan transisi energi tidak hanya berpihak pada segelintir pihak, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas, termasuk pekerja di sektor ini,” lanjutnya.
Putusan MK yang dibacakan pada 29 November 2024 lalu menjadi dasar diskusi utama. Sekjend PP-IP Andy Wijaya menjelaskan bahwa putusan ini menegaskan dua hal penting. Pertama, Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) tetap menjadi domain pemerintah tanpa intervensi DPR. Kedua, unbundling dilarang untuk penyediaan listrik umum, meski masih diperbolehkan untuk kebutuhan izin operasi (IO) dan penggunaan pribadi. Namun, hingga kini pemerintah belum memberikan interpretasi yang jelas terkait implementasi putusan ini.
“Kami melihat pemerintah masih bingung menafsirkan pasal 10 ayat 2 dalam konteks ketenagalistrikan nasional,” tambah Andy.
Putusan ini juga mempertegas perlunya negara menjaga kendali atas sektor strategis seperti listrik. Sebagai salah satu pilar ekonomi, energi tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada pasar. “Energi adalah urat nadi bangsa. Jika kita membiarkan privatisasi meluas, maka yang dirugikan bukan hanya pekerja, tetapi juga masyarakat,” tegas Andi.
Transisi energi di Indonesia tidak terlepas dari komitmen global terhadap perubahan iklim. Dalam konteks ini, Indonesia dihadapkan pada berbagai tantangan besar. Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030, porsi energi terbarukan direncanakan meningkat dari 13% menjadi 55%. Namun, sekitar 70% proyek energi terbarukan tersebut dikelola oleh swasta. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang peran PLN sebagai perusahaan negara.
Selain itu, ada isu lain seperti pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Skema seperti Just Energy Transition Partnership (JET-P) dan Energy Transition Mechanism (ETM) dari Asian Development Bank (ADB) sering dikritik karena dianggap lebih menguntungkan pihak asing daripada BUMN.
Sementara itu, Ketua Umum SP PJB Agus Wibawa menekankan pentingnya menjaga energi baru terbarukan (EBT) sebagai domain publik. “EBT harus tetap menjadi milik rakyat. Jangan sampai menjadi komoditas mahal yang membebani masyarakat,” ujarnya.
Masalah deforestasi juga menjadi sorotan. Proyek-proyek seperti food estate, tambang nikel, hingga pembangunan PLTA yang membendung ratusan desa memunculkan dilema besar. Di satu sisi, proyek ini disebut mendukung energi bersih, tetapi di sisi lain merusak ekosistem yang vital bagi masyarakat adat.
Di hari pertama, Mohamad Fandrian Adhistianto, seorang akademisi, mengingatkan pentingnya pelajaran dari sejarah perjuangan serikat pekerja. Ia menyebutkan bahwa tenaga listrik adalah cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga harus dikuasai oleh negara sesuai Pasal 33 UUD 1945, di mana ini ditegaskan dalam putusan MK.
Menurut MK, bentuk penguasaan negara dalam hal kebijakan (beleid), pengurusan (bestuurdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), pengawasan dan (toezichthouudensdaad). Adanya kenyataan inefisiensi BUMN yang timbul karena faktor-faktor miss-management serta korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan Pasal 33 UUD 1945, bak pepatah “buruk muka cermin dibelah. Pembenahan yang dilakukan haruslah memperkuat penguasaan negara untuk dapat melaksanakan kewajiban konstitusionalnya sebagaimana disebut dalam Pasal 33 UUD 1945.
“Sejarah ini membuktikan bahwa serikat pekerja pada BUMN ketenagalistrikan tidak hanya memperjuangkan kesejahteraan anggota, tetapi juga kepentingan rakyat Indonesia,” ujar Fandrian yang juga menjadi kuasa hukum dalam judicial review di MK.
Hasil dari pertemuan ini memberikan beberapa rekomendasi penting. Serikat pekerja berkomitmen untuk mengawal kebijakan transisi energi agar tetap berpihak pada rakyat. Mereka juga menolak privatisasi listrik yang mengancam kedaulatan negara dan mendorong pemerintah untuk memastikan bahwa RUKN dan RUPTL diimplementasikan secara adil.
Selain itu, ada dorongan untuk memperkuat advokasi di tingkat kebijakan. Agus Wibawa menegaskan, “Kita harus melawan setiap narasi yang menjauhkan energi dari kepentingan publik. Energi adalah hak rakyat, bukan barang dagangan.”
Indah Budiarti dari Public Services International (PSI) menegaskan bahwa sebagai serikat pekerja di sektor pelayanan publik, perjuangan serikat pekerja ketenagalistrikan tidak hanya terbatas pada kepentingan karyawan, tetapi juga mencakup kesejahteraan masyarakat luas. Pendekatan ini membutuhkan energi besar karena dampaknya yang begitu luas dan menyentuh berbagai lapisan masyarakat.
Untuk mendukung upaya ini, Indah menekankan pentingnya keberadaan kertas posisi. Dokumen ini berfungsi sebagai alat untuk menyampaikan pandangan serikat kepada publik secara jelas dan terstruktur. Dengan kertas posisi, masyarakat dapat memahami sikap serikat pekerja, dan dari situ serikat dapat menjalin komunikasi yang lebih efektif dengan pengambil keputusan.
“Selama ini, kita sering hanya berdialog dengan pihak-pihak yang sepemikiran. Sekarang saatnya kita mulai bertemu dengan mereka yang berbeda pandangan untuk mendiskusikan ide-ide kita, melalu dialog sosial” ujarnya.
Dalam hal ini, melalui kampanye Just Transition Jalur Publik menjadi alternatif untuk memperkuat narasi penolakan privatisasi. Sebab jika kita langsung berbicara tolak privatisasi, isunya kurang mengena di masyarakat.
JET public pathway adalah langkah yang terbaik bagi transisi energi di Indonesia sebagai amanat undang-undang, bahwa hasil bumi yang menguasai hajat hidup orang banyak, harus dikuasai negara. JET jalur publik juga memastikan bahwa listrik harus murah, terjangkau dan berkelanjutan.
“Adapun rencana kerja ke depan mencakup tindak lanjut berupa forum nasional, diskusi kelompok terarah (FGD), serta pertemuan para pengurus serikat. Langkah-langkah ini bertujuan memastikan bahwa visi Just Transition dapat diintegrasikan dalam kebijakan dan mendukung perjuangan untuk masyarakat yang lebih adil,” lanjut Indah.
Dengan langkah ini, serikat pekerja berharap dapat memperkuat posisi mereka dalam menghadapi tantangan transisi energi sekaligus memastikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

1 Comment