Dari Pemahaman ke Strategi, Serikat Pekerja Susun Agenda Advokasi Transisi Energi yang Adil





Pemahaman kebijakan perlu diterjemahkan menjadi langkah yang dapat memengaruhi keputusan. Setelah mengikuti pembekalan bersama narasumber pada 29 September, perwakilan serikat pekerja di lingkungan PLN Group melanjutkan kegiatan pada 30 September 2026 dengan menelaah dokumen, merumuskan rekomendasi, dan menyusun agenda advokasi bersama. Fokusnya adalah memastikan perubahan sektor ketenagalistrikan berjalan seiring dengan perlindungan pekerja dan keberlanjutan pelayanan publik.
Kegiatan di Hotel Novotel Mangga Dua Square, Jakarta, ini merupakan hari kedua Diskusi Penguatan Pemahaman Kebijakan Ketenagalistrikan dan Transisi Energi Nasional. Public Services International (PSI) bersama Serikat Pekerja PLN (SP PLN), Serikat Pekerja PLN Nusantara Power (SPNP), dan Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP-IP) menjadikan forum tersebut sebagai ruang konsolidasi untuk menghubungkan hasil pembelajaran dengan kebutuhan perjuangan organisasi.
Peserta dibagi ke dalam empat kelompok yang membahas RUEN, RUU energi baru terbarukan, RUU Ketenagalistrikan, dan RUPTL. Dengan pendampingan Herni Ramdlaningrum, Meliana Lumbantoruan, dan Dia Mawesti dari SRI Institute, setiap kelompok membaca bagian dokumen yang relevan, mengenali persoalan, menjelaskan dasar pertimbangannya, lalu menyusun usulan perbaikan.
Metode tersebut membantu peserta membangun masukan yang lebih terarah. Kritik terhadap kebijakan perlu menunjukkan substansi yang dipersoalkan, dampaknya bagi pekerja atau masyarakat, serta perubahan yang diusulkan. Dengan demikian, hasil diskusi dapat dikembangkan menjadi bahan tertulis untuk dialog dengan regulator, pembuat undang-undang, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dalam pembahasan RUEN, peserta menekankan kebutuhan peta transisi yang menjelaskan wilayah, unit pembangkit, dan kelompok pekerja yang terdampak. Perencanaan energi perlu memuat kebutuhan keterampilan serta skema perlindungan yang jelas. Partisipasi publik dan serikat juga menjadi perhatian, agar masukan dapat diberikan ketika arah kebijakan masih terbuka untuk diperbaiki.
Kelompok yang membahas energi baru terbarukan menyoroti kesiapan tenaga kerja menghadapi perubahan teknologi dan model bisnis. Pengembangan pembangkit perlu disertai transfer pengetahuan, peningkatan keterampilan, dan penciptaan pekerjaan layak. Perlindungan tenaga kerja perlu diperhatikan sepanjang siklus proyek, dari pembangunan hingga operasi, pemeliharaan, dan penghentian fasilitas.
Pada pembahasan RUU Ketenagalistrikan, perhatian diarahkan pada kedudukan PLN sebagai instrumen penguasaan negara dan penyelenggara pelayanan publik. Pengaturan tarif perlu mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat serta keberlanjutan layanan. Peserta juga mendorong agar ruang partisipasi secara jelas mencakup pekerja dan serikat, terutama ketika perubahan kebijakan memengaruhi hubungan kerja dan restrukturisasi.
Sementara itu, kelompok RUPTL membahas hubungan antara rencana pengembangan pembangkit, pembiayaan, dan perlindungan pekerja. Evaluasi skema kontrak pembelian listrik, komposisi peran PLN dan produsen listrik swasta, serta kejelasan rencana penghentian pembangkit menjadi bagian dari perhatian. Setiap perubahan perlu disertai perencanaan tenaga kerja, peningkatan keterampilan, dan upaya mencegah PHK.
Dari pembahasan tersebut muncul kebutuhan untuk menyatukan hasil kerja menjadi agenda bersama. Perlindungan pekerja perlu tercantum dalam instrumen kebijakan sejak tahap perencanaan. Target kapasitas dan investasi harus diikuti penjelasan mengenai pengoperasian, kesiapan sumber daya manusia, dan tanggung jawab terhadap pekerja yang terdampak.
Rencana tindak lanjut menempatkan konsolidasi internal sebagai langkah awal. Ketiga serikat akan membawa hasil diskusi kepada pimpinan dan pengurus organisasi, menyebarluaskannya kepada struktur serta tim advokasi, dan menyelaraskan pandangan. Konsolidasi ini diperlukan agar masukan bersama memiliki dukungan organisasi dan tetap terhubung dengan pengalaman pekerja di lapangan.
Penguatan kajian juga masuk dalam agenda. Serikat merencanakan analisis kebijakan, penyusunan usulan perubahan, dan bahan komunikasi yang mudah dipahami publik. Kerja sama dengan universitas, lembaga riset, organisasi masyarakat sipil, media, dan serikat lain diharapkan memperkuat bukti serta memperluas dukungan terhadap agenda transisi energi berkeadilan.
Untuk menjangkau pembuat kebijakan, tindak lanjut mencakup pengembangan dialog dengan Dewan Energi Nasional serta pengajuan audiensi kepada DPR RI. Oktober 2026 ditetapkan sebagai waktu awal pelaksanaan. Forum ini menghasilkan pijakan bagi advokasi yang lebih terkoordinasi: menjaga keberlangsungan pekerjaan, memperkuat pelayanan listrik, dan memastikan pekerja ikut menentukan arah perubahan sektor energi.
Keberhasilan langkah berikutnya akan bergantung pada kemampuan organisasi menjaga koordinasi dan memperbarui kajian. Hasil forum perlu terus diuji melalui masukan anggota, perkembangan dokumen, dan dialog kebijakan, sehingga rekomendasi tetap relevan..
