Skip to content Skip to footer

PT PLN (Persero): Monopoli Negara, Untung atau Buntung?

Sebagai bagian dari upaya mengartikulasikan kertas posisi serikat pekerja secara lebih luas dan efektif, telah diluncurkan video seri pertama yang mengangkat tema “Listrik Menurut Konstitusi.” Video pembuka tersebut menegaskan bahwa listrik bukan sekadar komoditas pasar, melainkan hak rakyat yang dijamin oleh Pasal 33 UUD 1945 dan harus dikuasai negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Untuk melanjutkan dan memperdalam pesan tersebut, video seri kedua diarahkan untuk membongkar satu pertanyaan kunci yang selama ini beredar di ruang publik: apakah PT PLN (Persero) benar-benar merugi, atau justru sistem kelistrikan saat ini yang membuat negara terus menanggung beban? Isu ini kerap digunakan untuk membenarkan kebijakan yang menjauhkan listrik dari prinsip konstitusional, sekaligus menormalisasi keterlibatan swasta dalam skala besar.

Video seri kedua mengangkat tema “PT PLN (Persero): Monopoli Negara, Untung atau Buntung?” dengan pendekatan kritis namun komunikatif. Narasi dibuka dari perbincangan populer di media sosial. Meme, opini publik, hingga pernyataan politisi, yang mempertanyakan kondisi keuangan dan kinerja PLN. Dari titik ini, penonton diajak membedakan antara laba korporasi di atas kertas dan beban struktural yang ditanggung negara melalui subsidi dan kompensasi.

Melalui pembacaan data laporan keuangan yang diaudit, video ini menunjukkan bahwa PLN mencatatkan laba dan menyetor dividen, pajak, serta PNBP kepada negara. Namun pada saat yang sama, negara menggelontorkan subsidi dan kompensasi dalam jumlah jauh lebih besar, terutama untuk menutup biaya pembelian listrik dari pembangkit swasta melalui skema Independent Power Producer (IPP). Di sinilah kontradiksi muncul: PLN tampak “untung”, sementara beban sistem justru dipikul oleh negara.

Pada akhirnya, video seri kedua ini menegaskan bahwa perdebatan soal untung atau buntung bukan sekadar soal PLN sebagai BUMN, melainkan soal arah kebijakan kelistrikan nasional. Ketika risiko dipindahkan ke APBN dan rakyat melalui pajak, maka persoalan listrik menjadi urusan publik—dan publik berhak mempertanyakan siapa yang diuntungkan, serta siapa yang sebenarnya membayar mahal dari sistem yang ada.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Public Services International - Indonesia Project

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca