Serikat Pekerja Ketenagalistrikan Mendiskusikan BP Danantara: Membangun Kesejahteraan atau Menciptakan Ketidakpastian?

Serikat pekerja di sektor ketenagalistrikan yang terdiri dari SP PLN, PP IP dan SP PN, terus berada di garis depan dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja serta keluarganya. Selain memperjuangkan kesejahteraan anggota, serikat pekerja juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga kepentingan publik. Salah satu isu yang saat ini menjadi perhatian adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara), yang telah diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24 Februari 2025.
Pembentukan BP Danantara merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keberadaan badan ini semakin diperjelas dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 30 Tahun 2025, yang mengatur tata kelola dan struktur organisasinya.
Dalam diskusi yang difasilitasi Public Service Internationl (PSI) di Jakarta pada hari Senin, 10 Maret 2025, Sekretaris Jenderal PP IP, Andi Wijaya, menjelaskan bahwa BP Danantara memiliki dua entitas utama dalam menjalankan tugasnya, yaitu Holding Investasi dan Holding Operasional. Holding Investasi bertanggung jawab atas pengelolaan dividen serta pemberdayaan aset BUMN, sementara Holding Operasional mengawasi kegiatan bisnis serta memastikan kelancaran operasional berbagai BUMN yang berada di bawah naungannya.
Salah satu perubahan mendasar dalam tata kelola BUMN yang diperkenalkan oleh BP Danantara adalah pemindahan kepemilikan saham Seri B dari tujuh BUMN strategis ke badan ini. Dengan struktur baru ini, Kementerian BUMN hanya memiliki satu lembar saham Seri A sebagai bentuk pengawasan negara terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Hal ini bertujuan untuk memperjelas pemisahan antara fungsi kepemilikan dan operasional BUMN, di mana BP Danantara kini menjadi pihak utama dalam menentukan arah kebijakan investasi serta pengelolaan aset negara.
Andi juga menyoroti perubahan status hukum yang diberlakukan terhadap jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN. “Berdasarkan Pasal 9G UU No. 1 Tahun 2025, mereka tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara, berbeda dengan ketentuan sebelumnya dalam UU No. 40 Tahun 2008 dan UU No. 37 Tahun 2008,” ujarnya. Hal ini memiliki dampak besar terhadap tata kelola perusahaan, terutama dalam aspek akuntabilitas dan pengawasan publik.
Terlebih lagi, meskipun modal awal BP Danantara berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), keuntungan serta kerugian yang dihasilkan dari pengelolaan asetnya tidak lagi menjadi tanggung jawab negara secara langsung.
Ekonom Salamudin Daeng menyoroti berbagai tantangan yang harus dihadapi badan ini, terutama dari segi transparansi dan efektivitas kebijakan investasi. Ia mengungkapkan bahwa keberadaan BP Danantara bisa jadi merupakan mencerminkan ketidakpercayaan Presiden Prabowo terhadap institusi keuangan yang ada saat ini.
“Kita perlu bertanya, apakah benar BUMN-BUMN yang masuk ke dalam pengelolaan BP Danantara benar-benar memiliki dana yang signifikan? Apakah klaim keuntungan BUMN mencapai Rp 300 triliun itu riil? Dan bagaimana sebenarnya kondisi APBN yang menjadi sumber utama keuangan negara?” ungkapnya.
Daeng menekankan bahwa pengelolaan aset negara harus dilakukan dengan transparansi penuh, karena selama ini struktur keuangan BUMN sangat kompleks dengan berbagai bentuk subsidi silang dan intervensi pemerintah. Ia juga mempertanyakan apakah integrasi aset BUMN di bawah satu badan investasi akan meningkatkan efisiensi atau justru memperkuat sentralisasi kekuasaan ekonomi di tangan pemerintah.
Meski demikian, Daeng tidak menolak keberadaan BP Danantara sepenuhnya. “Kita perlu mengapresiasi ini sebagai sebuah terobosan, tetapi juga memberikan masukan untuk memperbaiki lembaga ini,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya keterlibatan publik, termasuk akademisi, ekonom, dan serikat pekerja, dalam memastikan BP Danantara beroperasi dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
Sementara itu, akademisi UNIKA Atmajaya Jakarta Surya Tjandra yang juga hadir dalam diskusi ini mengingatkan bahwa di berbagai negara, lembaga pengelola investasi semacam BP Danantara sering kali dikaitkan dengan sistem jaminan sosial, di mana dana yang dihimpun digunakan untuk mendukung kesejahteraan publik, termasuk pensiun dan kesehatan. Namun, belum jelas apakah BP Danantara memiliki fungsi serupa atau sekadar mengumpulkan modal tanpa mekanisme distribusi manfaat bagi pekerja dan masyarakat luas.
“Jika Danantara hanya mengumpulkan modal tanpa ada skema jaminan sosial yang kuat, ini akan menjadi pertanyaan besar buat kita,” ujarnya.
Hak Pekerja Harus Diperhatikan
Dari perspektif serikat pekerja, kebijakan ini juga menimbulkan berbagai kekhawatiran. Budi Setianto dari Serikat Pekerja PT PLN (SP PLN) menegaskan bahwa serikat pekerja memiliki hak untuk menyampaikan pandangannya terhadap kebijakan yang berdampak langsung pada sektor ketenagalistrikan.
“Ketika pemerintah memiliki kebijakan, kita sebagai pekerja berhak menyampaikan pandangan kita,” tegasnya. Ia menekankan bahwa serikat pekerja harus tetap eksis dalam struktur perusahaan yang berada di bawah BP Danantara guna memastikan perlindungan hak-hak pekerja, kesejahteraan, serta jaminan ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Budi mengingatkan bahwa listrik merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dijaga keberlanjutannya. Oleh karena itu, kebijakan pengelolaan sektor ketenagalistrikan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga harus mempertimbangkan aksesibilitas dan kesejahteraan masyarakat secara luas.
Senada dengan Budi, R. Abdullah dari Presidium GEKANAS menekankan pentingnya kajian mendalam terhadap kebijakan BP Danantara sebelum diterapkan sepenuhnya. Ia menyambut baik inisiatif serikat pekerja dalam mengkaji dampak kebijakan ini terhadap pekerja dan sektor ketenagalistrikan secara keseluruhan.
“Bagaimanapun, hal ini akan berdampak pada pekerja,” ujar Abdullah. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa serikat pekerja harus berperan aktif dalam mengawal kebijakan ini agar tidak merugikan tenaga kerja di sektor strategis tersebut.
Selain itu, GEKANAS juga menekankan pentingnya memastikan bahwa kebijakan baru ini tidak mengganggu ketahanan energi nasional. Abdullah menambahkan bahwa jika hasil kajian nanti menunjukkan bahwa BP Danantara tidak sesuai dengan konstitusi, serikat pekerja dan pihak terkait bisa saja mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengoreksi kebijakan tersebut.
“Intinya, GEKANAS akan selalu mendukung apa yang menjadi kepentingan kawan-kawan di serikat pekerja ketenagalistrikan,” tegasnya.
Kesimpulan: Mengawal Perubahan dengan Keterlibatan Serikat Pekerja
Pembentukan BP Danantara merupakan langkah besar dalam restrukturisasi tata kelola BUMN di Indonesia. Dengan model kepemilikan dan pengelolaan yang lebih terpusat, diharapkan efektivitas investasi negara dapat ditingkatkan. Namun, tantangan utama yang harus dihadapi adalah memastikan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak-hak pekerja dalam proses perubahan ini.
Serikat pekerja memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan ini tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi juga memberikan manfaat bagi pekerja dan masyarakat luas. Keterlibatan aktif serikat pekerja, akademisi, dan masyarakat sipil dalam mengawal implementasi BP Danantara menjadi kunci utama dalam menciptakan tata kelola yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan publik.
Jika dalam perkembangannya kebijakan ini terbukti tidak sesuai dengan konstitusi, maka serikat pekerja siap mengambil langkah lebih lanjut guna memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.
