Skip to content Skip to footer

Mendorong Transisi Energi yang Adil, Demokratis, dan Konstitusional di Indonesia

Saat ini Indonesia berada di persimpangan penting dalam upaya transisi energi menuju sumber energi yang lebih bersih dan berkelanjutan. Namun, perjalanan ini tidak tanpa tantangan. Adanya ketergantungan yang mendalam pada batu bara, minyak, dan gas, serta eksplorasi energi nuklir, menimbulkan hambatan signifikan. Sementara solusi yang ditawarkan seperti co-firing dan geothermal, meskipun potensial, mendapat penolakan karena khawatir akan menimbulkan masalah baru seperti deforestasi dan dampak lingkungan lainnya.

Hal ini disampaikan Bhima Yudhistira dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) dalam Workshop yang diselenggarakan Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP-IP) bertema “Just Energy Transition in Indonesia” pada tanggal 6 Maret 2024. Bhima tidak hadir sendiri, dalam acara ini, Tim Celios hadir 6 orang untuk memaparkan materinya.

Salah satu inisiatif yang menuai perhatian adalah Just Energy Transition Partnership (JETP), yang bertujuan untuk mempercepat peralihan ke energi bersih. Namun, JETP dianggap sebagai diskursus elit yang belum melibatkan serikat pekerja dan masyarakat luas secara signifikan. Keterlibatan aktif dari semua pihak, termasuk pekerja dan masyarakat adat, diperlukan untuk memastikan transisi energi yang demokratis dan adil.

Pendanaan JETP, yang didominasi oleh pinjaman, menimbulkan kekhawatiran tentang beban hutang dan ketergantungan pada teknologi asing. Rekomendasi termasuk menghindari pinjaman dengan bunga tinggi, meningkatkan porsi hibah, dan mencari sumber pendanaan alternatif untuk mengurangi beban fiskal. Selain itu, diperlukan transparansi dan partisipasi publik dalam perencanaan dan implementasi kebijakan transisi energi.

Saat ini, secara regulasi dan kapasitas, baik daerah maupun nasional, belum sepenuhnya siap untuk transisi energi. Selain itu, saat ini juga dirasakan belum ada kepekaan terhadap isu gender, disabilitas, dan inklusi sosial dalam rencana transisi energi. Hal ini menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih inklusif dan holistik dalam merumuskan kebijakan transisi energi.

Transisi energi di Indonesia juga harus memperhatikan dampak sosial ekonomi dan kesehatan masyarakat, terutama di daerah penghasil batubara dan sekitar PLTU. Masyarakat sekitar PLTU seringkali merasakan dampak buruk terhadap ekonomi dan kesehatan setelah keberadaan PLTU. Oleh karena itu, transisi energi harus disertai dengan upaya rehabilitasi dan kompensasi yang adil bagi masyarakat yang terdampak.

Selain itu, transisi energi harus mempertimbangkan aspek kedaulatan energi, agar tidak terjebak dalam ketergantungan teknologi dan hutang asing. Pendekatan transisi energi yang adil dan demokratis harus melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, industri, serikat pekerja, masyarakat adat, dan masyarakat sipil.

Dari perspektif konstitusional, transisi energi harus sesuai dengan amanat konstitusi yaitu tetap dikuasai oleh Negara demi menyediakan energi yang terjangkau bagi masyarakat, aman bagi lingkungan dan pelanggan. Ini berarti bahwa kebijakan dan praktik transisi energi harus memastikan akses energi yang adil dan terjangkau, serta perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.

Dalam konteks global, Indonesia juga harus memanfaatkan momentum transisi energi untuk menegosiasikan penghapusan atau pengurangan hutang dengan negara maju, sebagai kompensasi atas dampak perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi historis negara-negara tersebut.

Kesimpulannya, transisi energi di Indonesia harus dilakukan dengan cara yang adil, demokratis, dan sesuai dengan konstitusi, dengan melibatkan semua pihak dan ketergantungan yang mendalam pada batu bara, minyak, dan gas, serta eksplorasi energi nuklir, menimbulkan hambatan signifikan. Sementara itu, solusi seperti co-firing dan geothermal, meskipun potensial, mendapat penolakan karena khawatir akan menimbulkan masalah baru seperti deforestasi dan dampak lingkungan lainnya.

Sekjend PP-IP Andy Wijaya menyampaikan, transisi energi adalah satu keniscayaan yang tidak bisa dihindari. Menurutnya, peningkatan suhu global saat ini diperkirakan mencapai 3,4 – 4 derajat Celsius, sebuah angka yang akan membuat kehidupan di Bumi menjadi sangat sulit dalam 50 tahun ke depan. Transisi energi dari sumber fosil ke energi bersih bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk membatasi kenaikan suhu hingga hanya 1,5 – 2 persen, sesuai dengan ambang batas yang ditoleransi oleh planet kita. 

Indonesia perlu menyusun roadmap transisi energi yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan nasional dan dunia global, mempertimbangkan aspek penguasaan Negara, sosial, ekonomi, dan lingkungan. Upaya ini juga sejalan dengan Trade Union for Energy Democracy (TUED) yang sedang mengupayakan pertemuan regional di Indonesia, dengan tujuan untuk membahas strategi transisi energi yang adil dan inklusif.

Dari perspektif konstitusional, transisi energi di Indonesia harus tetap di kuasai negara,  terjangkau bagi masyarakat, aman bagi lingkungan, dan menjamin keamanan pelanggan. Ini berarti bahwa kebijakan dan praktik transisi energi harus dirancang dengan memperhatikan keadilan sosial, aksesibilitas ekonomi, dan perlindungan lingkungan. Dengan pendekatan yang komprehensif dan partisipatif, Indonesia dapat mewujudkan transisi energi yang berkelanjutan dan adil untuk semua.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Public Services International - Indonesia Project

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca