Video: Listrik Menurut Konstitusi
Untuk mengartikulasikan kertas posisi serikat pekerja secara lebih luas dan efektif, diperlukan media kampanye yang mampu menjangkau publik dengan bahasa sederhana namun kuat. Serial video agitasi menjadi salah satu pilihan strategis karena menggabungkan visual, narasi, dan pesan politik yang langsung menyentuh kesadaran penonton. Dalam video seri pertama, tema yang diangkat adalah “Listrik Menurut Konstitusi”.
Video ini akan menegaskan bahwa listrik bukan sekadar komoditas pasar, melainkan amanat konstitusi yang termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945. Pasal ini menekankan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan dasar tersebut, listrik seharusnya diposisikan sebagai hak rakyat, bukan sebagai barang dagangan yang tunduk pada logika untung-rugi.
Selain itu, video akan mengulas peraturan-peraturan terkait kelistrikan, termasuk hasil judicial review UU Cipta Kerja subklaster ketenagalistrikan, yang menegaskan kembali pentingnya kontrol negara. Pada akhirnya, seri ini bertujuan menyuarakan peran negara dalam menjamin akses listrik yang merata, aman, dan terjangkau sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional terhadap rakyat.
