Skip to content Skip to footer

Afiliasi PSI Sambut UU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Kawal Hak Pekerja Layanan Publik

Sumber foto: SP PLN

Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026 membawa harapan baru bagi pekerja Indonesia, termasuk mereka yang menjalankan layanan publik. Serikat pekerja afiliasi Public Services International (PSI) menyambutnya sebagai kemajuan dalam perjuangan memperkuat pelindungan pekerja. Bagi pekerja kelistrikan, jaminan sosial, dan kebandarudaraan, perubahan aturan ini berkaitan langsung dengan kepastian kerja, kesejahteraan, dan kualitas pelayanan masyarakat.

Harapan tersebut lahir melalui perjalanan panjang. Sebelum sampai ke ruang paripurna DPR, gerakan buruh menempuh perjuangan organisasi, dialog kebijakan, dan pengujian undang-undang. Salah satu titik pentingnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang dibacakan pada 31 Oktober 2024.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengarahkan pembentuk undang-undang untuk menyusun UU ketenagakerjaan baru dan memisahkan pengaturannya dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mahkamah melihat risiko ketidaksinkronan antara UU Nomor 13 Tahun 2003, perubahan melalui Cipta Kerja, dan berbagai putusan pengadilan. Susunan norma yang saling berkelindan juga menyulitkan pekerja memahami haknya.

Arah pembentukannya adalah undang-undang tersendiri yang berfokus pada ketenagakerjaan. Pendekatan ini dapat dijelaskan sebagai pengaturan satu bidang atau single subject, berbeda dari metode omnibus dalam Cipta Kerja yang mengubah banyak undang-undang lintas sektor. Secara tepat, yang ditekankan MK adalah pemisahan dan penataan ulang substansi ketenagakerjaan; putusan tersebut tidak menyatakan larangan umum terhadap metode omnibus untuk semua bidang. [2]

MK menilai waktu paling lama dua tahun cukup untuk menyusun UU baru yang menampung materi UU 13/2003, ketentuan ketenagakerjaan dalam UU 6/2023, serta substansi dan semangat putusan MK, dengan partisipasi aktif serikat pekerja. Tenggat itu berakhir pada 31 Oktober 2026. Pengesahan pada 6 Oktober berlangsung sebelum batas tersebut.

Menurut laporan pembahasan Komisi IX DPR, rangkaian Pembicaraan Tingkat I dimulai melalui rapat kerja 14 September 2026, disertai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah dan pembentukan Panitia Kerja, Tim Perumus, serta Tim Sinkronisasi. Panja menyelenggarakan konsultasi publik pada 16–22 September dan menerima berbagai audiensi. Keputusan tingkat I diambil pada 5 Oktober, sebelum persetujuan paripurna sehari kemudian. Naskah hasil pembahasan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.

Afiliasi PSI turut terlibat melalui beberapa kelompok dan jejaring perjuangan yang menjadi bagian dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia. Melalui keterlibatan tersebut, pengalaman pekerja layanan publik dibawa ke dalam agenda bersama. Solidaritas lintas organisasi mempertemukan persoalan yang berbeda pada kebutuhan yang sama. seperti pekerjaan yang pasti, hak yang dipenuhi, keselamatan kerja, serta kebebasan berserikat.

Lalu, apa yang lebih baik dibandingkan pengaturan dalam omnibus law Cipta Kerja? Penilaiannya perlu melihat perubahan pada hak pekerja secara konkret. Penting pula membedakan perbaikan yang sudah lahir melalui Putusan MK 168 dengan ketentuan baru yang disampaikan dalam laporan pengesahan. Putusan MK telah mengoreksi sejumlah norma sejak 2024; koreksi tersebut tidak baru berlaku setelah pengesahan UU ini.

Pada outsourcing, ruang penggunaan alih daya diperketat. Selain itu, batas kontrak paling banyak tiga kali dengan durasi total empat tahun. Dibandingkan kerangka Cipta Kerja yang menghapus rincian pembatasan lama dalam UU 13/2003, arah perubahan ini memperkuat pagar agar pekerjaan yang berkelanjutan tidak terus ditopang hubungan kerja yang rentan.

Ketua Umum SP PLN, Muhammad Abrar Ali, menekankan pentingnya mengawal perubahan tersebut agar menghasilkan pelindungan nyata. “Ketentuan outsourcing akan berpengaruh besar terhadap pengelolaan tenaga kerja di BUMN, termasuk PLN. Kami menyambut penguatan perlindungan ini dan akan mengawal pelaksanaannya agar pekerja memperoleh kepastian hubungan kerja, hak yang terjamin, serta perlindungan keselamatan dalam menjalankan pelayanan kelistrikan,” ujarnya.

Bagi PLN, penataan tenaga kerja berkaitan dengan keberlangsungan pelayanan yang menyentuh kehidupan masyarakat setiap hari. Serikat perlu memetakan jenis pekerjaan, masa kerja, kontrak, pembayaran upah, dan kepesertaan jaminan sosial. Perubahan aturan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus pengakuan masa kerja atau memutus pekerjaan tanpa penyelesaian hak. Pengesahan juga tidak boleh langsung ditafsirkan bahwa semua pekerja outsourcing otomatis menjadi pegawai tetap PLN tanpa membaca syarat serta ketentuan peralihannya.

Pada PHK dan pesangon, arah perbaikannya adalah memperkuat keamanan penghasilan ketika hubungan kerja berakhir. Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa ketentuan pesangon diperbaiki untuk kepentingan pekerja dan PHK dengan alasan efisiensi tidak lagi dapat dilakukan dengan mudah. Laporan pengesahan juga menyebut dana cadangan pesangon. Ini penting karena hak yang tercantum di atas kertas sering menghadapi masalah ketika perusahaan tidak menyiapkan dana pembayaran.

Landasan koreksinya sudah tampak dalam Putusan MK 168. Tabel uang pesangon dimaknai sebagai batas paling sedikit, PHK yang diperselisihkan harus melalui putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap, dan kewajiban selama proses perselisihan berlangsung diperkuat. Perbaikan tersebut menambah pelindungan terhadap kehilangan pekerjaan secara sepihak.

Dalam pengupahan, putusan MK menguatkan makna penghasilan yang memenuhi penghidupan layak, mengembalikan pengaturan upah minimum sektoral, dan menegaskan peran dewan pengupahan. Penyusunan struktur dan skala upah harus memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, serta kompetensi. Artinya, pelindungan upah mencakup kesempatan pekerja berpengalaman memperoleh penghargaan yang layak, selain pemenuhan batas minimum.

Laporan mengenai UU baru menambahkan pelaksanaan survei kebutuhan hidup layak oleh BPS dengan koordinasi Dewan Pengupahan Nasional serta penguatan Dewan Pengupahan Daerah. Pendekatan ini penting untuk menghubungkan kebijakan upah dengan kebutuhan riil pekerja dan keluarganya.

Pelindungan juga diperluas pada persoalan yang kerap dihadapi pencari kerja dan kelompok rentan. Substansi yang dilaporkan mencakup larangan penahanan ijazah serta dokumen pribadi, pelindungan peserta pelatihan dan pemagangan, kepastian hak pekerja perempuan atas cuti melahirkan dan keguguran berikut upahnya, serta pelindungan penyandang disabilitas. Perluasan tersebut memberi arah agar pelindungan dimulai sejak proses memasuki dunia kerja.

Ketua Umum SP BPJS Ketenagakerjaan, Achmad Fatahuddin, menyoroti hubungan antara pelindungan ketenagakerjaan dan jaminan sosial. “Kami berharap undang-undang ini memperkuat keterhubungan antara kepastian kerja dan jaminan sosial. Setiap pekerja harus mendapatkan perlindungan yang layak. Negara, pemberi kerja, dan serikat pekerja perlu memastikan hak tersebut dapat diakses dan manfaatnya benar-benar dirasakan pekerja beserta keluarganya,” katanya.

Pengaturan dana cadangan pesangon dan pelindungan ketika kehilangan pekerjaan membuka agenda penting bagi serikat di sektor jaminan sosial. Besarnya manfaat, sumber pembiayaan, prosedur klaim, dan tanggung jawab pemberi kerja harus dipastikan dalam pelaksanaan. Pengembangan skema jaminan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban pembayaran hak pekerja.

Sementara itu, Ketua Umum Serikat Pegawai Angkasa Pura Indonesia (SPINDO), Jemmy J. Pongoh, menekankan pentingnya dialog sosial dalam penerapan undang-undang. “Pengesahan undang-undang ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan pegawai dan dialog sosial. Di sektor kebandarudaraan, pelayanan yang aman dan berkualitas membutuhkan pekerja yang terlindungi, dihargai, serta dilibatkan melalui serikat dalam keputusan yang menyangkut masa depan mereka,” tegasnya.

Di sektor kebandarudaraan, penguatan pelindungan berkaitan dengan penyelarasan hak, integrasi kepegawaian, dan perundingan bersama. Perubahan organisasi perusahaan perlu berjalan seiring dengan keadilan bagi pegawai. Serikat dapat menggunakan momentum ini untuk memeriksa perjanjian kerja bersama, memastikan hak yang lebih baik tetap dipertahankan, serta membuka perundingan mengenai persoalan yang belum terselesaikan.

Pengesahan menjadi awal pekerjaan berikutnya. Afiliasi PSI perlu melakukan sosialisasi berbasis naskah resmi, membandingkan ketentuan baru dengan praktik perusahaan, menghimpun persoalan anggota, dan mengawal aturan pelaksanaan. Partisipasi aktif serikat yang ditekankan MK harus diteruskan dalam pengawasan sehari-hari. Kemajuan undang-undang baru akan terasa ketika pekerja memperoleh kepastian hubungan kerja, menerima haknya tepat waktu, dan dapat menjalankan layanan publik dengan aman serta bermartabat.

Leave a comment

0.0/5

Eksplorasi konten lain dari Public Services International - Indonesia Project

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca