Membangun Kapasitas Serikat Pekerja untuk Transisi Energi yang Adil








Setelah sehari sebelumnya sukses menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Capacity Building and Awareness Program to Improve the Knowledge and Skills of the Members and Leaders to the Just Energy Transition” di Surabaya, Jawa Timur, hari ini tanggal 17 September 2025 kegiatan serupa kembali digelar di Yogyakarta. Acara ini diikuti oleh 45 peserta dari SP PLN, PP-IP, dan SPNP, melibatkan 25 pekerja muda dan 10 perempuan. Kehadiran generasi muda dan perempuan menjadi sinyal positif bahwa isu transisi energi kini semakin inklusif dan mulai menarik perhatian lintas generasi dalam gerakan serikat.
Indah Budiarti dari Public Services International (PSI) mengapresiasi keterlibatan peserta muda dalam forum ini. “Saya sangat senang melihat banyak pekerja muda, usia di bawah 35 tahun, yang ikut aktif dalam diskusi. Melibatkan generasi baru di serikat pekerja artinya kita siap untuk terus bergerak secara berkelanjutan,” ujar Indah. Keberadaan pekerja muda ini penting, sebab mereka adalah generasi yang akan langsung menghadapi dampak perubahan sistem energi global.
Program penguatan kapasitas (capacity building and awareness) seperti ini sangat krusial bagi serikat pekerja. Sebagai garda terdepan perlindungan pekerja, serikat harus memahami betul bagaimana transisi energi akan berdampak pada anggotanya.
Penting untuk diketahui, serikat pekerja di sektor ketenagalistrikan telah lama bergerak dalam isu ini, terutama dalam memastikan agar layanan listrik tetap berada di bawah kendali negara. Namun, dalam beberapa proses transisi energi yang sedang berlangsung, tampak kecenderungan pemerintah mendorong skema privatisasi. Padahal, sebagaimana diingatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Listrik jelas termasuk di dalamnya.
Jika transisi energi dilakukan melalui privatisasi, maka hal itu akan bertentangan dengan amanat konstitusi dan mengancam hak publik atas energi. Inilah alasan mengapa serikat pekerja harus meningkatkan kapasitas anggotanya untuk memahami, mengkritisi, dan mengawal setiap kebijakan transisi energi agar tidak menyimpang dari prinsip keadilan sosial.
Sean Sweeney dari Trade Unions for Energy Democracy (TUED), yang memfasilitasi kegiatan ini, menekankan bahwa forum ini bukan hanya ruang belajar, tetapi juga ruang kontribusi. “Para peserta bisa memberikan masukan dan pandangan terhadap kertas posisi yang sudah disusun, agar benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi pekerja di lapangan,” tuturnya.
Kertas posisi yang dimaksud adalah Energi Transisi Jalur Publik (Article 33 Scenario), yang telah diluncurkan pada 25 Juni 2025 di Jakarta. Dokumen ini merupakan pijakan awal advokasi serikat dalam mendorong pendekatan Public Pathway, yaitu menempatkan transisi energi di bawah kendali publik demi keadilan sosial dan keberlanjutan.
Dalam diskusi, ditekankan bahwa transisi energi harus memenuhi beberapa syarat, yaitu adil bagi pekerja, murah dan terjangkau bagi masyarakat, dikelola oleh publik/negara, serta aman bagi lingkungan dan komunitas terdampak. Hal ini harus menjadi prinsip dasar dalam setiap kebijakan transisi energi agar tidak hanya berorientasi pada keuntungan korporasi, tetapi benar-benar menyejahterakan rakyat.
Dengan memperkuat kapasitas anggota, serikat pekerja tidak hanya melindungi anggotanya dari risiko kehilangan pekerjaan, tetapi juga menyiapkan mereka menjadi pemimpin perubahan. Jika serikat bersikap pasif, maka seluruh proses transisi energi akan dikendalikan sepenuhnya oleh pengusaha dan pemerintah tanpa suara pekerja. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa transisi energi berjalan sesuai amanat konstitusi, berpihak pada kepentingan rakyat, dan tidak meninggalkan siapa pun.
Sebagai penutup, Indah Budiarti dari Public Services International menyampaikan bahwa pertemuan ini telah membuka wawasan penting bagi para peserta tentang dasar kebijakan dan kertas posisi serikat pekerja dalam mendorong transisi energi di Indonesia.
“Sudah jelas, bahwa transisi energi berkeadilan jalur publik adalah landasan bagi serikat pekerja dalam memperjuangkan transisi energi di Indonesia. Kami membutuhkan dukungan kawan-kawan untuk melakukan advokasi, baik kepada sesama pekerja, pembuat kebijakan, maupun pihak manajemen,” ujarnya.
Indah menegaskan bahwa sebagai serikat pekerja sektor publik, perjuangan mereka tidak hanya berbicara tentang upah dan pekerjaan, tetapi juga melindungi tempat kerja dan memastikan masa depan yang lebih baik bagi sektor energi.
“Ini adalah sektor yang menghubungkan hari ini dan masa depan. Tidak ada orang dan industri yang tidak membutuhkan listrik,” tutupnya, seraya menekankan pentingnya keterlibatan aktif serikat dalam mengawal arah transisi energi agar benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
