Urgensi Untuk Menciptakan Tempat Kerja yang Bebas dari Kekerasan dan Pelecehan Sebagai Upaya Memperjuangkan Hak-Hak Pekerja dan Serikat Pekerja





Public Services International (PSI) bekerjasama dengan SASK menggelar kegiatan bertajuk “Kampanye Bersama dan Upaya Advokasi untuk Mempromosikan Tempat Kerja yang Bebas dari Kekerasan dan Memperjuangkan Hak-Hak Serikat Pekerja” yang diselenggarakan di Surabaya, Selasa, (11/11). Kegiatan ini dihadiri 38 pengurus/anggota aktif dari afiliasi PSI, seperti FSP FARKES Reformasi, Serikat Pekerja PT PLN (SP PLN), Persatuan Pegawai PT PLN Indonesia Power (PP-IP),Serikat Pekerja PT PLN Nusantara Power (SPNP), Serikat Pekerja Angkasa Pura Indonesia (SP API), dan SP BPJS Ketenagakerjaan. Hadir juga serikat pekerja partner kita yaitu Serikat Pekerja Elektronik Elektrikal – FSPMI.
Kegiatan ini dibuka dengan paparan Indah Budiarti dari PSI, yang menekankan bahwa perjuangan melawan kekerasan di tempat kerja tidak bisa dilakukan secara parsial atau sektoral. Menurutnya, serikat pekerja memiliki peran strategis untuk memimpin kampanye, membangun kesadaran kolektif, sekaligus mendorong perubahan kebijakan.
“Tujuan kegiatan ini ada tiga,” ujar Indah. “Pertama, melakukan kampanye dan advokasi bersama untuk menghentikan kekerasan dan pelecehan, termasuk kekerasan berbasis gender, di tempat kerja. Kedua, mendorong perubahan kebijakan pemerintah untuk menerapkan dan meratifikasi Konvensi ILO No. 190. Ketiga, memperkuat peran serikat pekerja sebagai organisasi yang memperjuangkan, membela, dan melindungi hak-hak pekerja.”
Indah menegaskan, kampanye bersama lintas federasi dan organisasi internasional menjadi kunci agar isu kekerasan tidak dipandang sebagai masalah individu, tetapi sebagai persoalan struktural yang membutuhkan solusi kolektif. Ia juga mengingatkan pentingnya memasukkan klausul “tempat kerja bebas kekerasan” ke dalam perjanjian kerja bersama (PKB) serta kebijakan perusahaan.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan pemerintah. Serikat pekerja harus memastikan isu ini hadir dalam setiap perundingan PKB dan menjadi bagian dari budaya organisasi yang menghormati martabat manusia,” tambahnya.
Mitos dan Fakta tentang Kekerasan dan Pelecehan
Sesi berikutnya dibawakan oleh Izzah Inzamliyah dari Solidarity Center, yang mengajak peserta mendiskusikan topik penting: “Apa itu dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan?”
Melalui pendekatan interaktif, Izzah menyingkap berbagai mitos yang sering menutupi akar persoalan kekerasan. Ia memaparkan contoh persepsi yang keliru, seperti anggapan bahwa pelecehan terjadi karena perempuan berpakaian “mengundang”, bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak perlu jadi perhatian dunia kerja, atau bahwa kekerasan hanyalah persoalan individu dan tidak terkait dengan budaya organisasi.
“Padahal, kekerasan dan pelecehan adalah masalah struktural. Ia berakar dari relasi kuasa yang timpang dan budaya yang membiarkan ketidakadilan terjadi. Ini bukan soal pakaian atau perilaku korban, tapi soal sistem yang gagal melindungi,” tegas Izzah.
Izzah juga menyoroti definisi kekerasan dan pelecehan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 (a) Konvensi ILO No. 190, yaitu: “serangkaian perilaku dan praktik yang tidak dapat diterima, atau ancaman terhadapnya, baik yang terjadi sekali maupun berulang, yang dapat mengakibatkan kerugian fisik, psikologis, seksual, atau ekonomi, dan mencakup kekerasan dan pelecehan berbasis gender.”
Ia mengajak peserta untuk menilai ulang situasi di tempat kerja mereka masing-masing: apakah sudah benar-benar aman, bebas dari intimidasi, komentar seksual, atau bentuk pelecehan terselubung lainnya. “Kita harus berani bertanya: apakah tempat kerja kita sudah bebas dari kekerasan dan pelecehan? Kalau belum, apa yang perlu diubah?” ujarnya lantang.
Belajar dari Kasus Nyata dan Upaya Pencegahan
Kenyataan bahwa kekerasan masih marak di dunia kerja menjadi sorotan utama dalam sesi Sumarnita Gurning dari FSP Farkes Reformasi. Ia membagikan sejumlah kasus yang pernah ditangani serikat pekerja. Mulai dari pelecehan verbal, intimidasi psikologis, hingga kekerasan seksual yang dilakukan oleh atasan kepada pekerja perempuan.
“Banyak korban yang takut melapor karena khawatir kehilangan pekerjaan atau takut disalahkan. Tugas serikat pekerja adalah menciptakan ruang aman bagi korban untuk bersuara,” ujar Sumarnita.
Ia juga menekankan pentingnya langkah pencegahan, di antaranya edukasi rutin tentang kekerasan di dunia kerja, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, serta pendampingan hukum dan psikologis bagi korban. Menurutnya, keberanian serikat pekerja dalam menindak tegas pelaku dan memperjuangkan hak korban akan menentukan sejauh mana budaya kekerasan dapat dihapuskan.
Landasan Hukum: Dari UUD hingga Permenaker
Perspektif hukum menjadi bagian penting dalam sesi yang disampaikan oleh Ira Laila dari FSP KEP-SPSI. Ia memaparkan berbagai dasar hukum yang melindungi pekerja dari kekerasan dan pelecehan, baik dalam ranah nasional maupun internasional.
Beberapa di antaranya adalah UUD 1945 Pasal 28G yang menjamin hak atas rasa aman, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mewajibkan pengusaha melindungi pekerja, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Permenaker No. 88 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
“Peraturan sudah cukup banyak. Tapi tantangannya ada di implementasi. Karena itu, serikat pekerja perlu memastikan aturan-aturan ini diterapkan, termasuk melalui perjanjian kerja bersama (PKB),” jelas Ira.
Ia menambahkan bahwa komitmen antara pengusaha dan serikat pekerja tentang zero tolerance terhadap kekerasan dan pelecehan harus dituangkan secara jelas dalam kode etik dan mekanisme penegakan disiplin perusahaan.
Rencana Tindak Lanjut: Dari Edukasi hingga Masuk Dalam Klausul PKB
Kegiatan ini ditutup dengan diskusi tentang rencana tindak lanjut konkret. Dari hasil pertemuan, disepakati beberapa langkah utama untuk memperkuat upaya bersama menciptakan tempat kerja bebas kekerasan. Secara umum, ada lima rencana tindak lanjut yang dirumuskan oleh para peserta.
Pertama, peningkatan edukasi dan kampanye publik tentang kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, baik melalui sosialisasi langsung, media internal, maupun materi kampanye digital seperti flyer dan video pendek.
Kedua, pembentukan mekanisme pelaporan dan verifikasi di tingkat perusahaan. Langkah ini mencakup penyediaan kanal pengaduan yang aman dan rahasia, serta pelibatan task force atau tim gabungan yang terdiri dari unsur serikat pekerja, perwakilan perusahaan, dan tenaga profesional di bidang hukum maupun psikologi.
Ketiga, pendampingan dan rehabilitasi bagi korban disertai follow-up terhadap hasil penanganan. Ini menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap laporan tidak berhenti di meja pengaduan, tetapi benar-benar mendapatkan keadilan dan pemulihan.
Keempat, penetapan sanksi yang tegas bagi pelaku serta penyusunan peraturan baru dalam PKB untuk mengatur regulasi, pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual.
Kelima, penguatan kerja sama lintas sektor, termasuk menggandeng satgas keamanan dan K3 perusahaan sebagai mitra strategis dalam upaya pencegahan, serta memperluas sosialisasi agar seluruh karyawan memahami hak dan mekanisme pengaduan yang tersedia.
Dari seluruh rangkaian diskusi, muncul kesadaran bersama bahwa tempat kerja yang aman adalah fondasi dari keadilan sosial. Kekerasan bukan hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga menghancurkan produktivitas, kepercayaan, dan solidaritas di lingkungan kerja.
Serikat pekerja memiliki peran sentral untuk memastikan hal itu tidak terjadi. Mereka bukan hanya pengawas kebijakan, tetapi juga penjaga nilai-nilai kemanusiaan di dunia kerja. Sinergi antara organisasi pekerja, pemerintah, dan pengusaha menjadi kunci agar komitmen bebas kekerasan tidak berhenti pada slogan.
“Tempat kerja bebas kekerasan adalah hak semua orang. Ini bukan hanya tentang perempuan, tapi tentang martabat manusia. Serikat pekerja harus menjadi pelindung pertama dan terakhir bagi mereka yang rentan.”
Kegiatan di Surabaya ini menandai babak penting dalam perjuangan serikat pekerja di Indonesia. Bahwa advokasi untuk mempromosikan tempat kerja yang bebas dari kekerasan dan memperjuangkan hak-hak serikat pekerja adalah terkait dengan martabat dan kemanusiaan. Dunia kerja yang aman adalah syarat mutlak bagi terciptanya keadilan, solidaritas, dan kesejahteraan yang sesungguhnya.
