Skip to content Skip to footer

Persatuan Pegawai PT PLN Indonesia Power Luncurkan Gerakan Penolakan Union Busting Gaya Baru

Hari ini, sejumlah spanduk telah terpasang di lingkungan PT PLN Indonesia Power. Pemasangan spanduk ini sebagai bagian dari gerakan penolakan terhadap praktik union busting gaya baru. Melalui gerakan ini, PP-IP menegaskan sikapnya dengan menolak keberadaan pejabat yang gagal menjaga hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. PP-IP menganggap pentingnya lingkungan kerja yang mendukung kesejahteraan semua pekerja dan mendorong kerja sama yang baik antara manajemen dan pegawai.

Gerakan ini diinisiasi oleh Persatuan Pegawai PT PLN Indonesia Power (PP-IP) sebagai respons terhadap dinamika ratifikasi aturan PT PLN (Persero) ke PT PLN Indonesia Power. Di samping itu, gerakan ini didasarkan pada KepMenaKer RI No. 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila serta Pasal 25 Ayat (1) Poin e UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam upaya menjaga hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan itulah, PP-IP telah menetapkan pemasangan spanduk di berbagai unit kerja yang berbunyi:

“PP-IP MENOLAK PEJABAT YANG TIDAK MENJAGA HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG HARMONIS, DINAMIS, DAN BERKEADILAN. SEGERA CABUT DAN GANTI !!!”

Pemasangan spanduk ini adalah tindak lanjut dari instruksi PP-IP kepada KPP Unit Kerja untuk melaksanakan beberapa langkah penting. Beberapa langkah penting tersebut, yang pertama, setiap KPP Uker diinstruksikan untuk memberikan edukasi yang komprehensif kepada seluruh anggota mengenai dampak ratifikasi aturan PT PLN (Persero). Edukasi ini harus dilakukan secara menyeluruh tanpa menyesuaikan dengan proses bisnis dan karakteristik perusahaan.

Langkah kedua adalah memasang spanduk sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh PP-IP di unit kerja masing-masing pada tanggal 26 Juni hingga 5 Juli 2024. Foto spanduk tersebut juga harus disebarluaskan di media sosial masing-masing anggota secara terstruktur dan masif.

Selanjutnya, KPP Unit Kerja juga diminta melakukan pendataan lengkap dengan bukti jika ada pejabat di lingkungan PT PLN Indonesia Power yang tidak melaksanakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, yang merupakan bagian dari union busting gaya baru. Dan terakhir, memastikan seluruh proses produksi listrik bagi masyarakat tidak terganggu selama gerakan penolakan union busting gaya baru ini berlangsung.

Sekretaris Jenderal PP-IP, Andy Wijaya, mengatakan, sebagai bangsa yang menjadikan Pancasila sebagai falsafah hidup, Pancasila juga ditetapkan sebagai Grundnorm (norma dari segala macam norma hukum di Indonesia). PT PLN Indonesia Power, sebagai perusahaan yang sejatinya adalah perwujudan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2), menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Implementasi UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) tidak boleh dipisahkan dari Pasal 33 Ayat (3), di mana penguasaan negara terhadap cabang-cabang produksi tersebut semata-mata untuk kemakmuran rakyat.

“Khusus untuk mendasari hubungan industrial di perusahaan, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila yang diterbitkan pada tanggal 28 Maret 2024. Pedoman ini berfungsi untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di tempat kerja,” lanjut Andy.

Dalam pedoman tersebut, jika ada pegawai dan/atau pejabat yang merasa keberatan dengan isi spanduk yang PP-IP instruksikan untuk dipasang di lingkungan perusahaan dan/atau meminta pemindahan pemasangan spanduk tersebut, maka perlu dipertanyakan apakah pegawai dan/atau pejabat tersebut cocok bekerja di perusahaan kita atau bahkan cocok menjadi orang Indonesia.

“Jabatan hanyalah sementara, tetapi falsafah hidup negara Indonesia adalah Pancasila. Jangan karena ingin menyenangkan atasan atau ingin tetap berkuasa membuat kita melupakan esensi falsafah hidup kita,” ujar Andy. Dia menegaskan, apa yang dilakukan PP-IP adalah gerakan penolakan union busting gaya baru.

Gerakan ini merupakan respons tegas dari PP-IP terhadap praktik-praktik yang merusak hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Dalam upaya menjaga integritas nilai-nilai Pancasila itulah PP-IP meluncurkan serangkaian tindakan yang mencakup pemasangan spanduk di berbagai unit kerja dan edukasi komprehensif kepada seluruh anggota tentang dampak negatif union busting.

Seperti yang disampaikan di awal, melalui gerakan ini, PP-IP tidak hanya menolak pejabat-pejabat yang tidak mematuhi prinsip-prinsip hubungan industrial yang sehat, tetapi juga mengajak seluruh pegawai untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan produksi listrik bagi masyarakat. Edukasi yang diberikan bertujuan untuk memperkuat kesadaran akan pentingnya hubungan industrial yang adil dan berkelanjutan.

Dengan menegaskan komitmen terhadap Pancasila, gerakan ini juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan dan pendataan terhadap pejabat yang melanggar prinsip-prinsip tersebut.

Oleh karena itu, PP-IP mendesak segera pencabutan dan penggantian pejabat yang tidak memenuhi standar hubungan industrial yang sehat. Ini adalah langkah penting untuk memastikan keberlanjutan perusahaan dan kesejahteraan karyawan.

“Mari bersama-sama menjaga integritas dan keadilan di tempat kerja,” pungkasnya.

Samsol!

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Public Services International - Indonesia Project

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca