Skip to content Skip to footer

Bahaya Unbundling, Privatisasi Listrik yang Akan Menghilangkan Kontrol Negara Sekaligus Mengangkangi Konstitusi Bangsa

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menggelar Sidang Pleno Perkara No. 39/PUU-XXI/2022, pada Senin (15/1/2024). Dipimipin oleh Hakim Suhartoyo, agenda sidang membahas Pengujian Materiil Pasal 38 dan 42 Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam substansinya, beberapa saksi ahli telah dihadirkan oleh pemohon, yang berasal dari Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS), yakni sebuah aliansi gerakan yang terdiri dari belasan federasi dan serikat pekerja/serikat buruh swasta dan BUMN, akademisi, tokoh, dan lembaga pemerhati perburuhan.

Beberapa ahli dari ketenagalistrikan, telah mengkonfirmasi bahwa praktek Unbundling (Pemisahan Usaha Ketenagalistrikan) adalah bagian lain dari adanya praktek privatisasi. Di mana terdapat pembangkit listrik yang sama sekali tidak terdapat kontrol negara di dalamnya, karena tidak menguasai kepemilikan pembangkit tersebut, sehingga menjadi anomali dalam implementasi Pasal 33 UUD 1945.

Dr. Sean Sweeney (TUED), salah satu sosok yang turut menjadi saksi ahli dalam sidang tersebut. Direktur Program Internasional untuk Perburuhan, Iklim, dan Lingkungan Hidup Fakultas Perburuhan dan Studi Perkotaan The City University of New York (CUNY) tersebut menyampaikan, pentingnya penegakkan dari Pasal 33 UUD 1945.

Di mana Pasal 33 tersebut merupakan anugerah yang luar biasa, bukan hanya bagi bangsa Indonesia, namun juga seluruh dunia, terutama menghadapi krisis energi akibat perubahan iklim dan transisi energi. Namun, sayangnya, Pasal 33 UUD 1945 tersebut kini berupaya untuk “digerogoti” oleh privatisasi.

“Saya tidak akan menyinggung pembahasan yang telah disebutkan sebelumnya terkait dengan Pasal 33 UUD 1945, akan tetapi saya sepakat dengan apa yang telah disampaikan oleh pembicara sebelumnya bahwa Pasal 33 UUD 1945 secara serius telah digerogoti oleh privatisasi,” ujar Sean.

“Dan menurut hemat saya Pasal 33 UUD 1945 merupakan suatu pemberian yang sangat berharga, tidak saja bagi bangsa dan Rakyat Indonesia tapi juga bagi dunia, khususnya dalam menghadapi krisis yang diakibatkan oleh perubahan iklim dan dalam transisi energi menuju energi bersih.”

Sean juga menambahkan, bahwa kegagalan kebijakan untuk mengaplikasikan Pasal 33 UUD 1945 adalah karena adanya ketergantungan yang berlebihan pada investasi swasta dan perusahaan-perusahaan swasta dalam rangka mempercepat atau mengakselerasi transisi tersebut. Ia juga mengungkapkan ada korelasi antara kebijakan dan pengelolaan sumber daya, terutama terkait perusahaan Unbudling dari sektor dari ketenagalistrikan. 

“Ini kebijakan untuk mendorong privatisasi untuk beberapa negara dunia, yang memakai dana pembangunan sebagai senjata kohersif. Dengan kata lain, kebijakan tersebut dapat diterima oleh negara dengan disertai adanya bantuan dana (dari Bank Dunia),” tambah Sean.

Tak jauh berbeda, Nusyirwan selaku ahli lain yang dihadirkan oleh Pemohon, memaparkan, bahwa PT PLN (Persero) dengan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pengalaman yang dimiliki, sangat mampu untuk menyediakan energi listrik yang handal dengan harga terjangkau. Sehingga, masyarakat dan negara harus mendukung hal tersebut dengan kebijakan yang tidak semakin menggantungkan diri membeli kepada listrik swasta/Independent Power Producer (IPP).

Di mana sebagaimana amanat Konstitusi, penguatan PLN dapat skema kepemilikan pembangkit haruslah secara komprehensif dan utuh dilakukan. Skema holding yang saat ini dilakukan sangatlah tanggung, karena relatif hanya menyasar anak Perusahaan yang selama ini memang masih dalam rentang kendali PT PLN (Persero).

“Sebagai BUMN Ketenagalistrikan yang diamanatkan Konstitusi dalam penyediaan listrik, sudah sewajarnya berbagai pembangkit yang pada faktanya juga dihasilkan oleh BUMN dan BUMD lainnya menjadi bagian holding dan kepemilikan dalam bisnis PT PLN (Persero). Sehigga fungsi pelayanan publik oleh negara dalam penyediaan Listrik oleh BUMN Ketenagalistrikan dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” terang Nusyirwan.

Berdasarkan statistik PLN 2022, Produksi total PLN (baik itu produksi sendiri, sewa, beli, dan proyek) pada tahun 2022 sebesar 308.002,30 GWh. Di mana energi listrik yang dibeli dari luar PLN sebesar 123.665,25 GWh (40,15%). Pembelian energi listrik tersebut pun meningkat 17.379,27 GWh atau 16,35%, dibandingkan tahun sebelumnya.

Dan dari data pembelian energi listrik tersebut menunjukkan, semakin meningkatnya ketergantungan negara dari tahun ke tahun, terhadap IPP. Pemohon pun menduga, praktek Unbundling (pemisahan usaha ketenagalistrikan setidaknya di sektor pembangkitan) telah terjadi.

Lebih dari itu, sesungguhnya tak dapat dipungkiri, bahwa negara semakin banyak membeli listrik dan akan membebani keuangan negara, yang sesungguhnya bisa lebih efisien jika memproduksi sendiri.

Apabila kondisi ini dibiarkan terus menerus, maka jika semakin besar ketergantungan IPP maka kontrol dan penguasaan negara dalam cabang strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak, seperti halnya listrik akan semakin hilang.

Dan masyarakat dapat terdampak dengan kemungkinan bahwa tarif listrik dinaikkan, karena penyesuaian atas pembelian listrik negara oleh IPP tersebut.

“Sebagian besar Rakyat Indonesia sangat mengandalkan ketenagalistrikan yang murah dan terjangkau, dan hal itu hanya dapat dilakukan oleh negara atau pemerintah yang dapat memberikan jaminannya,” tambah Nusyirwan.

Kemudian, dalam sidang yang sama, turut hadir Hakim Konstitusi periode 2003 – 2009 Prof. Maruarar Siahaan yang juga menjadi Ahli dari Pemohon. Di mana praktek Unbundling juga ditentang keras. karena mengangkangi Konstitusi.

“Unbundling tidak boleh dilakukan karena melawan konsep konstitusional, mengenai pengusaan negara sebagaimana pernah termuat dalam beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi, yang terakhir dalam putusan perkara 111/PUU-XIII/2015,” jelasnya.

Pandangan itu pun mengingatkan pada delapan tahun lalu, tepatnya pada 6 April 2016, di mana saat itu, Alm. Prof Natabaya, sebgai salah satu Hakim MK Periode Pertama. yang juga ikut memutus inkonstitusionalitas UU No. 20 Tahun 2002, tentang Ketenagalistrikan, yang terdaftar dalam perkara 001-021-022/PUU-1/2003.

“Norma dalam Pasal 10 ayat (2) UU Ketenagalistrikan, sebagaimana masih tertuang dalam UU Cipta Kerja itu tak ubahnya pasal tipu-tipu,” ujarnya saat menyampaikan pandangannya di Persidangan MK.

Masyarakat tentunya jelas tidak ingin konstitusionalitas penguasaan negara dalam penyediaan energi listrik ini dilanggar oleh pembentuk UU maupun pelaksana UU lainnya. Sebab sudah saatnya negara berdaulat dalam energi listrik dan mengurangi ketergantungan kepada IPP yang menyalahi mekanisme keterlibatan swasta sebagaimana amanat putusan MK.

Terakhir, sebagai penutup, para pemohon memberikan kesimpulan bahwa, Permohonan Pemohon beralasan untuk dikabulkan. Kemudia UUD 1945 dengan Pancasila dasar negara, falsafah dan pandangan hidup bangsa menjadi sumber kebijakan pemerintahan, hukum dan sosial, ekonomi, menuntut kepatuhan sepanjang belum diubah. Serta Interpretasi konstitusi menempatkan batas pada cita-cita Proklamasi dalam Pembukaan UUD 1945.

Sementara itu, Pihak Terkait, yakni Adi Pratomo, dalam paparannya menegaskan listrik sebagai public utilities atau perusahaan utilitas publik harus dikuasai oleh negara karena apabila perusahaan utilitas publik ini tidak berada penguasaannya pada negara, justru akan menghilangkan esensi dari kepentingan umum itu sendiri.

