Tolak Power Wheeling: Jaringan Transmisi Bukan Jalan Tol






Satu hal yang paling membuat risau adalah ketika jaringan transmisi (dan distribusi) listrik disamakan dengan jalan tol. Siapa saja boleh lewat. Nggak bisa seperti itu. Jaringan listrik itu diatur frekwensinya, tegangannya, daya semunya, dan lain sebagainya. Itu dampaknya bukan ke dia saja, tetapi ke system. Power wheeling adalah bentuk liberalisasi yang melanggar konstitusi, kita harus menolak ini.
Setidaknya, itulah inti pernyataan Ketua Umum SP PLN Muhammad Abrar Ali yang disampaikan saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan BEM KG UGM 2023 bertema “Tantangan Konstitusi dan Peluang Transisi Energi di Indonesia: Dampak Kebijakan Power Wheeling dari Perspektif Legal, Transisi Energi, Ketahanan Energi, dan Ekonomi” di Kampus UGM, Jumat (26/5).
Menurut Abrar, power wheeling merupakan model transaksi yang biasa dikenal dalam struktur liberalisasi pasar ketenagalistrikan dengan menciptakan skema Multi Buyer Multi Seller (MBMS), banyak pembeli banyak penjual. Dengan penerapan model transaksi power wheeling, maka jaringan transmisi (dan distribusi) digunakan sebagai jalan tol (open access). Semua pembangkit bisa menggunakannya dengan membayar “toll fee”. Kebijakan yang sungguh liberal.
Tidak berlebihan jika pernyataan Abrar didukung Pakar Ekonomi Politik yang juga akademisi UGM, Fahmy Radhi. Fahmy dengan tegas menyebut, “Batalkan power wheeling dalam RUU EBT.” Di bagian akhir artikel ini akan dijelaskan, mengapa Fahmy Radhi berpendapat demikian.
Sebelum lebih jauh menjelaskan mengenai power wheeling, Abrar yang beberapa waktu lalu terpilih sebagai Ketua Umum SP PLN untuk kedua kalinya terlebih dahulu memperkenalkan profil organisasi SP PLN. Menurutnya, SP PLN sebagai sebagai sebuah organsiasi tidak hanya bagaimana menjaga kesejahteraan pegawai dan pensiunan PLN, tetapi juga memastikan ketenagalistrikan tetap berada di jalur konstitusi.
SP PLN berdiri seiring proses reformasi, tepatnya tanggal 18 Agustus 1999. Karena berdiri tangal 18 Agustus, sehari setelah peringatan hari kemerdekaan, SP PLN juga bertugas menjaga konstitusi. Dalam hal ini Pasal 33 UUD 1945 yang intinya menyebutkan, cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang bayak harus dikuaasi oleh negara.
“Saat ini setiap orang tidak bisa dipisahkan dari kebutuhan akan listrik. Oleh karena itu, listrik tidak boleh dikuasai oleh perorangan atau swasta karena merupakan cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang bayak,” tegas Abrar.
“SP PLN diamanahi oleh mayoritas pengawai PT PLN. Sekitar 70% dari total 42 ribuan karyawan. Di tingkat nasional kami terafiliasi dengan GEKANAS dan FSP BUMN, sedangkan di internasional kami tergabung dalam Public Services Internasional (PSI),” lanjutnya.
Itu artinya, SP PLN membuka sekat-sekat. Tidak ada lagi mendikotomi antara buruh kerah putih atau kerah biru. SP PLN juga berbicara tentang kesejahteraan nasional. Bagaimana pun, kalau harga listrik naik, siapa pun pasti terdampak.
Dalam pengelolaan ketenagalistrikan di Indonesia, posisi SP PLN adalah sebagai organisasi perwakilan Pegawai PLN dalam mempertahankan eksistensi PLN dalam pengelolaan aset strategis bangsa. Termasuk melindungi hak dan kepentingan anggota beserta keluarganya.
“Tetapi tidak hanya itu. Kami juga turut serta menjaga kepentingan bangsa dan negara,” tegasnya. Karena itulah, SP PLN juga ikut ambil bagian terkait dengan kebijakan ketenagalistrikan di Indonesia. Ini terlihat bagaimana peran dan kontribusi SP PLN dalam sejarah ketenagalistrikan.
Dijelaskan Abrar, sejarah ketenagalistrikan dimulai di era tahun 1897 – 1920. Di mana saat itu didirikan perusahaan-perusahaan Listrik Hindia Belanda dibangun di Indonesia (NV. NIEM, ANIEM, GEBEO). Baru kemudian pada 27 Oktober 1945, ketika Indonesia merdeka, dilakukan nasionalisasi aset-aset asing dengan dbentuknya JAWATAN LISTRIK & GAS oleh Presiden Soekarno (157,5 MW).
“Itulah sebabnya pada tanggal 27 Oktober diperingati sebagai hari listrik, yang ditandai dengan nasionalisasi, atau pengambilalihan dan pengaturan kepemilikan usaha yang dimiliki swasta oleh pemerintah untuk kepentingan negara. Kalau sekarang yang terjadi adalah proses melakukan privatisasi kembali aset-aset milik negara tersebut.
Selanjutnya, pada 1 Januari 1961 dibentuk Badan Pimpinan Umum-PLN (BPU-PLN), bergerak di bidang listrik, gas dan kokas. Lalu 1 Januari 1965, BPU-PLN dibubarkan dan dibentuk PLN & Perusahaan baru yaitu PGN (300 MW). Berikutnya, tahun 1972 ditetapkan status PLN sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara (PERUM) dan kemudian tahun 1985 ditetapkan PLN sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK). Di tahun ini juga lahir UU No 15 Tahun 1985 yang menegaskan bahwa listrik sebagai infrastruktur.
Barulah kemudian di tahun 1989 lahir PP No 10 Tahun 1989 yang mengatur kegiatan usaha Ketenagalistrikan dibagi dua, yaitu usaha penyediaan dan usaha penunjang. Di tahun 1994, sektor swasta diberi kesempatan untuk masuk ke dalam bisnis kelistrikan di Indonesia. Pada bulan Juni di tahun ini, PLN dialihkan dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan
Seiring reformasi, datang IMF. Di sini ada kesepakatan dengan Pemerintah RI di tahun 1999, yang salah satu isinya, Pemerintah RI berjanji akan menerbitkan UU Kelistrikan Baru untuk membuka ruang terjadinya liberalisasi kelistrikan. Dalam prakteknya, ini kemudian diwujudkan dengan terbitnya UU Kelistrikan Nomor 20 Tahun 2002 yang mengatur unbundling vertical & horizontal PLN
“Di situlah pertamakali SP PLN tampil sebagai penguji Undang-Undang. Adapun yang diuji adalah ruh dari undang-undang ketenagalistrikan. Ketika dibatalkan ruhnya, dengan sendirinya seluruh undang-undang itu batal. Jadi tidak hanya membatalkan pasal,” tegasnya.
Keberhailan SP PLN membatalkan UU UU No 20 Tahun 2002 adalah kemenangan yang penting untuk dicatat dalam sejarah ketenagalistrikan di Indonesia. Karena ini membuktikan bahwa serikat pekerja mampu tampil ke depan untuk membela kepentingan publik.
Setelah dibatalkan, di tahun 2005, melalui PP No 3 Tahun 2005 Pemerintah membuka kembali peluang terjadi unbundling PLN secara vertikal dan horizontal. Berikutnya disahkan UU No 30 Tahun 2009 yang isinya kembali membuka ruang liberalisasi ketenagalistrikan.
“Saya masih ingat. Saat itu di bulan puasa, kami demo di Senayan. Di tengah panas terik untuk menolak UU No 30 Tahun 2009 disahkan. Tetapi tetap saja disahkan, dan kami kembali menguji ke MK. Itulah perjalanan panjang dalam masa transformasi,” ujar Abrar.
Berdasarkan UU Ketenagalistrikan yang baru tersebut, Pemerintah membuka peluang bagi BUMN di luar PLN, swasta, koperasi, bahkan LSM untuk menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum. Dengan demikian, sejak saat itu PLN bukan lagi sebagai PKUK tetapi sebagai Pemegang Ijin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) untuk kepentingan umum.
“Hukum dibuat untuk merekayasa kepentingan,” keluh Abrar.
Regulasi ketenagalisttikan berdasarkan UU No 30 tahun 2009 sudah mulai ada pemecahan. Mulai dari pemecahan core bisnis PLN, menjadi kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha jasa penunjang tyenaga listrik. kemudian penerapan tarif adjustment, sewa jaringan PLN untuk swasta. Inilah yang kemudian di tahun 2022 skema power sweeling direncanaka masuk ke RUU EBT, dan membuka kesempatan asing dan swasta masuk di ketenagalistrikan.
Menurut Abar, secara umum ada 4 struktur pasar ketenagalistrikan dunia. Monopoly, single buyer, wholesale com, dan retail com. Tetapi apa yang terjadi di PLN bukan monopoli. Tetapi petugasan. Dulu ketika perusahaan listrik direbut dari perusahaan Belanda, semangatnya adalah PLN sebagai agen pembangunan. Tidak menghitung biaya, untung-rugi. Kalau pun di puncak gunung ada 5 rumah, maka PLN harus tetap menyuplai listrik ke sana. Negara kesejahteraan tidak berbisnis dengan rakyatnya.
Karena itu, dampak power wheeling bagi ketahanan energi menurut abrar bisa dilihat dari tiga aspek. Pertama. Soal ketersediaan dan akses. Dengan resiko menambah kerumitan pengaturan sistem yang berujung pada Blackout berulang, maka jaminan pasokan tidak akan tercapai sehingga akses terhadap listrik menjadi terbatas.
Kedua, harga yang melonjak. Dengan adanya tambahan beban TOP (Take or Pay) dan alokasi investasi untuk spinning reserve, maka BPP listrik akan naik yang mengakibatkan harga listrik melonjak. Berikutnya yang ketiga, rendah emisi. Emisi di Indonesia masih tergolong rendah, apalagi RUPTL 2021 – 2030 telah memprioritaskan Pembangunan Pembangkit EBT dengan porsi 51,6% dimana porsi swasta mencapai 64,8% sejalan dengan rencana Net Zero Emission 2060, sehingga tidak ada urgency nya untuk menerapkan Power Wheeling dengan resiko yang sangat besar dari berbagai aspek.
Sementara itu, Pengamat Energi UGM Fahmy Radhi menegaskan, Power Wheeling dalam RUU EBT harus dibatalkan. Jangan sampai menjadi pasal selundupan dalam ETB. RUU ini sudah dibahas DPR dan ditargetkan sebelum pertemuan G20 akan disahkan, namun kemudian tidak jadi disahkan. Hal ini, karena, ada salah satu pasal terkait power wheeling yang belum mendapat persetujuan.
Dalam power wheeling yang diusulkan oleh pemerintah, justru kementerian keuangan keberatan. Namun demikian, Fahmy melihat, ada upaya sistematik untuk memasukkan power wheeling sebagai pasal siluman di dalam RUU EBT.
“Tadi pak Abrar mengatakan power wheeling hanya menguntungkan oligarki, maka dalam hak ini perlu dikawal,” ujarnya.
“Dalam sekama penyediaan lsitrik ada multi buyer dan single player sebagai satu-satunya yang menjual. Sedangkan IPP menghasilkan listrik dan menjualnya ke PLN. Ini ide power wheeling yang membahayakan dan bertentangan dan konstitusi,” ujarnya.
Power wheeling adalah mekanisme pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik milik PLN melalui open source, sesuai pasal 47A, butir 3b RUU EBT. Dengan demikian, power wheeling sesungguhnya menyerupai pola unbundling yang diatur dalam UU No.20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan
“Power wheeling memanfaatkan jaringan yang dimiliki jaringan PLN. Seperti jalan tol. IPP bisa menghasilkan listrik dan mejual langsung ke konsumen. Tetapi justru menggunakan jaringan milik PLN. Saya kira ini tidak benar,” tegas Fahmy.
Ketika menggunakan jaringan PLN, maka tidak perlu membangun. Jadi ada kecurangan di situ. Banyak pemain tadi dan harus bersaing, maka itu sesungguhnya liberal. Salah satu karakteristik liberalisasi itu akan berdampak pada tarif mahal, jika pemerintah tidak memberikan subsidi.
Tarif ditetapkan mekanisme pasar, tergantung demand and supply. Ini akan menggerus permintaan pelanggan dari konsumen tegangan tinggi hingga 50%, yang berakibat pada pembengkakan beban APBN untuk membayar kompensasi kepada PLN akibat penurunan permintaan. Itulah kenapa Kementerian Keuangan tidak setuju dengan system ini.
Jadi saya mau tegaskan, power wheeling merupakan liberalisasi kelistrikan, melanggar UU dan UUD 1945, berpotensi memperat beban rakyat dan/atau APBN. Batalkan power wheeling dalam RUU EBT. Serikat pekerja harus bersatu, bahu membahu membatalkan power wheeling, dan saya akan mendukung. Kita lawan liberalisasi yang sangat merugikan rakyat,” tegasnya.
Sebagai informasi, seminar ini terbagi dalam dua sesi. Sesi pertama diisi dengan tiga narasumber yaitu Sofie Wasiat (Pengamat Kebijakan Publik) terkait “Strategi Advokasi Kebijakan Publik untuk Transisi Energi yang Berkeadilan di Indonesia,” kemudian Dr Mailinda Eka Yniza, S.H.,LL.M (Praktisi dan Dosen Hukum Universitas Gadjah Mada” yang berbicara tentang “Tantangan dan Peluang Konstitusi untuk Transisi Energi di Indonesia”, dan Tumiran (Anggota Dewan Energi Nasional Periode 2009-2014 dan 2014-2019) yang berbicara mengenai Manfaat, Risiko, dan Dampak Kebijakan Power Wheeling bagi Transisi Energi di Indonesia”.
Sedangkan di sesi kedua, selain M. Abrar Ali dan Fahmy Radhi, juga hadir sebagai pembicara Herman Darnel Ibrahim sebagai Anggota Dewan Energi Nasional Periode 2020-2025 yang berbicara mengenai “Roadmap Transisi Energi yang Berkeadilan sesuai Kondisi Sektor Ketenagalistrikan di Indonesia: Best Practice and Case Study.”
