Skip to content Skip to footer

Pelatihan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) SP PDAM Jakarta: Langkah Penting dalam Penguatan Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) lebih dari sekadar dokumen; PKB adalah jembatan antara hak, kepentingan, dan kewajiban pekerja serta perusahaan. Lebih dari itu, PKB merupakan harapan dan solusi untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan, menciptakan hubungan yang lebih harmonis, dan memastikan masa depan yang penuh harapan.

Sadar akan hal itu, pada tanggal 10-11 Agustus 2024, Serikat Pekerja PDAM Jakarta (SP PDAM Jakarta) mengadakan pelatihan tentang Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Hotel Maxone Kramat, Jakarta. Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya strategis SP PDAM Jakarta untuk mempersiapkan perundingan PKB pertama setelah PAM Jaya mengambil alih kembali dua mitra swasta, Aetra dan Palyja, yang sebelumnya menjalankan kontrak kerja sama selama 25 tahun.

Kegiatan ini difasilitasi oleh afiliasi internasional mereka, Public Services International (PSI), dengan tujuan memperkuat posisi serikat pekerja dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja serta keluarganya.

Ketua Umum Umum SP PDAM Jakarta Totoh Hadi Setia menyampaikan pentingnya PKB sebagai solusi dan harapan bagi hak serta kewajiban pekerja dan perusahaan. “Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bagi kita sebagai serikat adalah harapan dan solusi tentang hak dan kewajiban, tentang kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja dan perusahaan. Dengan adanya itikad baik dari perusahaan untuk ber-PKB bersama serikat, maka dengan ini SP PDAM Jakarta menyambut itikad baik tersebut,” ujar Totoh.

Senada dengan sang Ketua Umum, Sekretaris Umum SP PDAM Jakarta Fachmi Islam menyebut, bahwa pelatihan ini dianggap penting karena membantu serikat pekerja dalam mempersiapkan draft, dasar hukum, dan keterampilan negosiasi yang diperlukan untuk menyusun PKB pertama mereka. “Dengan adanya pelatihan ini, kami lebih mendalami fungsi utama serikat pekerja, yaitu hak untuk melakukan negosiasi perundingan kerja bersama,” tambahnya. Selain itu, pelatihan ini juga dirancang untuk membantu serikat pekerja dalam mempersiapkan tim penyusun dan tim perunding PKB agar memiliki pengetahuan, teknik, dan keterampilan yang diperlukan, termasuk dasar dan argumen hukum yang akan digunakan dalam perundingan.

Lebih jauh, Fachmi menyatakan bahwa pelatihan ini juga menjadi modal penting bagi pengurus untuk mensosialisasikan PKB kepada para pegawai di lingkungan PAM Jaya. “Dengan adanya pelatihan PKB ini, diharapkan pengurus dapat mensosialisasikan kepada para pegawai PAM Jaya dan mengajak mereka untuk bergabung dengan SP PDAM Jakarta agar SP PDAM Jakarta lebih kuat dan diberi dukungan mayoritas oleh pegawai PAM Jaya,” jelas Fachmi.

Indah Budiart, PSI Coordinator menambahkan bahwa PSI memfasilitasi kegiatan ini atas kebutuhan serikat untuk pentingnya memiliki pengetahuan dan ketrampilan mendasar tentang PKB. Selain itu latar belakang diadakannya pelatihan ini adalah juga masih terbatasnya hak normatif yang dimiliki pekerja serta posisi mereka yang masih lemah. Ia menegaskan bahwa fungsi PKB adalah untuk mengatur hak dan kewajiban pengusaha serta pekerja sesuai dengan kebutuhan masing-masing. “PKB berfungsi untuk mengatur baik hak dan kewajiban pengusaha maupun pekerja, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis,” jelas Indah.

Manfaat lain dari PKB yang diungkapkan oleh Indah Budiarti adalah bahwa baik pekerja maupun pengusaha akan lebih memahami hak dan kewajiban mereka, yang pada akhirnya akan mengurangi potensi perselisihan hubungan industrial. Dengan adanya PKB, diharapkan tercipta hubungan kerja yang lebih harmonis dan kondusif, di mana pekerja dan pengusaha dapat menjalankan peran mereka dengan lebih baik, demi kesejahteraan bersama.