“Dalam penguasaan public utilities, negara tidak memiliki pilihan lain selain melakukan penguasaan yang dominan dibandingkan dengan perusahaan swasta, negara harus mengatur penyediaannya, mengatur mekanisme pengadaannya bahkan tarif listrik agar seluruh lapisan masyarakat dapat menjangkau listrik dengan harga terjangkau,”

“Sebab jika penguasaan public utilities diberikan pada perusahaan swasta yang terjadi perusahaan swasta akan mengambil profit yang besar dalam penyediaan listrik, implikasinya yang akan diuntungkan adalah pemilik modal (perusahaan swasta) dan yang terjadi adalah kerugian-kerugian kesejahteraan sosial pada masyarakat,”

Adi juga menjelaskan, bahwa cabang produksi penting bagi negara—dalam hal ini tenaga listrik—harus dikuasai negara yang dimaknai tidak cukup negara hanya menjalankan kewenangan dan penetapan kebijakan dan pengawasan. Karena, tambahnya, tenaga listrik mempunyai sifat yang khusus dibandingkan produk lain, pengadaannya memerlukan waktu yang lama dan bersifat kompleks sementara dengan kondisi Indonesia yang mash banyak masyarakat kurang mampu, negara haruslah bersifat mendominasi dalam penguasaannya dalam arti pengelolaannya maupun pengadaannya.

“Karena apabila tidak dikuasai secara dominan oleh negara maka negara tidak dapat menentukan atau memutuskan seperti apa kehendak negara atas penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat Indonesia, sehingga tidak cukup negara hanya menjalankan kewenangannya dengan pengaturan dan pengawasan semata. Penguasaan negara tidak cukup hanya dengan mengatur perekonomian, namun penguasaan oleh negara haruslah diartikan pada pengelolaan secara dominan oleh negara melalui badan usaha milik negara dalam hal ini PT. PLN (Persero), yang selanjutnya pengelolaan tersebut dioritasikan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tambahnya.

Sebelumnya, para Pemohon menjelaskan UU Cipta Kerja mengatur kembali usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tidak terintegrasi atau unbundling. Sebelum diubah oleh UU Cipta Kerja, Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (1) UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan) telah ditafsirkan secara konstitusional melalui putusan  MK 111/PUU-XIII-2015 dan UU Ketenagalistrikan Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan yang telah dibatalkan oleh MK pada 21 Desember 2004 dengan  putusan perkara 001-021-022/PUU-I/2003. Kedua UU tersebut diputuskan karena pengaturan sistem unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik yang bertentangan dengan UUD 1945. Namun sistem unbundling ini kembali dihidupkan kembali  dalam UU Cipta Kerja.

Para Pemohon mendalilkan substansi Pasal 10 ayat (2) UU Cipta Kerja sama dengan substansi Pasal 10 ayat (2) UU Ketenagalistrikan yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK melalui Putusan Nomor 111/PUU-XIII-2015.  Selain itu, ia juga menjelaskan tenaga listrik yang mana merupakan cabang produksi yang penting bagi negara  dan menguasai hak hajat hidup orang banyak telah ditegaskan  oleh pembuat UU Ketenagalistrikan sebagaimana tertera dalam  konsideran menimbang huruf a dan penjelasan Pasal 3 ayat (1). Kegiatan usaha ketenagalistrikan yang dilakukan secara kompetitif dengan memperlakukan pelaku usaha secara sama dan oleh badan usaha yang telah terpisah atau unbundled adalah bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana pula merujuk pada pertimbangan hukum putusan MK Nomor 001-021-022/PUU-I/2003.

Selain itu, para Pemohon menjelaskan beberapa alasan permohonan seperti UU Cipta Kerja mengatur kembali usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tidak terintegrasi (unbundling). Sistem unblunding yang dimaksud adalah pemisahan usaha penyediaan tenaga listrik menjadi usaha pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan. Klausul itu praktis menjadikan listrik sebagai barang jualan.  Pemohon menegaskan usaha ketanagalistrikan yang dilakukan secara kompetitif dengan memperlakukan pelaku usaha secara sama dan oleh badan usaha yang terpisah adalah bertentangan dengan UUD 1945. Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kedua pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional.

Video Sidang MK

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Public Services International - Indonesia Project

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca