Skip to content Skip to footer

Membangun Kekuatan Bersama: Pertemuan Serikat Pekerja Sektor Air Minum di Semarang

Dalam upaya memperkuat solidaritas dan memperluas kapasitas gerakan buruh di sektor layanan publik, Serikat Pekerja PDAM Jakarta (SP PDAM) bekerja sama dengan Public Services International (PSI) dan Federasi Serbuk Indonesia menggelar pertemuan antar serikat pekerja sektor air minum pada 18 Oktober 2025 di Louis Kienne Hotel Simpang Lima, Semarang.

Kegiatan ini dihadiri selain SP PDAM Jakarta yang dipimpin oleh Bro Fachmi Islam, Sekretaris Umum, bersama 5 orang pengurus dari Dewan Pimpinan Pusat. Hadir Bro Widodo Ari Setiyoko, Ketua Umum Serikat Pekerja Air Minum Tirta Agung, Temanggung bersama 4 orang pengurus dan bro Gun Gun Gunari, Ketua Umum Serikat Pekerja Perumda Tirta Garut bersama 5 pengurus. Wakil dari PSI Sis Indah Budiarti, dan dari Federasi Serbuk Bro Abdul Gopur, Ketua Umum, Bro Husein Maulana, Sekretaris Jenderal dan Bro Hepy Nur Widiatmoko, Bendahara Umum.

Pertemuan ini bertujuan untuk membangun aliansi, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan kapasitas organisasi serikat pekerja di sektor air minum. Melalui berbagi pengalaman, strategi, dan praktik baik, para peserta menegaskan komitmen untuk menjadikan serikat pekerja sebagai kekuatan sosial yang berperan tidak hanya dalam membela hak anggotanya, tetapi juga menjaga layanan publik yang adil dan berkelanjutan.

Beberapa agenda penting lahir dari forum ini. SPTI Garut mengusulkan penyusunan draft Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai langkah awal menuju perundingan yang lebih terarah dan berpihak pada pekerja. Sementara itu, SPAM Tirta Agung Temanggung menekankan perlunya pendidikan serikat yang lebih mendalam, pertemuan rutin pengurus, serta penguatan pengakuan formal dari manajemen sebagai dasar membangun hubungan industrial yang sehat.

Dari Jakarta, SP PDAM berkomitmen untuk memberikan dukungan dan pendampingan bagi serikat-serikat baru, memperkuat komunikasi lintas daerah, serta memastikan pemahaman bersama tentang peran strategis serikat pekerja dalam sektor air. Seluruh serikat juga sepakat untuk memperluas jaringan dan melakukan organizing terhadap pekerja yang belum berserikat, dengan memanfaatkan media digital seperti grup WhatsApp dan Zoom untuk mempercepat koordinasi.

Selain itu, usulan kampanye melalui konten audio-visual juga muncul sebagai strategi memperluas jangkauan publik dan menyebarluaskan pesan perjuangan serikat dengan cara yang lebih menarik dan mudah diakses.

Air Bukan Komoditas, Tapi Hak Asasi

Dalam diskusi, Indah Budiarti dari Public Services International menegaskan bahwa perjuangan serikat di sektor air bukan semata-mata persoalan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menyangkut hak publik.

“Peran serikat pekerja layanan publik bukan hanya membela hak anggotanya, tapi juga menjaga agar fungsi layanan publik air tetap berada di tangan rakyat. Air bukan komoditas dagang, melainkan bagian dari hak asasi manusia,” ujar Indah.

Ia menambahkan, privatisasi air yang pernah terjadi di Jakarta selama lebih dari dua dekade harus menjadi pelajaran bersama tentang pentingnya pengelolaan publik yang transparan dan akuntabel.

“Ketika air diprivatisasi, rakyat kehilangan kendali, dan pekerja kehilangan makna dari pekerjaannya sebagai pelayan publik. Karena itu, serikat pekerja harus menjadi garda depan dalam melawan privatisasi dan memperjuangkan hak atas air,” tegasnya.

Sementara itu, Fachmi Islam dan Saroha Manalu menyoroti rencana perubahan status badan hukum perusahaan daerah air minum di beberapa wilayah menjadi perseroan daerah.

“Serikat berpendapat bahwa setiap proses perubahan badan hukum harus melibatkan serikat pekerja,” kata Fachmi Islam, Sekretaris Jenderal SP PDAM Jakarta. “Kami belajar dari pengalaman kegagalan 25 tahun swastanisasi air di Jakarta — ketika pengelolaan diserahkan ke swasta, yang dikorbankan adalah hak rakyat atas air dan kepastian kerja para pekerja.”

Saroha menambahkan bahwa setiap kebijakan yang mengarah pada komersialisasi air harus dikritisi secara terbuka, karena berpotensi menyalahi amanat konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang menegaskan air adalah hak publik di bawah kendali negara.

Pertemuan di Semarang ini menjadi tonggak penting untuk memperkuat koordinasi nasional antar serikat pekerja di sektor air minum. Melalui semangat solidaritas dan kolaborasi lintas daerah, para peserta berkomitmen membangun gerakan yang lebih kuat, demokratis, dan berpihak pada kepentingan publik. Oleh karena menambahkan kepesertaan serikat pekerja air minum daerah lainnya juga target kerja bersama.

Komitmen untuk saling mendukung, berbagi pengalaman, dan memperluas jaringan menjadi kunci dalam menghadapi tantangan privatisasi dan perubahan regulasi di masa depan. Dari Semarang, suara bersama ini menggemakan pesan yang jelas: air adalah hak rakyat, bukan komoditas; dan pekerja publik adalah penjaga hak itu.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Public Services International - Indonesia Project

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca