PLN dan Transisi yang Adil
Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pilar kelistrikan nasional Indonesia memegang peran kunci dalam mewujudkan visi energi berkelanjutan di negeri ini. Di tengah tantangan perubahan iklim dan tuntutan global untuk beralih dari sumber energi fosil, transisi menuju energi yang bersih dan ramah lingkungan menjadi semakin mendesak. Namun, transisi tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan teknologi atau infrastruktur, melainkan juga tentang bagaimana memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat mendapat akses energi yang merata dan terjangkau. Dalam kerangka tersebut, konsep “transisi yang adil” muncul sebagai panduan untuk memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat, khususnya kaum buruh dan mereka yang paling rentan, tidak ditinggalkan dalam perubahan besar-besaran ini.
Itulah sebabnya, serikat pekerja sektor ketenagalistrikan seperti Serikat Pekerja PT PLN (Persero), Persatuan Pegawai PT PLN Indonesia Power, Serikat Pekerja PT PJB, dan Public Services International mengadakan diskusi Serikat Pekerja dengan Ibu Mercy Chriesty Barends, Anggota DPR RI (Komisi VII tentang Energi, Sumber Daya Mineral, Riset dan Teknologi, dan Lingkungan Hidup) pada Selasa tanggal 22 Agustus 2023.
Meskipun Ibu Mercy Chriesty Barends tidak hadir, diskusi ini berjalan dengan lancar dan berhasil merumuskan sejumlah langkah untuk memastikan transisi berkeadilan di bidang ketenagalistrikan.
Indah Budiarti sebagai Project Coordinator PSI menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah membangun dialog dan berbagi pelajaran tentang situasi ketenagalistrikan di Indonesia dari perspektif serikat, mendiskusikan transisi energi yang adil yang ada dan situasi terkini PLN, menciptakan ruang untuk berdiskusi dan berbagi berbagai inisiatif tentang serikat dan implementasi transisi energi yang adil di Indonesia, serta yang tidak kalah penting adalah menguatkan transisi energi yang adil di Indonesia yang memprioritaskan penyediaan energi listrik yang terjangkau (murah), aman bagi masyarakat di sekitar pembangkit, aman bagi lingkungan, serta berkelanjutan.
Hal ini ditegaskan oleh Ian Mariano selaku SEA Subregional Secretary, PSI. Menurutnya, energi adalah hak asasi manusia, dan merupakan kebutuhan pokok yang mempengaruhi hampir semua aspek kehidupan kita, dari kesejahteraan rumah tangga hingga perkembangan industri.
“PSI menegaskan bahwa pengelolaan dan distribusi energi seharusnya tetap berada di tangan publik, demi kepentingan masyarakat banyak. Di era transisi energi yang tengah bergulir, isu ini menjadi semakin relevan. Transisi energi, yang merujuk pada perubahan dari sumber energi fosil ke sumber energi rendah karbon, merupakan topik yang mendapat perhatian besar di seluruh dunia. Tujuannya jelas: untuk mengatasi perubahan iklim dan menciptakan masa depan yang lebih berkelanjutan,” kata Ian.
“Namun, pergeseran ini juga membawa dampak yang mendalam terhadap pekerja di sektor energi. Implikasi dari transisi ini bukan hanya tentang teknologi atau lingkungan, tetapi juga tentang bagaimana memastikan keadilan sosial dan ekonomi bagi jutaan pekerja di industri ini,” lanjutnya.
Sejalan dengan itu, Ketua Umum PP IP Dwi Hantoro menyampaikan, bahwa dalam transisi ini semua pihak diperlakukan dengan adil dan menjamin keamanan kedaulatan dan ketahanan negara. “Dalam diskusi hari ini, kita akan mempertimbangkan dari perspektif kami sebagai pekerja. Kami dapat menyusun kertas posisi dari serikat pekerja yang nantinya bisa dijadikan sebagai pegangan.”
Mendapat giliran berbicara terkait Tinjauan PLN dan sektor ketenagalistrikan di Indonesia, Ketua Umum SP PLN Muhammad Abrar Ali menyampaikan, “Melihat potensi ancaman liberalisasi dan privatisasi di sektor ketenagalistrikan, muncul pertanyaan, mengapa SP PLN mempertanyakan hal ini. Alasannya adalah kami berupaya menjaga agar sektor ketenagalistrikan tidak dikuasai oleh pihak swasta melalui liberalisasi atau privatisasi.”
“Memang sudah ada putusan dari MK terkait hal ini, namun sayangnya putusan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Bagaimana bisa hilangnya makna ‘tidak dikuasai oleh negara’ dan bagaimana membuktikannya? Termasuk kelalaian yang terjadi saat ini, UU 6/2023, yang seharusnya merupakan omnibus law, seharusnya diputuskan untuk ditangguhkan dan diatur kembali mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun, jika kita telaah, UU tersebut tidak memberikan definisi yang jelas mengenai omnibus law,” jelasnya.
Pada kondisi saat ini, terdapat beberapa regulasi yang mengancam PLN sebagai otoritas utama dalam pengelolaan ketenagalistrikan. Misalnya, adanya skema ‘take or pay’ yang saat ini dalam keadaan oversupply dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara. Lalu ada juga isu mengenai peningkatan pemanfaatan PV rooftop dan penggunaan bersama aset jaringan (power wheeling). Kami mendapatkan informasi bahwa hal ini tidak mendapatkan respons dari DPR, pemerintah, maupun entitas holding dan sub-holding.
“Selain itu, terdapat kendala dengan IPP di mana skema ‘take or pay’ tidak dapat dinegosiasikan. Dalam keadaan oversupply, pertanyaannya adalah ke mana listrik yang berlebih tersebut akan dialokasikan? Apakah listrik berlebih tersebut akan disimpan, dijual, atau dialokasikan ke area lain yang memerlukan? Kementerian BUMN sedang merencanakan pengaturan ulang terkait hal ini. Banyak pembangkit yang terpaksa harus dinonaktifkan akibat transisi energi, sehingga perlu pemikiran matang mengenai bagaimana bauran energi dapat dimanfaatkan dengan efektif,” tegasnya.
Dalam paparannya, Andy Wijaya selaku Sekjend PPIP menekankan beberapa poin krusial.
“Pertama, kita perlu mempertanyakan apakah inisiatif ini berdiri sendiri atau terintegrasi. Jika tidak, nampaknya ini menjadi ajang untuk mencari keuntungan dengan menjual aset negara,” ujar Andy.
Berikutnya, soal penilaian kinerja PLTU dan transisi energi: PLTU Pelabuhan Ratu dan Pacitan memperlihatkan kinerja yang bagus. Kedua pembangkit ini menjadi andalan dan harga yang murah. Namun, ironisnya ini adalah unit yang akan dipensiunkan, dan yang akan dijual adalah unit yang lebih unggul.
“Efek samping dari kebijakan ini adalah meningkatnya beban subsidi listrik dan kompensasi yang pada akhirnya merugikan PLN. Transisi energi di Indonesia tampaknya akan dipersulit dengan adanya biaya tambahan untuk pengelolaan sumber daya air. Selain itu, green energy yang seharusnya lebih murah akan menjadi lebih mahal dengan BPJSDA, di mana dana yang dihasilkan dialihkan ke BUMN lain, bukan langsung ke kas negara,” ujarnya.
Soal refurbish schemes juga menjadi sorotan Andy. Kementerian ESDM telah mengadakan studi di Bandung yang menunjukkan potensi meningkatkan kapasitas eksisting PLTA dengan skema perbaikan. Namun, penggantian mesin lama dengan yang baru tidak serta-merta meningkatkan kapasitas ketenagalistrikan. Beberapa faktor lain seperti kapasitas DAM, debit air, dan lainnya juga mempengaruhinya. Pembiayaan yang berasal dari pihak ketiga seperti World Bank dan RusHydro, yang kemudian dialihkan ke Pertamina Power Indonesia sebelum sampai ke BUMN ketenagalistrikan, akan meningkatkan biaya jual listrik.
Karenanya, dalam kesimpulannya, Andy menegaskan soal penguasaan ketenagalistrikan oleh negara. “Ini adalah esensi dari argumen kita. Listrik sebagai sektor produksi yang vital bagi negara seharusnya dikuasai sepenuhnya oleh negara,” tegasnya.
Seperti yang ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 terkait judicial review UU No 20 Tahun 2004 dan Nomor 111/PUU-XIII/2015 UU No 30 Tahun 2009, bahwa listrik adalah sumber produksi yang penting bagi negara, sehingga harus dikuasai oleh negara.
Setidaknya ada empat hal yang harus dipenuhi dalam kaitan dengan penguasaan negara. Pertama, fungsi pengurusan yang meliputi perizinan (vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (concessie). Kedua, fungsi pengaturan oleh negara yang meliputi kewenangan legislasi oleh DPR dan Pemerintah, serta regulasi oleh Pemerintah. Ketiga, fungsi pengelolaan, dalam bentuk BHMN / BUMN. Dan yang keempat, adalah fungsi pengawasan oleh negara.
Dalam kesempatan ini, Tom Reddington sebagai PSI Oceania Sub-regional Secretary/Utilities Network Coordinator Asia Pasifik mengajak peserta untuk belajar dari Afrika Selatan.
“Saya akan berbagi mengenai transisi energi berkeadilan, lebih spesifik tentang kemitraan dalam transisi berkeadilan. Andy Wijaya telah menyinggung implementasi kebijakan pemerintah di Indonesia,” ujarnya. Selanjutnya, Tom membahas dan melihat bagaimana program ini dilaksanakan di Afrika Selatan, bagaimana ia diinisiasi, dan melihat berbagai kesempatan yang bisa diambil dari serikat energi di Indonesia.
“Ada kesempatan untuk terus menelusuri hal ini, dan saya harap akan ada kesempatan yang datang dari Trade Unions for Energy Democracy yang melibatkan serikat pekerja di seluruh dunia, di mana PSI terlibat dalam pembentukannya dan menguatkan tuntutan serikat dalam rangka menentang pendekatan Bank Dunia terhadap transisi energi dan memperkuat analisisnya,” ujar Tom.
Dia berharap, Indonesia bersedia menjadi tuan rumah pertemuan Pasifik mungkin awal tahun depan. Akan sangat baik jika Indonesia menjadi tuan rumah untuk mengundang serikat pekerja di wilayah Asia Pasifik yang berfokus pada isu-isu ini dan untuk mengintegrasikannya dalam diskusi global. Ada diskusi dengan teman-teman di Afrika tentang program dan permasalahan ini, dan banyak ruang untuk membangun solidaritas.
“Saya harap teman-teman tertarik untuk menjadi tuan rumah dan memberikan kita platform untuk memasukkan diskusi ini,” Tom memberikan tantangan.
Di akhir pertemuan, Ian menyampaikan, sebenarnya kita sudah melihat gambaran situasi umum transisi energi di Indonesia. Beberapa pengamatan dan pemahaman dari serikat menunjukkan bahwa situasi ini dianggap normal, meskipun kita menghadapi berbagai tantangan. Ini menimbulkan berbagai ancaman bagi pekerja, khususnya mereka yang pekerjaannya bergantung pada bahan bakar fosil. Perubahan dalam situasi ini juga berakibat pada penyesuaian yang harus dialami oleh pekerja dan komunitas kita. Pertanyaannya adalah bagaimana transisi berkeadilan ini benar-benar adil bagi pekerja dan komunitas?
“Ketika mendengar ADB yang mendorong transisi energi dan kita tahu dari fakta bahwa peran pekerja dan serikat hanya dilibatkan dalam partisipasi yang minimal. Hanya digunakan untuk legitimasi dan bukannya mendapatkan posisi yang signifikan dalam transisi berkeadilan. Posisi PSI sangat jelas bahwa energi harus di tangan publik dan posisi pekerja harus ditegaskan agar menjadi objektif dan handal. Kita harus terus mendiskusikannya dengan teman-teman kita dan bergerak maju sebagai afiliasi PSI dan berusaha menemukan solusi yang berarti untuk transisi yang adil,” ujarnya.
“Saya juga ingin mengingatkan kita agar waspada, bahwa ADB dan bank lainnya, bekerja sama dengan perusahaan dan pemerintah, berusaha melibatkan diri untuk mendapatkan keuntungan dari agenda pembangunan ini dan menekan posisi serikat. Serikat harus berada di garis depan. Sayangnya, anggota dewan tidak hadir, tapi kita tidak boleh frustrasi dan berhenti melanjutkan kerja kita. Kita tidak boleh kehilangan fokus dan mundur dalam mengumpulkan dukungan. Kita terus berusaha mendapatkan dukungan dari sekutu dan masih banyak cara untuk mengajak masyarakat sipil, kelompok progresif, dan serikat lain,” lanjutnya.
“PSI akan terus menjadi bagian dari perjuangan teman-teman dan mendukung upaya afiliasi kita. Dalam kampanye ini, kita akan mendorong energi terbarukan yang dikuasai publik. Apapun yang diinginkan ADB, serikat harus mengingatkan bahwa mereka memiliki tanggung jawab sosial dan harus menjadi bagian dari solusi, bukan menciptakan masalah baru,” pungkasnya.
