Stop Violence and Harassment in the World of Work: Call for Ratification of ILO Convention 190
Recently, PSI/SASK Advancing Trade Union Rights for Indonesia (Project) and electricity sector unions in Indonesia launched a campaign video titled “Stop Violence and Harassment in the World of Work” through our YouTube channel. The video underlines the urgency of eliminating violence and harassment in the world of work, in line with efforts to urge the ratification of ILO Convention 190 in Indonesia.
ILO Convention C190 defines violence and harassment as “a range of unacceptable behaviours and practices, or threats thereof, whether a single occurrence or repeated, that aim at, result in, or are likely to result in physical, psychological, sexual or economic harm, and includes gender-based violence and harassment.”
Violence and harassment in the workplace can take many forms. Physically, this includes assault, abuse, and murder. Psychological violence includes intimidation, verbal threats, and emotional abuse. Online violence, which is increasingly occurring through the internet and digital technology, takes the form of cyberbullying, trolling, and the spread of abusive content. In addition, economic violence, such as denial of access to resources or services, is also a real threat to workers. Inadequate work arrangements can even be a form of structural violence that has negative physical, psychological, or economic impacts.
Violence and harassment have serious negative consequences for people’s health. Violence and harassment cause psychological distress such as anxiety, depression, and trauma. Victims also often experience physical problems, including sleep disorders, headaches, or even the risk of heart disease. In addition, the impact extends to victims’ social and professional relationships, such as isolation, job loss, or decreased performance. In some cases, victims choose to remain silent for fear of losing their jobs or career opportunities, so this violence often goes unreported.
The context of violence in the workplace is not limited to the physical workplace. It can also occur at home, during travel, or through digital communication. Inequality in power relations, whether caused by organizational hierarchy, gender, race, or social class, is often the main trigger. Multiple or multiple discrimination against certain workers further increases their risk of becoming victims.
Perpetrators are often part of the organisation – employers, managers, supervisors, peers, colleagues. Violence and harassment are also committed by those who are outside the organisation – third parties, including customers, clients, patients, business contacts, service providers, and the public. In many cases, workers who are victims tend to accept this treatment as a “work consequence” and feel they have no choice but to accept it.
Indonesia has shown its support for ILO Convention 190, but its ratification is still pending. In fact, this convention offers a comprehensive framework to protect all workers, including vulnerable groups such as migrant workers, domestic workers, people with disabilities, and ship crew (ABK). This ratification will also provide a legal basis for workers to leave dangerous situations without the threat of losing their jobs. In addition, this convention requires employers to provide a safe working environment and be responsible for the recovery of victims, including psychosocial and economic support.
The campaign also emphasizes the need for support for national laws such as the Sexual Violence Crime Act (UU TPKS) to complement efforts to protect workers. The synergy between ILO Convention 190 and the TPKS Act can be a major step in creating a workplace free from violence and harassment.
It is time for Indonesia to take real steps by ratifying ILO Convention 190. This is not only about complying with international standards, but also ensuring that workers in Indonesia can work in a safe, dignified environment, and free from all forms of violence. The “Stop Violence and Harassment in the World of Work” campaign should be a collective call to create real change for a better future for the world of work.
Stop violence and harassment in the workplace! Ratify ILO Convention 190 now in Indonesia!
——————————————————————–
Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja: Seruan Ratifikasi Konvensi ILO 190
Baru-baru ini, PSI/SASK Advancing Trade Union Rights for Indonesia (Project) dan serikat pekerja sektor ketenagalistrikan di Indonesia meluncurkan video kampanye berjudul “Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja” melalui kanal YouTube kita. Video ini menggarisbawahi urgensi menghapus kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, sejalan dengan upaya mendesak ratifikasi Konvensi ILO 190 di Indonesia.
Konvensi ILO 190 mendefinisikan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja sebagai serangkaian perilaku atau praktik yang tidak dapat diterima, termasuk ancaman, baik yang terjadi satu kali maupun berulang. Perilaku ini bertujuan atau cenderung membahayakan secara fisik, psikologis, seksual, atau ekonomi. Kekerasan dan pelecehan berbasis gender, salah satu bentuknya, merujuk pada tindakan yang ditujukan kepada seseorang karena jenis kelamin atau gender mereka. Hal ini dapat mencakup pelecehan seksual, mulai dari sentuhan yang tidak diinginkan hingga pemerkosaan.
Kekerasan dan pelecehan di dunia kerja dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Secara fisik, ini mencakup penyerangan, penganiayaan, hingga pembunuhan. Kekerasan psikologis meliputi intimidasi, ancaman verbal, dan pelecehan emosional. Bentuk kekerasan daring, yang semakin meningkat, terjadi melalui internet dan teknologi digital dalam bentuk cyberbullying, trolling, dan penyebaran konten melecehkan. Selain itu, kekerasan ekonomi, seperti penolakan akses terhadap sumber daya atau layanan, juga menjadi ancaman nyata bagi pekerja. Bahkan, pengaturan kerja yang tidak layak dapat menjadi bentuk kekerasan struktural yang berdampak buruk secara fisik, psikologis, atau ekonomi.
Dampaknya tidak main-main. Kekerasan dan pelecehan menyebabkan tekanan psikologis seperti kecemasan, depresi, dan trauma. Korban juga sering mengalami masalah fisik, termasuk gangguan tidur, sakit kepala, atau bahkan risiko penyakit jantung. Selain itu, dampaknya merambah pada hubungan sosial dan profesional korban, seperti isolasi, kehilangan pekerjaan, atau penurunan kinerja. Dalam beberapa kasus, korban memilih untuk diam karena takut kehilangan pekerjaan atau peluang karier, sehingga kekerasan ini sering kali tidak terlaporkan.
Konteks kekerasan di dunia kerja tidak hanya terbatas pada ruang kerja fisik. Ia juga dapat terjadi di rumah, selama perjalanan, atau melalui komunikasi digital. Ketimpangan relasi kuasa, baik yang disebabkan oleh hierarki organisasi, gender, ras, atau kelas sosial, sering kali menjadi pemicu utama. Diskriminasi yang berlapis atau ganda terhadap pekerja tertentu semakin memperbesar risiko mereka menjadi korban.
Pelaku kekerasan di dunia kerja tidak selalu berasal dari lingkungan internal organisasi, seperti atasan atau rekan kerja, tetapi juga bisa melibatkan pihak eksternal seperti klien, pasien, atau pelanggan. Dalam banyak kasus, pekerja yang menjadi korban cenderung menerima perlakuan ini sebagai “konsekuensi pekerjaan” dan merasa tidak memiliki pilihan selain menerimanya.
Indonesia telah menunjukkan dukungannya terhadap Konvensi ILO 190, tetapi ratifikasinya masih tertunda. Padahal, konvensi ini menawarkan kerangka kerja komprehensif untuk melindungi semua pekerja, termasuk kelompok rentan seperti pekerja migran, pekerja rumah tangga, penyandang disabilitas, hingga anak buah kapal (ABK). Ratifikasi ini juga akan memberikan landasan hukum bagi pekerja untuk keluar dari situasi berbahaya tanpa ancaman kehilangan pekerjaan. Selain itu, konvensi ini menuntut pengusaha untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman dan bertanggung jawab atas pemulihan korban, termasuk dukungan psikososial dan ekonomi.
Kampanye ini juga menekankan perlunya dukungan undang-undang nasional seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk melengkapi upaya perlindungan pekerja. Sinergi antara Konvensi ILO 190 dan UU TPKS dapat menjadi langkah besar dalam menciptakan tempat kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan.
Saatnya Indonesia mengambil langkah nyata dengan meratifikasi Konvensi ILO 190. Ini bukan hanya tentang mematuhi standar internasional, tetapi juga memastikan bahwa pekerja di Indonesia dapat bekerja dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Kampanye “Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja” harus menjadi seruan bersama untuk menciptakan perubahan nyata bagi masa depan dunia kerja yang lebih baik.
Stop kekerasan dan pelecehan di dunia kerja! Ratifikasi Konvensi ILO 190 sekarang juga di Indonesia!
