Skip to content Skip to footer

Dari Bengkulu untuk Indonesia: Serikat Pekerja PLN Mengawal Transisi Energi yang Adil Jalur Publik

Bengkulu, 19–20 September 2025 menjadi saksi penting bagi arah perjalanan sektor ketenagalistrikan di Indonesia. Di kota yang terletak di tepi Samudera Hindia itu, Serikat Pekerja PT PLN (SP PLN) menyelenggarakan Forum Nasional dan Meeting bertajuk  “Just Energy Transition Jalur Publik.”

Peserta yang hadir cukup beragam: jajaran Manajemen UID Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (S2JB), pengurus SP PLN se-S2JB, serta perwakilan dari DPD UID Riau dan Kepri, UIP3B Sumatera, UIW Bangka & Belitung, UID Kalimantan Barat, UIT Jawa Bagian Barat, UIT Jawa Bagian Tengah, dan UID Suluttenggo. Kehadiran lintas wilayah ini memperlihatkan keseriusan SP PLN membangun basis pemahaman yang menyeluruh tentang transisi energi.

Acara dibuka dengan sambutan hangat dari General Manager UID S2JB, Adhi Herlambang. Ia mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta, sekaligus memberikan apresiasi atas terselenggaranya workshop di Bengkulu. Bagi Adhi, kehadiran banyak pihak dalam forum ini adalah wujud nyata dari kolaborasi yang semakin diperlukan di tengah agenda besar transisi energi.

Ia menekankan bahwa transisi energi berkeadilan tidak bisa dilihat secara parsial. Ada tiga hal yang harus berjalan seimbang: ketahanan energi, keterjangkauan tarif bagi masyarakat, dan komitmen terhadap lingkungan.

“Kalau hanya bicara soal emisi tanpa memperhatikan akses masyarakat, itu tidak adil. Begitu juga kalau kita hanya mengejar tarif murah tetapi abai pada keberlanjutan lingkungan, itu akan jadi bumerang. Tugas kita memastikan semuanya seimbang,” ujarnya.

Lebih jauh, Adhi menyoroti peran vital serikat pekerja. Menurutnya, serikat bukanlah pihak luar, melainkan mitra strategis yang harus ikut mengawal jalannya transisi. Perubahan struktur usaha, adopsi teknologi baru, hingga potensi pergeseran lapangan kerja adalah hal-hal yang membutuhkan keterlibatan aktif serikat.

“Saya berharap workshop ini memberi wawasan mendalam tentang tantangan dan peluang transisi energi. Dan tentu saja, saya berharap output forum ini bisa menjadi masukan strategis bagi PLN dan pemerintah,” tegasnya.

Sambutan berikutnya datang dari Ketua Umum SP PLN, M. Abrar Ali. Dengan gaya khasnya yang penuh semangat, ia menyapa para hadirin sekaligus mengingatkan kembali pentingnya amanat konstitusi. Ia menyinggung Anugerah Konstitusi sebagai pengingat bahwa Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar teks, melainkan pedoman moral dan politik dalam mengelola sektor energi.

“SP PLN bersama afiliasinya punya komitmen kuat untuk mengawal transisi energi berkeadilan di Indonesia,” ujarnya. Abrar tidak menutup mata bahwa transisi energi membawa risiko besar bagi pekerja maupun masyarakat. Karena itu, menurutnya, peran serikat adalah memastikan perubahan itu berlangsung adil.

Ia juga menyoroti isu strategis terkait revisi UU BUMN. Bagi SP PLN, revisi tersebut berpotensi membuka ruang lebih lebar bagi privatisasi. “Berdasarkan UU No. 20 tahun 2000, SP PLN punya mandat menjaga aset negara dari ancaman swastanisasi. Kami akan terus mengawal ketidakadilan, khususnya terkait usulan privatisasi sektor ketenagalistrikan,” tegasnya.

Menutup sambutannya, ia menyerukan, “Kita semua adalah garda terdepan. Mari pastikan transisi energi Indonesia benar-benar adil, berkelanjutan, dan menjaga kepentingan bangsa.”

Landasan Konstitusi dan Ancaman Privatisasi

Dalam sesi pertama, Abrar Ali kembali memaparkan posisi SP PLN. Ia menegaskan Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan utama: sektor energi adalah cabang produksi penting yang harus dikuasai negara. Menurutnya, sebuah bangsa tidak akan pernah benar-benar merdeka jika sumber daya alamnya dikelola swasta atau asing.

Abrar mengingatkan bahwa wacana privatisasi sektor listrik bukan hal baru. Sejak 1990-an, tekanan liberalisasi sudah masuk melalui berbagai kebijakan. “Privatisasi hanya akan merugikan rakyat, melemahkan kedaulatan energi nasional, dan membuat kita bergantung pada mekanisme pasar yang tidak selalu berpihak kepada kepentingan publik,” ujarnya. Karena itu, SP PLN berkomitmen untuk terus mengawal proses legislasi dan kebijakan yang berpotensi melepas aset negara ke tangan swasta.

Dalam paparannya, ia juga menyinggung sejarah SP PLN. Sejak awal berdiri, serikat ini memilih jalur advokasi strategis. Tidak frontal dengan aksi jalanan semata, tetapi tetap keras dalam prinsip. Identitas ini menjadi kekuatan: konsisten, argumentatif, dan mengakar pada mandat konstitusi.

Just Transition dan Nasib Pekerja

Materi berikutnya disampaikan oleh Willy Balawala dari Solidarity Center. Ia mengupas konsep Just Transition dengan menelusuri akar sejarahnya. Menurutnya, gagasan ini berangkat dari gerakan serikat pekerja sejak awal abad ke-20, ketika industrialisasi besar-besaran mulai menimbulkan dampak sosial.

“Transisi ke energi bersih jangan hanya fokus ke target emisi. Kita bicara soal manusia, soal pekerja, soal masyarakat. Prinsipnya jelas, no one left behind,” tegas Willy.

Willy menjelaskan bahwa penutupan PLTU dan industri padat karbon memang penting untuk mengurangi emisi, tetapi di saat yang sama akan mengurangi lapangan kerja, baik formal maupun informal. Para pedagang kecil, penyedia transportasi, hingga pekerja jasa di sekitar kawasan tambang atau PLTU akan terkena dampak langsung.

Karena itu, ia menekankan pentingnya jaminan kompensasi yang layak, program reskilling dan upskilling, serta perlindungan sosial yang jelas. “Saat ini, isu buruh belum jelas masuk dalam dokumen resmi transisi energi, termasuk dalam skema JETP senilai USD 20 miliar,” ungkapnya. Ia membandingkan dengan praktik di Amerika Serikat, Eropa, dan negara lain yang sudah memiliki dana khusus untuk kompensasi pekerja terdampak.

Pandangan ini diperkuat oleh Indah Budiarti dari Public Services International. Ia menyampaikan apresiasi atas forum ini, tetapi sekaligus mengingatkan bahwa serikat pekerja harus terlibat sejak awal, bukan sekadar jadi penonton.

“Isu transisi energi tidak boleh dilihat semata-mata dari sisi teknis. Ini juga menyangkut dimensi politik dan perlindungan hak-hak buruh,” ujar Indah Budiarti, saat mengawali workshop hari kedua.

Kritik terhadap JETP dan Privatisasi

Di hari kedua, Sean Sweeney, Koordinator Trade Unions for Energy Democracy (TUED) mengulas konteks transisi energi sejak Paris Agreement. Negara maju, katanya, menekan negara berkembang untuk mengurangi batubara dan beralih ke energi terbarukan. Namun, janji pendanaan iklim dari negara kaya jarang terealisasi penuh.

Indonesia, misalnya, dijanjikan USD 20 miliar dalam kerangka JETP. Tetapi sebagian besar dana itu berbentuk pinjaman, bukan hibah. Ironisnya, dana diarahkan ke proyek swasta atau asing, bukan untuk memperkuat PLN. “Risikonya jelas: kita semakin tergantung pada modal asing, sementara PLN sebagai tulang punggung ketenagalistrikan justru dilemahkan,” papar Sean.

Ia menyoroti kontrak PLN dengan Independent Power Producers (IPP) sejak 1990-an. Kontrak tersebut menjamin keuntungan IPP dalam dolar AS, sementara PLN menanggung risiko kurs. “Negara-negara lain seperti Meksiko dan Afrika Selatan mulai melawan kontrak merugikan semacam ini dan kembali ke jalur publik. Indonesia seharusnya belajar dari pengalaman itu,” ujarnya.

Jika kondisi ini dibiarkan, lanjut Sean, biaya listrik akan naik. PLN dipaksa membeli listrik dari IPP dengan harga tinggi, subsidi APBN membengkak, dan pada akhirnya publik menanggung beban. Buruh kecil, UMKM, hingga masyarakat miskin akan menjadi pihak paling dirugikan.

Bagi Sean, jalan keluarnya jelas: kembali ke Pasal 33. Energi harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Transisi energi berkeadilan di Indonesia hanya bisa terjadi bila PLN diperkuat, bukan dipreteli,” tegasnya.

Dalam sesi diskusi, Sean menekankan bahwa melawan privatisasi adalah maraton, bukan sprint. Menanggapi pertanyaan Aldean Fatrin tentang waktu optimal, ia berkata, “Tidak ada waktu pasti. Tapi kemenangan kecil setiap tahun, seperti memblokir proyek IPP, mengamankan regulasi pro-PLN, itulah cara bertahan.”

Evi Putri Purnamasari menanyakan strategi agar serikat bisa masuk ke ruang pengambilan keputusan formal seperti Bappenas atau kementerian. Sean menjawab bahwa serikat harus membangun legitimasi sebagai aktor publik. “Kalau konsisten membawa narasi energi publik untuk rakyat, peluang untuk masuk ke ruang formal akan lebih besar. Serikat harus menempatkan diri sebagai penjaga kepentingan bangsa,” jelasnya.

Workshop ini ditutup dengan sesi yang dipandu Budi Setianto. Ia mengingatkan bahwa forum dua hari tidak boleh berhenti di tataran wacana. “Workshop ini harus menghasilkan langkah konkret, bukan hanya diskusi,” tegasnya.

Budi mendorong tiap kelompok menyusun rencana aksi yang realistis dan aplikatif, baik di tingkat pusat maupun daerah. Menurutnya, hasil dari kelompok ini akan menjadi rekomendasi strategis SP PLN untuk mengawal transisi energi berkeadilan, sekaligus menjaga PLN tetap sesuai dengan amanat Pasal 33.

Dari Bengkulu, sebuah pesan jelas disuarakan: transisi energi adalah keniscayaan, tetapi harus berkeadilan. Forum ini memperlihatkan bahwa serikat pekerja bukan sekadar kelompok kepentingan, melainkan garda terdepan yang menjaga agar perubahan besar di sektor energi tidak meninggalkan pekerja dan masyarakat.

Amanat Pasal 33 kembali digaungkan. PLN tidak boleh dilemahkan, sebab ia adalah tulang punggung listrik nasional. Serikat pekerja, bersama manajemen dan masyarakat sipil, punya tanggung jawab untuk memastikan bahwa transisi menuju energi bersih bukan jalan pintas yang hanya menguntungkan investor, melainkan jalan panjang yang benar-benar menghadirkan kemakmuran bagi rakyat.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Public Services International - Indonesia Project

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca