Skip to content Skip to footer

Serikat Pekerja Ketenagalistrikan Bedah Danantara: Waspadai Privatisasi Terselubung dan Tantangan Transisi Energi

Sebanyak 50 orang pengurus dari Serikat Pekerja PLN, PP-IP, dan SPNP, bersama Center of Economic and Law Studies (CELIOS) serta Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS), berkumpul dalam workshop bertajuk “Bedah Danantara dari Perspektif Privatisasi Aset-Aset BUMN dan Pencapaian Just Energy Transition Partnership” yang digelar di Hotel Aryaduta Jakarta pada Rabu, 28 Mei 2025.

Indah Budiarti dari PSI menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memahami secara mendalam aspek hukum dan ekonomi dari pendirian Badan Pengelola Daya Anagata Nusantara (Danantara) serta kaitannya dengan masa depan ketenagalistrikan di Indonesia. Ia juga menekankan perlunya serikat pekerja mengambil langkah strategis dalam advokasi dan kampanye terhadap arah kebijakan baru ini. Danantara sendiri merupakan lembaga baru yang didirikan pada Oktober 2024 dan diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Februari 2025.

Sekretaris Jenderal PP-IP, Andy Wijaya, dalam pengantar workshop menyatakan, “Danantara dibentuk untuk mengelola aset negara, khususnya dari sektor BUMN, tetapi ironisnya tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Ini berarti para pengelolanya tidak tunduk pada mekanisme pengawasan yang lazim berlaku bagi pengelola keuangan negara.”

Dasar hukum pendiriannya antara lain adalah UU No. 1 Tahun 2025 yang merevisi UU BUMN, serta PP No. 10 Tahun 2025 dan Keppres No. 30/2025. Danantara memiliki struktur unik, yaitu mengelola kekayaan negara, namun bukan merupakan penyelenggara negara. Artinya, para pengelolanya tidak tunduk pada mekanisme pengawasan yang sama seperti pejabat publik, meskipun mereka mengelola aset negara dalam jumlah besar.

Andi juga menyoroti perubahan definisi privatisasi dalam undang-undang baru, yang kini membuka ruang lebih besar bagi penjualan saham BUMN kepada pihak swasta. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan semakin luasnya privatisasi aset-aset strategis negara di bawah mekanisme yang tidak transparan dan minim akuntabilitas.

Dalam konteks transisi energi, disoroti pula ketimpangan bauran energi nasional dan oversupply listrik hingga 56% pada 2022. Harga jual listrik dari Independent Power Producer (IPP) jauh lebih mahal dibanding anak usaha PLN, membebani APBN dan memperkuat argumen bahwa privatisasi di sektor ketenagalistrikan belum menjawab tantangan energi berkeadilan.

“Perubahan definisi privatisasi dalam revisi UU BUMN yang menjadi dasar hukum Danantara membuka peluang lebih luas untuk penjualan saham BUMN kepada swasta. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan meluasnya privatisasi aset strategis secara diam-diam, tanpa akuntabilitas yang memadai,” ujar Andy.

Direktur CELIOS, Bhima Yudhistira, dalam paparannya menyampaikan bahwa Danantara dibentuk dalam situasi ruang fiskal negara yang sempit, utang jatuh tempo tinggi, dan pendapatan masyarakat yang terus menurun. “Semua dividen BUMN kini masuk ke Danantara, tapi subsidi dan kompensasi tetap dibebankan ke APBN. Ini menciptakan dualisme yang membingungkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa beberapa aset BUMN sudah dijadikan jaminan utang (collateral), memperbesar risiko keuangan negara, terutama jika proyek-proyek gagal. Selain itu, skema ini melanggar semangat UU Keuangan Negara 2003 karena kerugian Danantara tidak dikategorikan sebagai kerugian negara. Artinya, tidak ada mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Di sektor energi, CELIOS mencatat bahwa Danantara berpotensi memperparah ketergantungan pada batubara dan gas. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) terbaru masih mendorong pembangkit fosil, padahal Indonesia perlu mempercepat transisi ke energi bersih. Untuk mendukung transisi energi yang adil, CELIOS merekomendasikan agar Danantara mengadopsi praktik transparansi seperti Temasek di Singapura dan menjamin perlindungan hak-hak pekerja sektor ketenagalistrikan.

Meskipun pemerintah Indonesia terus menyuarakan komitmennya terhadap transisi energi bersih dan berkelanjutan, dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025 justru menunjukkan kenyataan yang kontras. Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), rencana penambahan kapasitas pembangkit listrik ke depan masih mengandalkan energi fosil dalam porsi yang signifikan.

Total kapasitas pembangkit baru yang direncanakan hingga 2050 mencapai 69,5 gigawatt (GW). Dari jumlah tersebut, 42,6 GW atau sekitar 61% berasal dari energi baru terbarukan (EBT). Energi surya menjadi tulang punggung utama dengan porsi 17,1 GW, diikuti oleh tenaga air (11,7 GW), angin (7,2 GW), panas bumi (5,2 GW), bioenergi (0,9 GW), dan bahkan nuklir (0,5 GW). Sementara itu, 10,3 GW lainnya berasal dari pembangunan sistem penyimpanan energi, seperti pumped storage dan baterai, yang dibutuhkan untuk menjaga kestabilan jaringan listrik berbasis EBT.

Namun, yang mencemaskan adalah rencana pembangunan 16,6 GW pembangkit berbasis energi fosil—terdiri dari 10,3 GW gas dan 6,3 GW batubara—yang masih dimasukkan ke dalam proyek-proyek jangka panjang. Ini berarti sekitar 24% dari penambahan kapasitas tetap bergantung pada sumber energi yang menyumbang besar terhadap emisi karbon dan krisis iklim.

“Kondisi ini mengindikasikan potensi lock-in effect terhadap infrastruktur energi fosil dalam jangka panjang. Sekali proyek pembangkit batubara atau gas dibangun, maka akan sulit dihentikan sebelum masa operasionalnya berakhir dalam 30–40 tahun ke depan. Hal ini tentu bertolak belakang dengan target net zero emission dan semangat transisi energi berkeadilan yang dijanjikan pemerintah,” ujarnya.

Menurut Bhima, penting bagi serikat pekerja dan publik untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terlindungi dan tidak dikorbankan atas nama efisiensi atau sinergi korporasi. Pertama, kebijakan ketenagakerjaan PLN yang kini berada di bawah kendali Danantara perlu dikaji secara kritis, terutama dalam hubungannya dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Perubahan struktur pengelolaan tidak boleh menghapus hak-hak normatif yang selama ini diperjuangkan oleh serikat pekerja.

Kedua, penting untuk mencegah agar dividen PLN tidak disalurkan untuk menyubsidi BUMN lain yang bermasalah. Penggunaan dividen semestinya diarahkan untuk memperkuat ekspansi dan modernisasi sistem kelistrikan nasional, bukan menjadi korban dari ilusi sinergi antar-BUMN.

Ketiga, langkah-langkah restrukturisasi harus dilakukan secara transparan dan tidak berdampak negatif pada keamanan kerja. Pekerja harus dilibatkan dalam proses perencanaan agar tidak terjadi PHK sepihak atau pengalihan status kerja yang merugikan.

Keempat, harus ditolak segala bentuk privatisasi aset PLN melalui skema divestasi atau akuisisi yang tujuannya hanya untuk menyelamatkan proyek-proyek yang tidak relevan dengan core business PLN.

Kelima, reskilling dan upskilling tenaga kerja harus menjadi prioritas dalam mendukung transisi energi ke sumber yang lebih bersih. Jangan sampai pekerja ditinggalkan tanpa keterampilan yang relevan di tengah perubahan teknologi dan sistem energi.

Keenam, struktur bonus dan tunjangan harus tetap mengacu pada praktik terbaik di lingkungan BUMN, meskipun berada dalam holding Danantara. Penurunan standar kesejahteraan hanya akan merusak semangat kerja dan loyalitas pekerja.

Ketujuh, aset-aset strategis milik PLN tidak boleh dijadikan jaminan utang bagi BUMN lain. Langkah ini tidak hanya berisiko secara finansial, tetapi juga mengancam keberlanjutan layanan publik yang vital bagi masyarakat.

Menutup workshop ini, Andy Wijaya, menegaskan bahwa “Serikat pekerja harus memastikan bahwa transisi energi harus konstitusional, murah, berkelanjutan, dan aman bagi manusia dan lingkungan”. Ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa transisi energi tidak boleh dipandang sebagai agenda teknokratis semata. Transisi energi adalah proses sosial-politik yang menyentuh aspek hak dasar rakyat, terutama pekerja, yang selama ini menjadi penggerak utama sektor energi, khususnya ketenagalistrikan.

Transisi energi harus tunduk pada amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Artinya, transisi energi tidak boleh dijadikan pintu masuk bagi privatisasi tersembunyi atau liberalisasi pasar yang mengorbankan kepentingan publik.

Sementara itu, aspek “murah” menjadi krusial karena energi adalah kebutuhan dasar. Jika transisi energi menghasilkan tarif listrik yang mahal, maka rakyat akan menanggung beban perubahan yang semestinya menjadi tanggung jawab negara. Energi yang terjangkau adalah prasyarat bagi keadilan sosial.

Berkelanjutan di sini tidak hanya menyangkut lingkungan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan sosial dan ekonomi. Transisi harus mampu menciptakan lapangan kerja hijau, memastikan pelatihan ulang (reskilling) bagi pekerja yang terdampak, dan menjaga keamanan kerja. Sedangkan, “aman bagi manusia dan lingkungan” bermakna bahwa setiap kebijakan energi harus memprioritaskan keselamatan kerja, bebas dari polusi, dan memperhatikan dampak terhadap masyarakat luas.

Dalam diskusi, Bhima Yudhistira juga mengusulkan pembentukan Danantara Watch, sebuah mekanisme pemantauan independen yang melibatkan serikat pekerja. Tujuannya adalah memastikan transparansi, mencegah penyalahgunaan aset negara, dan melindungi kepentingan publik dalam pengelolaan kekayaan negara oleh Danantara.

Usulan ini disambut positif oleh para peserta workshop. Serikat pekerja menilai bahwa pembentukan Danantara Watch adalah langkah strategis awal yang konkret dan perlu segera diwujudkan. Ini sejalan dengan misi serikat dalam menjaga akuntabilitas dan memperjuangkan hak-hak pekerja di tengah arus restrukturisasi BUMN dan transformasi sektor energi.

“Kita tidak bisa hanya bereaksi ketika kebijakan sudah jadi. Harus ada alat yang memungkinkan kita untuk proaktif memantau, menyuarakan keberatan, dan terlibat dalam pengambilan keputusan sejak awal,” ujar salah satu peserta.

Dengan adanya Danantara Watch, kita berharap pengelolaan aset negara tidak melenceng dari prinsip-prinsip konstitusi. Terutama di tengah risiko privatisasi terselubung dan ketidakpastian nasib pekerja akibat perubahan struktur korporasi, melindungi masa depan layanan ketenagalistrikan yang berkelanjutan dan murah, dan juga aset-aset milik negara penting lainnya. Sehingga keberadaan lembaga pengawas alternatif ini menjadi kebutuhan mendesak.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Public Services International - Indonesia Project

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca