Skip to content Skip to footer

Serikat Pekerja Ketenagalistrikan Bahas Strategi Transisi Energi yang Berkeadilan

Sebanyak 37 perwakilan dari Serikat Pekerja PLN (SP PLN) dan PP-IP menghadiri Workshop Serikat Pekerja Sektor Ketenagalistrikan: Strategi Berikutnya untuk Transisi Energi yang Berkeadilan yang digelar di Hotel Tamarin, Jakarta, pada tanggal 26-27 Februari 2025. Workshop ini bertujuan untuk memperbarui situasi terkini serikat pekerja dan kampanyenya mengenai transisi energi yang adil, serta meningkatkan keterampilan dan pengetahuan pemimpin serikat pekerja dalam menghadapi pemerintahan baru serta kebijakan terkait transisi energi.

Workshop diawali dengan sesi sambutan dan pengenalan program oleh Indah Budiarti dari Public Services International (PSI). Dalam sambutannya, Indah menekankan pentingnya keterlibatan serikat pekerja dalam perumusan kebijakan transisi energi agar kepentingan pekerja tetap terjamin di tengah perubahan kebijakan energi nasional dan global.

Sesi pertama menghadirkan Budi Setianto dari SP PLN Persero yang membahas perkembangan terbaru di sektor energi Indonesia. Dalam paparannya, ia menguraikan kondisi terkini industri ketenagalistrikan serta tantangan yang dihadapi oleh pekerja di tengah perubahan kebijakan pemerintah dalam transisi menuju energi yang lebih bersih dan berkelanjutan. Budi fokus ke power wheeling, sebuah skema yang memungkinkan pihak swasta untuk menjual listrik langsung kepada masyarakat melalui jaringan transmisi PLN. Skema ini juga disebut sebagai pemanfaatan bersama jaringan listrik.

Dalam hal ini, Budi Setianto menyoroti Putusan MK No. 39/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum harus dilakukan secara terintegrasi dan tidak boleh dilakukan secara terpisah atau unbundling. “Keputusan ini merupakan bentuk konkret kedaulatan energi dalam Asta Cita Presiden Prabowo,” ungkapnya. Selain itu, ia juga menekankan bahwa Rencana Usaha Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) kini wajib mendapatkan pertimbangan dari DPR RI sebagai representasi rakyat.

Isu Power Wheeling yang menjadi ancaman bagi sistem ketenagalistrikan nasional turut dibahas dalam sesi ini. “Power Wheeling berpotensi menggerus kemandirian sektor ketenagalistrikan nasional dan menciptakan ketidakpastian bagi pekerja di PLN,” jelas Budi Setianto.

Ia juga memaparkan berbagai kebijakan terkini, seperti Kebijakan Energi Nasional (EBT 70% pada 2040, pertumbuhan 8% pada 2029) serta Rancangan RUPTL 2025-2034, yang mengindikasikan bahwa meskipun transisi energi sedang berlangsung, kebijakan yang jelas mengenai peran pekerja masih diperlukan.

Sesi kedua menghadirkan Colin Long dari Victorian Trades Hall Council, Australia, yang memberikan pembaruan mengenai perkembangan transisi energi dan perubahan iklim di tingkat regional dan global. Colin menjelaskan bagaimana berbagai negara menangani transisi energi dan peran penting serikat pekerja dalam memastikan bahwa kebijakan energi tidak hanya berfokus pada aspek lingkungan, tetapi juga melindungi hak-hak pekerja.

Dalam pemaparannya, Colin Long menyoroti hasil COP29, di mana target pendanaan iklim baru sebesar $300 miliar ditetapkan. “Meskipun angka ini lebih tinggi dari sebelumnya, sayangnya masih belum cukup untuk mendukung negara berkembang dalam transisi energi mereka,” jelasnya. Ia juga menyoroti kurangnya kemajuan dalam adaptasi dan kerugian serta kerusakan akibat perubahan iklim, di mana dana yang tersedia masih jauh dari jumlah yang dibutuhkan.

Lebih lanjut, Colin menjelaskan bahwa Indonesia belum mengajukan Kontribusi yang Ditentukan Secara Nasional (NDC) 2025, namun dalam KTT G20 dan COP29, Presiden Prabowo Subianto menyatakan optimisme bahwa emisi gas rumah kaca Indonesia akan mencapai nol bersih pada 2050, satu dekade lebih awal dari target sebelumnya.

“Pernyataan ini ambisius, tetapi perlu diiringi dengan kebijakan konkret dan implementasi yang jelas,” tambahnya. Ia juga menyoroti bahwa penghapusan pembangkit listrik berbahan bakar fosil dalam 15 tahun ke depan akan membutuhkan lebih dari 75 GW energi terbarukan.

Selain itu, Colin memaparkan Prinsip-prinsip ITUC untuk Just Transition, yang meliputi:

Kebebasan berserikat, untuk melindungi hak pekerja dalam membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja.

Hak untuk perundingan kolektif, guna memastikan pekerja dapat menegosiasikan upah, manfaat, dan kondisi kerja secara kolektif.

Dialog sosial, dengan mendorong negosiasi, konsultasi, dan pertukaran informasi antara pemberi kerja, pekerja, dan pemerintah.

Perlindungan sosial, termasuk akses terhadap tunjangan pengangguran, perawatan kesehatan, dan pensiun untuk mengurangi risiko ekonomi.

Pekerjaan yang layak, dengan menekankan pekerjaan formal berkualitas yang menjunjung martabat, kesetaraan, serta kesehatan dan keselamatan kerja.

Pengembangan keterampilan, agar pekerja dapat mengakses pelatihan seumur hidup guna beradaptasi dengan transisi energi.

Pelaporan yang bermakna, yang memastikan keterlibatan pekerja melalui dialog sosial dan transparansi dalam implementasi Just Transition.

Sementara itu, sesi ketiga yang dibawakan oleh Andy Wijaya dari PP-IP membahas mengenai Jalur Publik Transisi Energi yang Adil serta posisi serikat pekerja dan negara-negara di dunia terkait kebijakan transisi energi. Andy menyoroti sejarah kebijakan privatisasi sektor ketenagalistrikan di Indonesia sejak Letter of Intent tahun 1997 antara Pemerintah Indonesia dan lembaga keuangan internasional, yang mengarah pada berbagai regulasi terkait ketenagalistrikan.

“Privatisasi sektor ketenagalistrikan terus terjadi secara bertahap, dengan dampak yang sangat signifikan terhadap pekerja dan akses masyarakat terhadap listrik terjangkau,” tegas Andy. Ia menjelaskan bahwa UU Ketenagalistrikan yang telah mengalami beberapa revisi, termasuk UU Cipta Kerja, menunjukkan arah kebijakan yang cenderung mendukung liberalisasi sektor ini.

Andy juga menegaskan bahwa posisi PP-IP dalam transisi energi adalah mendukungnya jika tidak bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (2), yang menyatakan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara harus dikuasai oleh negara. “Kami mendukung transisi energi yang berkeadilan, tetapi hanya jika itu berarti listrik tetap menjadi hak publik dan harga jual listrik tetap terjangkau,” jelasnya.

Ia juga memperingatkan bahwa banyak kebijakan transisi energi saat ini lebih berfokus pada ekspansi energi ketimbang perubahan sistem yang adil. “Ini bukan sekadar transisi energi, tetapi ekspansi energi yang dapat mengarah pada penguasaan pasar oleh perusahaan swasta,” tambahnya.

Diskusi dalam sesi ini mengarah pada berbagai strategi yang bisa dilakukan oleh serikat pekerja dalam menghadapi transisi energi, termasuk bagaimana memastikan keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan serta negosiasi dengan pemerintah dan perusahaan energi.

Pada hari kedua workshop, rencananya, sesi yang dipandu oleh Colin Long berfokus pada pertanyaan-pertanyaan kunci terkait peran serikat pekerja dalam Just Energy Transition Partnership (JETP) dan Kontribusi yang Ditentukan Secara Nasional (NDC) Indonesia. Beberapa pertanyaan utama yang didiskusikan meliputi: Peran serikat pekerja dalam diskusi JETP Just Transition, Peran yang ingin dimainkan serikat pekerja dalam perumusan NDC Indonesia, seberapa besar fokus pada perundingan bersama dalam transisi energi, berapa banyak fokus pada keselamatan dan kesehatan kerja di sektor energi baru, bagaimana kampanye politik dan publik dapat meningkatkan pemahaman tentang transisi energi yang adil, dan membangun keterlibatan dan pengorganisasian keanggotaan untuk memperkuat posisi serikat pekerja dalam kebijakan transisi energi.

Diskusi ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk berbagi pengalaman dan pandangan mereka, serta merumuskan strategi serikat pekerja dalam memastikan bahwa transisi energi dilakukan dengan cara yang benar-benar berkeadilan bagi pekerja dan masyarakat luas.

Workshop ini menjadi momentum bagi serikat pekerja sektor ketenagalistrikan untuk memperkuat posisi mereka dalam menghadapi tantangan transisi energi yang semakin nyata. Para peserta menyepakati perlunya strategi yang lebih konkret dalam memperjuangkan transisi energi yang berkeadilan, termasuk advokasi terhadap kebijakan pemerintah, penguatan kapasitas serikat pekerja dalam memahami dampak transisi energi, serta peningkatan solidaritas internasional dengan serikat pekerja di negara lain.

1 Comment

  • 1910sdf955
    Posted 8 April 2025 at 17:45

    kind! Breaking: Landmark Agreement Reached on [Climate Action] 2025 refined

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Public Services International - Indonesia Project

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca