Abai Terhadap Konstitusi, Gekanas Gugat Pengesahan RUPTL 2025–2034

Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) resmi mengajukan gugatan terhadap Keputusan Menteri ESDM Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) Tahun 2025–2034. Gugatan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 2 September 2025 dengan Nomor Perkara 286/G/2025/PTUN-Jkt.
GEKANAS merupakan aliansi yang beranggotakan sedikitnya 18 serikat pekerja/serikat buruh, federasi serikat pekerja, advokat, serta peneliti perburuhan. Sejak awal, GEKANAS berdiri untuk memastikan kebijakan pemerintah selaras dengan kepentingan rakyat dan amanat konstitusi.
Dalam RUPTL 2025–2034, sekitar 73% dari penambahan pembangkit listrik sebesar 69,5 GW selama sepuluh tahun diberikan kepada Independent Power Producer (IPP). Skema ini dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa pemisahan (unbundling) usaha penyediaan listrik menjadi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan adalah inkonstitusional.
Putusan MK tersebut jelas menyatakan bahwa tenaga listrik merupakan cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak dan harus dikuasai negara. Dengan demikian, pengelolaan tenaga listrik seharusnya dilakukan secara terintegrasi oleh negara melalui PT PLN (Persero).

Selain bertentangan dengan konstitusi, kebijakan ini juga menambah beban fiskal. Data keuangan PLN dan laporan statistik menunjukkan bahwa peningkatan porsi listrik yang dibeli dari IPP berbanding lurus dengan melonjaknya subsidi dan kompensasi listrik dari APBN. Pada 2024 saja, total subsidi dan kompensasi yang dikeluarkan pemerintah mencapai lebih dari Rp177 triliun.
GEKANAS menilai kebijakan ini tidak hanya membahayakan kemandirian energi nasional, tetapi juga berpotensi menaikkan tarif listrik bagi masyarakat atau memperbesar subsidi yang ditanggung negara.
Gugatan dan Sikap GEKANAS
Sebelum mengajukan gugatan, GEKANAS telah mengirimkan surat keberatan dan penolakan atas KEPMEN ESDM No.188/2025 kepada Menteri ESDM pada 16 Agustus 2025. Langkah ini merupakan bagian dari syarat administratif sebelum mengajukan perkara di PTUN.
Salah satu penggugat dalam perkara ini adalah Dwi Hantoro dari Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP-IP). Keterlibatan PP-IP sangat relevan karena Indonesia Power merupakan anak usaha PLN yang bergerak di bidang pembangkitan listrik. Dengan adanya kebijakan yang memberi porsi dominan kepada IPP, posisi strategis PLN dan anak perusahaannya berpotensi tergerus. Hal ini bukan hanya mengancam kepastian kerja pegawai Indonesia Power, tetapi juga melemahkan peran negara dalam menguasai sektor pembangkitan tenaga listrik yang semestinya dikelola secara penuh oleh PLN sebagaimana mandat Pasal 33 UUD 1945. Bahkan, Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya menegaskan jika listrik harus dikuasai oleh negara.
GEKANAS menilai keputusan tersebut melanggar sedikitnya empat Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yaitu: Asas Kepastian Hukum; Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan; Asas Kemanfaatan; dan Asas Kecermatan.
Lebih jauh, GEKANAS menegaskan bahwa kebijakan ini jelas bertentangan dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo yang menekankan kemandirian dan kedaulatan bangsa, khususnya dalam sektor energi.
“Tenaga listrik adalah urat nadi kehidupan rakyat. Menyerahkan mayoritas pengelolaannya kepada swasta sama dengan menggadaikan kedaulatan bangsa,” tegas GEKANAS dalam pernyataannya.
Karena itu, GEKANAS mendesak agar pemerintah mencabut Keputusan Menteri ESDM No.188/2025 dan memastikan seluruh penyediaan tenaga listrik—mulai dari pembangkitan, transmisi, distribusi, hingga penjualan—tetap terintegrasi dan sepenuhnya dikuasai oleh negara demi kepentingan rakyat Indonesia.
