Skip to content Skip to footer

Serikat Pekerja Apresiasi Putuskan MK di Klaster Ketenagakerjaan, Berharap Gugatan Sub-Klaster Ketenagalistrikan Dikabulkan

Omnibus Law UU Cipta Kerja sebelumnya dianggap sebagai ancaman serius bagi kesejahteraan pekerja Indonesia. Namun, dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sebagian ketentuan dalam klaster ketenagakerjaan, muncul peluang baru untuk memperbaiki perlindungan hak-hak buruh. Putusan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju sistem ketenagakerjaan yang lebih adil.

Ketua Umum SP PLN Persero Muhammad Abrar Ali, menyambut baik keputusan ini. “Kami mengapresiasi langkah MK yang memihak pada perlindungan pekerja,” ungkapnya.

Meski demikian, Abrar menambahkan bahwa masih ada hal penting yang dinanti, yaitu keputusan untuk sub-kluster ketenagalistrikan yang akan berdampak signifikan pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Hal ini mengingat, bagi Masyarakat, listrik sudah menjadi kebutuhan primer. SP PLN Persero bersama PP-IP dan SP PJB, yang tergabung dalam Gekanas, turut aktif dalam pengajuan gugatan bersama serikat lainnya untuk menggugat kebijakan yang dianggap tidak adil ini.

Putusan MK juga meminta pemerintah untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang lebih spesifik, terpisah dari Omnibus Law. Langkah ini merupakan jawaban bagi ribuan buruh dan serikat pekerja yang selama bertahun-tahun menuntut revisi menyeluruh terhadap UU Cipta Kerja. Putusan ini sekaligus menjadi sinyal bagi pemerintah untuk mendengar suara pekerja dalam memperkuat kerangka kerja ketenagakerjaan di Indonesia yang lebih adil.

Dampak dari putusan ini juga dirasakan oleh sektor kesehatan dan farmasi. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP Farkes Reformasi) yang berada di bawah KSPI menyambut positif keputusan tersebut. Ketua Umum FSP Farkes Reformasi Evi Krisnawati,  menilai bahwa putusan ini memberikan perlindungan bagi para pekerja di sektor kesehatan, yang selama ini rentan terhadap upah murah serta sistem kerja kontrak dan outsourcing.

“Putusan ini adalah kabar baik bagi buruh di sektor kesehatan dan farmasi. Kami berharap keputusan ini dapat menjaga hak-hak pekerja di sektor vital ini,” ujarnya.

Di sisi lain, terdapat kekhawatiran terhadap potensi liberalisasi di sektor ketenagalistrikan. Dalam hal ini, Sekjen PP-IP Andy Wijaya menyoroti bahwa liberalisasi dapat memperbesar peran swasta di sektor Ketenagalistrikan, yang berpotensi menekan hak-hak pekerja serta melemahkan kontrol negara atas kedaulatan energi nasional. Ia menegaskan bahwa transisi energi adalah proses yang tidak bisa dihentikan atau diakhiri, sehingga serikat pekerja harus bersiap diri untuk memastikan bahwa transisi energi berjalan melalui public pathway—jalur publik yang dikelola dan didanai oleh pemerintah.

“Jalur publik ini mengedepankan peran negara sebagai pengelola utama sektor energi, memastikan akses energi yang terjangkau, berkelanjutan, dan adil bagi seluruh rakyat. Dengan skema ini, pemerintah dapat mempertahankan kontrol penuh terhadap sumber daya energi, sekaligus melindungi pekerja dari dampak negatif seperti pemutusan hubungan kerja atau penurunan kualitas kerja akibat dominasi investor swasta yang lebih berorientasi pada profit,” ujarnya.

Andy menegaskan bahwa perjuangan belum selesai. Transisi energi harus berjalan dengan mempertimbangkan keadilan sosial, tidak hanya aspek lingkungan. “Kita membutuhkan kebijakan energi yang berpihak pada kepentingan nasional dan pekerja, bukan semata-mata pada kepentingan korporasi.”

“Kami menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan sebagian ketentuan dalam klaster ketenagakerjaan. Namun, kami masih menunggu keputusan untuk sub-klaster ketenagalistrikan, yang sangat penting untuk memastikan transisi energi dikelola secara adil dan tetap berada di bawah kendali publik,” tegasnya.

Ia melanjutkan, hasil dari putusan MK akan berpengaruh pada pelaksanaan transisi energi. Karena bagaimana pun, putusan itu akan berdampak pada pendanaan transisi.

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi bukti nyata bahwa kekuatan kolektif dan solidaritas mampu membawa perubahan signifikan dalam kebijakan publik. Selama bertahun-tahun, serikat pekerja bersama para anggotanya tak henti-hentinya berjuang, baik melalui aksi di lapangan maupun jalur hukum, untuk memperjuangkan hak-hak pekerja yang terancam oleh UU Cipta Kerja. Putusan ini menunjukkan bahwa ketika suara buruh bersatu, dampaknya tidak bisa diabaikan.

“Ini adalah kemenangan moral sekaligus strategis yang menegaskan bahwa perjuangan kolektif, meskipun panjang dan penuh tantangan, tetap memiliki kekuatan besar untuk mengubah arah kebijakan menuju keadilan sosial yang lebih baik,” ujar Evi.

Bagi banyak buruh, putusan ini bukan hanya sebuah kemenangan, tetapi juga menjadi titik awal untuk terus memperjuangkan keadilan di tempat kerja. Dengan semangat kolektif dan dorongan kuat dari berbagai pihak, jalan panjang menuju keadilan ketenagakerjaan akan terus ditempuh, demi masa depan yang lebih baik bagi para pekerja di seluruh Indonesia.

Hasil utama dari putusan tersebut meliputi:

  • Pembatasan pekerja asing: Pekerja asing hanya dapat dipekerjakan untuk peran tertentu dan dalam jangka waktu terbatas, guna melindungi peluang kerja bagi warga negara Indonesia.
  • Pembatasan kontrak dan outsourcing: Durasi kerja kontrak dibatasi maksimal lima tahun, sementara perjanjian outsourcing harus secara spesifik mencantumkan peran dan tanggung jawab sesuai dengan perlindungan pekerja.
  • Upah minimum dan standar hidup: Putusan ini mewajibkan dewan pengupahan daerah untuk menetapkan standar upah minimum yang mencerminkan biaya hidup dan kondisi ekonomi lokal, serta memberlakukan kembali upah minimum sektoral yang sebelumnya dihapus oleh UU Cipta Kerja.
  • Struktur upah yang lebih baik: Perusahaan diwajibkan menyusun skala upah yang terstruktur, mempertimbangkan pengalaman dan kualifikasi karyawan.
  • Penguatan jaminan kerja: Dalam kasus kebangkrutan perusahaan, pembayaran pesangon pekerja akan diprioritaskan dibandingkan dengan kreditor, untuk melindungi keamanan finansial mereka.
  • Perlindungan PHK: PHK hanya bisa dilakukan setelah melalui perundingan bipartit dan ada Keputusan yang bersifat tetap, dengan upah pekerja tetap dibayar selama proses perselisihan PHK
  • Perlindungan Pesangon: Pesangon menggunakan klausa “paling sedikit” sehingga memungkinkan pekerja mendapatkan pesangon yang lebih besar.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Public Services International - Indonesia Project

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca