Serikat Pekerja Luncurkan Kertas Posisi “Menuju Pendekatan Jalur Publik Menuju Transisi Energi yang Adil bagi Sektor Tenaga Listrik Indonesia”


















Dalam upaya memperkuat peran serikat pekerja dalam agenda transisi energi yang adil dan berpihak pada kepentingan publik, ketiga serikat pekerja sektor ketenagalistrikan – SPPLN, PP IP, dan SPNP – menjadi tuan rumah “Discussion and Soft Launch on Trade Unions Position Paper Towards a Public Pathway Approach to a Just Energy Transition for Indonesia’s Power Sector”. Sebanyak 55 orang peserta dari SP PLN, PP IP, SP NP, dan berbagai serikat pekerja partner organisasi menghadiri pertemuan ini di Jakarta, Rabu (25/6). Pertemuan ini menandai peluncuran kertas posisi yang menjadi tonggak penting bagi gerakan serikat pekerja dalam menyuarakan arah transisi energi yang adil, berbasis konstitusi, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Kertas posisi ini bukan sekadar dokumen teknokratis. Ia lahir dari kebutuhan untuk memberikan panduan strategis dan ideologis bagi serikat pekerja untuk menyusun usulan arah transisi energi yang berpihak kepada rakyat, bukan pasar. Dalam konteks krisis iklim, tekanan privatisasi, dan kerentanan pekerja terhadap disrupsi transisi energi, kertas posisi ini hadir sebagai alat perjuangan menuju transisi energi yang adil (just energi transition) dengan pendekatan jalur publik (public pathway).
Membuka acara ini, Indah Budiarti dari PSI menyampaikan, kegiatan ini bukan hanya peluncuran kertas posisi. Ini adalah momentum penting ketika serikat pekerja menyatakan posisinya secara tegas dalam isu strategis bernama transisi yang adil.
“Kita tahu bahwa transisi energi tak bisa dilepaskan dari krisis iklim global, dari tekanan neoliberalisme yang mendikte arah privatisasi sektor publik, dan dari risiko nyata bagi jutaan pekerja dan masyarakat jika proses transisi ini tidak dijalankan secara adil, demokratis, dan berpihak pada rakyat,” ujar Indah.
Ia menekankan bahwa transisi energi berbasis publik harus kembali pada konstitusi. “Melalui kertas posisi ini, serikat pekerja menyampaikan transisi energi jalur publik menuju transisi yang adil. Jalur ini adalah penegasan bahwa sektor energi harus berada dalam kontrol publik,” kata Indah. “Bahwa hak pekerja dan akses masyarakat terhadap energi yang terjangkau harus menjadi prioritas utama.”
Setelah sambutan pembukaan, Andy Wijaya, Sekjen PP-IP, memulai paparannya dengan menegaskan realitas krisis. “Transisi energi adalah kewajiban. Karena krisis iklim itu nyata,” ujarnya. “Perjanjian Paris sudah disepakati oleh ratusan negara untuk menurunkan emisi, tapi yang terjadi justru ekspansi energi.”
Andy menyoroti kontradiksi antara konsep dan praktik. “Just transition tidak ada sistem yang cocok untuk semua negara. Di Indonesia, kita harus menyesuaikan dengan realitas dan nilai konstitusi kita,” katanya. “Pasal 33 UUD menyatakan bahwa listrik adalah cabang produksi penting yang harus dikuasai negara.”
Ia lalu menjelaskan inti kertas posisi yang diluncurkan. “Kita menyebutnya Skenario Pasal 33: menuju pendekatan jalur publik untuk transisi yang adil. Intinya adalah penguasaan negara atas sektor ketenagalistrikan demi harga listrik yang terjangkau dan perlindungan terhadap lingkungan,” tegas Andy.
Andy Wijaya menegaskan, bahwa transisi energi harus dibangun di atas tiga prinsip utama: state ownership, affordable, dan safe. “Pertama, energi harus dimiliki dan dikendalikan negara. Kedua, harga energi harus terjangkau untuk semua rakyat. Dan ketiga, sistem energi yang dibangun harus aman bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan,” jelas Andy.
Diskusi semakin dalam ketika Sean Sweeney, PhD, dari School of Labor and Urban Studies, City University of New York dan Koordinator Trade Union Energy for Democracy (TUED) mengambil giliran berbicara. Dengan data dan grafik, ia memaparkan tajam realitas global dan nasional. “Yang terjadi bukan transisi energi, tapi ekspansi energi fosil,” katanya. “Ilmu pengetahuan menuntut pengurangan emisi drastis, tapi kenyataan di lapangan justru sebaliknya.”
Ia memaparkan enam poin penting. Pertama, “Ada jurang antara sains dan kenyataan. Negara-negara masih terus mengejar batubara,” ujarnya. Kedua, “Elektrifikasi di Indonesia memang meluas, tapi ditopang oleh batubara, bukan energi bersih.” Ketiga, “Tren emisi Indonesia terus naik. Kita masih sangat bergantung pada bahan bakar fosil.”
Keempat, katanya, “Pertumbuhan energi terbarukan sangat lambat di Indonesia. Padahal kita punya potensi besar.” Kelima, “Ekspor batubara Indonesia justru mencetak rekor tertinggi.” Dan keenam, “Hanya 25% batubara dipakai untuk kebutuhan domestik. Selebihnya diekspor. Kita masih lebih berpihak pada pasar global daripada rakyat sendiri.”
Sean lalu menyoroti skema JETP. “JETP menjanjikan dana besar, tapi mayoritas adalah utang. Rencana investasinya, CIPP, masih misterius dan tidak transparan,” katanya. “Dan ketika kita bandingkan RUPTL 2021–2030 dengan JETP, kita lihat ketidaksinkronan. RUPTL masih pro PLTU, sedangkan JETP hanya sedikit bicara soal transisi nyata.”
Ia menambahkan, “JETP mendorong enabling environment agar swasta masuk, tapi artinya deregulasi, privatisasi, dan subsidi untuk investor. Negara harus menanggung risiko, sementara keuntungan jatuh ke investor asing.”
Mengakhiri presentasinya, Sean berkata, “Pertanyaan lembaga PBB sekarang adalah: kapan investor swasta akan muncul? Semua insentif sudah diberikan, tapi mereka tetap enggan. Ini menunjukkan kebuntuan pendekatan berbasis pasar.”
Di sesi berikutnya, dokumen kertas posisi dibedah secara mendalam. Inti dari Skenario Pasal 33 dibagi dalam dua usulan besar.
Usulan pertama: Pendanaan publik, perluasan aset negara. Dokumen menyebut bahwa pembiayaan transisi tidak bisa bergantung pada swasta. “The transition will depend on public financing”. Pemerintah harus menggunakan APBN, bank publik, dan obligasi hijau untuk mendanai proyek transisi,” ujar Sean.
Disebut juga bahwa bank publik harus berperan aktif. “Bank seperti BRI dan PT SMI harus diarahkan untuk membiayai proyek energi milik negara dan komunitas.” Dokumen itu menekankan bahwa, “Jika utang dikelola langsung oleh pemerintah, bukan oleh PLN atau IPP, maka biaya pinjam lebih rendah dan risiko fiskal lebih terkontrol.”
Usulan kedua: Melampaui IPP, pulihkan dan reposisikan PLN. Di sini, PLN perlu dikembalikan sebagai aktor utama. “PLN harus dipulihkan kapasitas investasinya dan tidak sekadar menyalurkan listrik dari swasta. Skema de-risking domestik harus dihentikan. APBN tidak boleh digunakan untuk menjamin keuntungan swasta.”
Sean menegaskan, “Pemerintah harus kembali memegang kendali atas keputusan investasi energi, bukan diserahkan pada IPP yang mengejar untung. Kita menolak transisi yang mengorbankan hak pekerja dan memperdalam utang publik. Kita menuntut transisi yang membuka lapangan kerja berkualitas dan memperluas kontrol publik.”
Melalui peluncuran kertas posisi ini, serikat pekerja hendak menyampaikan komitmen kolektif untuk memastikan bahwa transisi energi dijalankan secara adil, demokratis, dan berpihak kepada rakyat. Pendekatan jalur publik yang ditegaskan dalam dokumen ini bukan hanya sebuah visi alternatif, tetapi merupakan seruan nyata untuk mengembalikan kendali atas energi kepada negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945. Dengan memperkuat institusi publik, menolak skema privatisasi terselubung, serta menempatkan hak pekerja dan akses masyarakat sebagai prioritas utama, transisi energi dapat menjadi momen transformasi menuju keadilan sosial dan kedaulatan energi yang sejati.
Mengakhiri peluncuran ini, Indah menegaskan, perjuangan menuju transisi energi yang adil tidak bisa dilakukan oleh satu kelompok saja. Diperlukan dukungan luas dari berbagai serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil untuk menyuarakan dan memperkuat pendekatan jalur publik (public pathway) sebagai arah utama transisi energi di Indonesia.
“Kolaborasi lintas sektor ini penting untuk memastikan bahwa proses transisi tidak dikendalikan oleh kepentingan pasar, tetapi oleh prinsip keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan mandat konstitusi. Hanya dengan kekuatan kolektif yang solid, kita dapat mendorong kebijakan energi yang berpihak pada pekerja, masyarakat, dan lingkungan,” tegasnya.