Dalam pelatihan ini PSI mengundang dua orang trainer yaitu Saudara Suherman dan Saudara Mahfud Sidik dari PPEE-FSPMI. Materi pelatihan yang disampaikan mencakup lima poin utama yang sangat penting bagi pemahaman dan implementasi PKB.

Pertama, perbandingan antara Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama dijelaskan secara mendetail, menyoroti keunggulan PKB dalam memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi pekerja, dibandingkan dengan PP yang biasanya ditentukan sepihak oleh perusahaan.

Kedua, dasar hukum pembuatan PKB dibahas tuntas, untuk memberikan landasan yang kuat bagi serikat pekerja dalam menyusun perjanjian yang sah dan mengikat.

Ketiga, tata cara pembuatan PKB, yang menguraikan langkah-langkah praktis dalam proses penyusunan, mulai dari perencanaan hingga finalisasi draf.

Poin keempat adalah membahas isi draf PKB, di mana peserta pelatihan diberi pemahaman mendalam tentang elemen-elemen kunci yang harus ada dalam PKB, termasuk hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Kelima, terakhir, sesi negosiasi menjadi sorotan, dengan pelatihan yang membekali peserta dengan keterampilan dan strategi untuk berunding secara efektif dengan perusahaan.

Pelatihan PKB ini merupakan langkah awal yang penting bagi SP PDAM Jakarta dalam mengoptimalkan peran mereka dalam melindungi dan memperjuangkan hak-hak pekerja di lingkungan PAM Jaya.

Secara terpisah, Badan Pertimbangan Hukum SP PDAM Jakarta Saroha Simanullang menyampaikan, tahun lalu, PAM Jaya menyelesaikan perjanjian kerja sama dengan mitra swasta, yang kemudian mengubah status mereka menjadi PAM Jaya. Salah satu dampak signifikan dari perubahan ini adalah perekrutan pegawai mitra swasta menjadi pegawai PAM Jaya. “Hal ini memberikan peluang besar bagi Serikat Pekerja PDAM Jakarta untuk meningkatkan jumlah anggotanya,” ujar Saroha, yang diamini Fachmi.

Menurutnya, SP PDAM Jakarta melihat potensi pertambahan anggota yang sangat besar, mengingat terdapat sekitar 1.600 pekerja baru setelah berakhirnya kontrak mitra swasta. Anggota SP PDAM Jakarta sendiri mengalami peningkatan signifikan, dengan penambahan 232 anggota baru dalam kurun waktu dua bulan paska Musyawarah Nasional (Munas) yang diadakan pada 25 Juni 2024.

Sebelumnya, jumlah anggota SP PDAM hanya mencapai 84 orang. Fachmi juga menegaskan bahwa SP PDAM Jakarta terus melakukan upaya kampanye perekrutan anggota secara masif untuk memastikan bahwa serikat ini menjadi perwakilan pegawai dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). “Kami melakukan roadshow ke setiap area kerja, serta kampanye melalui leaflet dan sosial media untuk menyebarluaskan informasi tentang pentingnya bergabung dengan serikat,” ungkapnya.

Seiring dengan bertambahnya anggota, SP PDAM Jakarta juga berkomitmen untuk menyesuaikan administrasi dan struktur organisasi mereka agar lebih sesuai dengan perubahan kepegawaian di PAM Jaya. Hasil Munas terbaru, memastikan bahwa SP PDAM Jakarta siap menghadapi tantangan baru dan terus memperjuangkan hak-hak pekerja dalam lingkup yang lebih luas.

Dengan pertumbuhan yang signifikan ini, SP PDAM Jakarta optimis dapat memainkan peran yang lebih besar dalam memastikan kesejahteraan pekerja di PAM Jaya, serta terlibat secara produktif bagi kejayaan PAM Jaya dalam penyediaan pelayanan air minum kepada masyarakat DKI Jakarta secara menyeluruh dan berkualitas yang berorientasi pada kepuasan pelanggan (Total Quality Customer Service).

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Public Services International - Indonesia Project

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca