Mendorong Kesetaraan dalam Transisi Energi: Penguatan Kapasitas Advokasi Serikat Pekerja di Jakarta

Upaya mendorong transisi energi yang adil dan inklusif semakin diperkuat melalui kegiatan “Pelatihan Kebijakan Transisi Energi yang Adil” yang diselenggarakan pada 27–29 April 2026 di Hotel Yello Harmoni, Jakarta dan diikuti 31 orang pengurus wakil dari ketiga serikat pekerja sektor ketenagalistrikan yaitu SP PLN, SPNP dan PP-Ip. Kegiatan ini menjadi ruang strategis bagi serikat pekerja sektor energi untuk memperkuat kapasitas advokasi kebijakan sekaligus memastikan bahwa isu kesetaraan gender menjadi bagian integral dalam proses transisi energi nasional.

Pelatihan ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa proses pengembangan kebijakan energi selama ini cenderung eksklusif, lebih banyak melibatkan kalangan pemerintah dan institusi besar, sementara masyarakat dan pekerja sering hanya diposisikan sebagai penerima manfaat. Dalam konteks transisi energi yang semakin kompleks, kondisi tersebut dinilai tidak lagi memadai. Serikat pekerja seperti SP PLN, PP-IP, dan SPNP dituntut untuk melampaui peran tradisional dan aktif terlibat dalam advokasi kebijakan yang berbasis hak, adil, dan responsif terhadap kebutuhan pekerja.

Selain itu, persoalan kesenjangan gender di sektor energi juga menjadi perhatian utama. Banyak kebijakan energi masih bersifat “netral gender”, yang secara tidak langsung mengabaikan kebutuhan spesifik perempuan. Padahal, tanpa pendekatan yang sadar gender, kebijakan berpotensi memperkuat ketimpangan yang sudah ada.
Indah Budiarti dari Public Services International (PSI) dalam paparannya menegaskan bahwa advokasi tidak boleh dipandang sebagai kegiatan sesaat, melainkan sebagai proses yang berkelanjutan dan strategis. Ia menjelaskan bahwa pelatihan ini dirancang untuk membimbing peserta yaitu pengurus atau pemimpin serikat pekerja untuk memahami siklus advokasi secara utuh, mulai dari identifikasi masalah hingga evaluasi kebijakan.

“Advokasi harus dipahami sebagai proses yang disengaja dan berkelanjutan untuk memengaruhi pengambil keputusan dan menciptakan perubahan sistemik jangka panjang,” ujar Indah.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penggunaan data dan penelitian dalam merumuskan isu, serta perlunya menyusun tujuan berbasis pendekatan SMART (Specific (Spesifik), Measurable (Terukur), Achievable (Dapat Dicapai), Relevant (Relevan), dan Time-bound (Batas Waktu)) agar advokasi menjadi lebih terarah dan terukur. Peserta juga dibekali kemampuan memetakan kekuatan, baik aktor yang memiliki kewenangan formal maupun pihak yang memiliki pengaruh terhadap pengambilan keputusan.

Dalam pelatihan ini, PSI bekerja sama dengan SRI Institute untuk memfasilitasi dan menjadi trainer selama tiga hari kegiatan. Mereka terdiri dari Herni Ramdlaningrum, Eka Afrina dan Meliana Lumbantoruan.
Dalam konteks kesetaraan gender, pelatihan ini menghadirkan pendekatan yang lebih progresif dengan mendorong integrasi perspektif gender dalam kebijakan energi. Fasilitator Herni Ramdlaningrum menjelaskan bahwa pengarusutamaan gender bukan sekadar tambahan, melainkan fondasi penting dalam perumusan kebijakan.

Ia menegaskan bahwa kebijakan yang sadar gender harus mampu menjawab berbagai dimensi kebutuhan, mulai dari kesejahteraan, pemberdayaan, kesetaraan distribusi kekuasaan dan sumber daya, hingga pengentasan kemiskinan. “Kebijakan energi tidak boleh lagi bersifat netral gender. Ia harus mampu mencerminkan realitas sosial yang berbeda antara laki-laki dan perempuan,” jelasnya.
“SRI Institute memandang kegiatan Konsolidasi Serikat Pekerja di Sektor Ketenagalistrikan, NGO, dan Organisasi Perempuan sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi advokasi transisi energi berkeadilan di Indonesia. Inisiatif ini secara tepat menempatkan transisi energi bukan semata sebagai agenda teknokratis, tetapi sebagai arena politik-ekonomi yang sarat dengan implikasi sosial, termasuk risiko ketimpangan baru bagi pekerja dan kelompok rentan,” ujar Herni.
Pendekatan kolaboratif lintas aktor—yang menggabungkan mandat perlindungan tenaga kerja, perspektif keadilan gender, serta basis bukti dari masyarakat sipil—merupakan kekuatan utama dalam membangun posisi tawar kolektif yang lebih solid dan legitim di ruang kebijakan.
Lebih lanjut, SRI Institute menilai bahwa pengarusutamaan kerangka JET Public Pathway yang berlandaskan Pasal 33 UUD 1945 menjadi elemen kunci dalam memastikan arah transisi energi tetap berpihak pada kepentingan publik, bukan semata pada mekanisme pasar. Ruang konsolidasi ini penting tidak hanya untuk menyatukan visi, tetapi juga untuk membangun common language, strategi advokasi bersama, serta mekanisme koordinasi yang berkelanjutan.
“Ke depan, proses seperti ini perlu diperkuat dengan produksi pengetahuan berbasis bukti, integrasi perspektif GEDSI secara lebih sistematis, serta pengembangan strategi advokasi yang mampu menjembatani kepentingan negara, pekerja, dan masyarakat, sehingga transisi energi benar-benar berjalan secara inklusif, demokratis, dan berkeadilan sosial,” tegasnya,
Beberapa peserta menyampaikan kesan positif terhadap pelatihan ini. Gerraldy Noorzamarend dari SPNP mengungkapkan bahwa pelatihan ini membuka perspektifnya tentang transisi energi yang sebelumnya ia anggap hanya sebatas peralihan teknologi.
“Awalnya saya pikir transisi energi itu cuma soal pindah dari energi fosil ke energi yang lebih ramah lingkungan, tapi ternyata lebih luas dari itu,” ujarnya. Ia juga menilai metode penyampaian yang santai membuat materi lebih mudah dipahami.
Senada dengan itu, Suheri dari SP PLN menilai pelatihan ini berhasil mengubah cara pandangnya terhadap advokasi kebijakan. Ia menyebut bahwa pemahaman tentang perbedaan advokasi, lobi, dan kampanye publik menjadi bekal penting dalam memperkuat strategi organisasi.
“Melalui pelatihan ini, saya berkomitmen untuk membawa pola pikir strategis ke dalam lingkup pribadi, organisasi, dan profesional,” katanya.
Peserta lain, Dina Mardiana dari PP-IP, menekankan bahwa pelatihan ini memberikan keyakinan bahwa perubahan di sektor ketenagalistrikan bukan hal yang mustahil. Menurutnya, pendekatan advokasi yang sistematis dan berbasis data menjadi kunci untuk menembus berbagai hambatan struktural.
Sementara itu, Achmad Brian Fajar Prayogi dari SP PLN menyoroti pentingnya peran serikat pekerja dalam memastikan bahwa transisi energi tidak hanya berjalan secara teknis, tetapi juga berkeadilan sosial. “Transisi energi tidak boleh meninggalkan pekerja. Di sinilah peran serikat menjadi sangat penting,” tegasnya.
Fahmi Bachtiyar dari SPNP juga menambahkan bahwa pelatihan ini memberikan pemahaman praktis tentang cara menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak pekerja. Ia berharap ke depan lebih banyak sesi praktik, seperti simulasi negosiasi, agar peserta semakin siap menghadapi dinamika perubahan di sektor energi.
Secara keseluruhan, pelatihan ini diharapkan mampu menghasilkan draf strategi advokasi atau Advocacy Strategy Paper (ASP) yang dapat menjadi peta jalan bagi serikat pekerja dalam mendorong kebijakan transisi energi yang adil dalam jangka pendek dan menengah.
Dengan penguatan kapasitas ini, serikat pekerja energi di Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi tampil sebagai aktor strategis yang mampu memengaruhi arah kebijakan nasional. Transisi energi pun diharapkan tidak hanya berhasil secara teknis, tetapi juga adil secara sosial, dengan kesetaraan gender sebagai salah satu pilar utamanya.
